Pendidikan
Islam dirasa sekarang ini sedikit minati oleh masyarakat dikarenakan
pembahasannya yang kurang menarik dan masih banyak yang bersifat abstrak. Padahal pendidikan Islam itu sangat penting, dalam pendidikan
agama itu tersimpan pesan-pesan moral dan membentuk karekter siswa, yang dalam
hal terebut tak dapat di tinggalkan begitu saja. Maka dari itu peran pemerintah disini harusnya bisa
ikut andil dalam mengembangkan pendidikan agama Islam di Indonesia agar teap
terjaga. Dengan adanya undang-undang inilah akan menguntungkan pendidikan agama
Islam di Indonesia yang dan keberadaannya sama dengan pendidikan-pendidikan
yang lainnya . Dalam undang-undang
tersebut setiap sekolah itu di wajibkan
akan adanya guru agama. sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Agar peserta didik taat manjalankan ajaran
agama mereka masing-masing. Di manapun sekolah itu berada jika ada peserta
didik yang yang mencapai minimal 15 anak yang seagama maka sekolah tersebut
wajib mengadakan seorang guru agama. Beberapa usaha telah dilakukan pemerintah
agar pendidikan Islam ini bisa di minati kembali seperti dahulu kala ketika
pesantren dan madrasah menjadi primadona pendidikan masyarakat Indonesia.
Dalam sistem
pembelajarannya tidak jauh dari pribadi
bangsa Indonesia yang pada saat itu Indonesia mayoritas dari penduduknya
beragama Islam. Untuk saat ini pendidikan Indonesia mengalami perubahan dimana
masyarakat Indonesia lebih memilih pendidikan umum, mereka melihat dari prospek
masa depan mereka yang juelas jika mereka masuk kedalamnya. Serta cakupannya
luas bukan hanya di Indonesia saja akan tetapi di luar negeri. Mereka juga
mempunyai visi dan misi yang bagus.
PENDIDIKAN ISLAM PADA SEKOLAH
UMUM
Banyak usaha yang dilakukan oleh para ilmuan dan ulama karena memperhatikan pelaksanaan pendidikan agama di lembaga-lembaga pendidikan formal kita, misalnya dalam forum-forum seminar sereta berbagai forum pertemuan ilmiah lainnya. Para ilmuan dan ulama serta teknokrat sepakat bahwa pendidikan agama di tanah air kita harus di sukseskan semaksimal mungkin sejalan dengan lajunya pembangunan nasional.
Namun, dalam pelaksanaan program pedidikan agama di berbagai sekolah di indonesia, belum berjalan seperti yang di harapkan, karena berbagai kendala dalam bidang kemampuan pelaksanaan metoder, sarana fisik dan non fisik, di samping suasana lingkungan pendidikan yang kurang menunjang kurang menunjang suksesnya pendidikan mental-spiritual dan moral
Faktor –Faktor Eksternal
Banyak usaha yang dilakukan oleh para ilmuan dan ulama karena memperhatikan pelaksanaan pendidikan agama di lembaga-lembaga pendidikan formal kita, misalnya dalam forum-forum seminar sereta berbagai forum pertemuan ilmiah lainnya. Para ilmuan dan ulama serta teknokrat sepakat bahwa pendidikan agama di tanah air kita harus di sukseskan semaksimal mungkin sejalan dengan lajunya pembangunan nasional.
Namun, dalam pelaksanaan program pedidikan agama di berbagai sekolah di indonesia, belum berjalan seperti yang di harapkan, karena berbagai kendala dalam bidang kemampuan pelaksanaan metoder, sarana fisik dan non fisik, di samping suasana lingkungan pendidikan yang kurang menunjang kurang menunjang suksesnya pendidikan mental-spiritual dan moral
Faktor –Faktor Eksternal
- Timbulnya sikap orang tua di beberapa lingkungan sekitar sekolah yang kurang menyadari pentingnya pendidikan agama.
- Situasi lingkungan sekitar sekolah di pengaruhi godaan-godaan setan dalam berbagai macam bentuknya, seperti: judi, dan tontonan yang menyenangkan nafsu.
- Serbuan dampak dari kemajuan ilmu dan teknologi dari luar negeri semakim melunturkan perasaan reli8gius dan melebarkam kesenjangan antara nilai tradisional dengan nilai rasional teknologis.
Faktor-Faktor Internal Sekolah
Perangkat input instrumen yang kurang sesuai dengan tujuan pendidikan menjadi sumber kerawanan karena:
- Guru kurang kompeten untuk menjadi tenaga profesional pendidikan atau jabatan guru yang di sandangnya hanya merupakan pekerjaan alternatif terakhir, tampa ada rasa dedikasi sesuai tuntutan pendidikan.
- Hubungan guru agama dengan murid hanya bersifat formal, tampa berlanjut dalam situasi informal di luar kelas.
- Pendekatan metodologi guru masih terpaku pada orientasi tradisional sehingga tidak mampu menarik minat murid pada pelajaran agama.
- Belum mantapnya landasan perundangan yang menjadi dasar terpijaknya pengelolaan pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional, termasuk pengelolaan lembaga-lembaga pendidikan islam.
Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Sistem PendidikanNasional Nomor 20 tahun 2003 bahwasanya materi yang di ajarkan di sekolah
umum berkisar di pendidikan kewarganegaraan, matematika, ilmu pengetahuan alam,
bahasa Indonesia dan seni/ budaya. Dan
menurut Undang-undang Nomor 16 tahun 2010 setiap sekolah wajib meyelenggarakan
pendidikan agama. Walaupun peserta didik yang berada didalamnya ada yang
berbeda keyakinan dengan mayoritas peserta didik yang lainnnya. Sekolah tetap
wajib mengadakannya. Mata pelajaran pendidikan agama islam yang ada di dalam
sekolah umum hanya berisi pokok-pokoknya saja dari pelajaran agama islam,
seperti akidah akhlak, fiqih, SKI, dan Qur’an Hadits dijadikan satu tempat yaitu mata pelajaran
PAI.
PENDIDIKAN ISLAM PADA MADRASAH
Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung lama bersamaan
dengan masuknya Islam di Indonesia. Sejumlah literatur tentang sejarah
perkembangan Islam mensinyalir bahwa Islam masuk dan disebar ke Indonesia
melalui pedagang-pedagang yang beragama Islam baik dari Asia maupun Timur
Tengah. Semula pendidikan Islam terlaksana secara informal antara pedagang dan
atau mubaligh dengan masyarakat sekitar. Kegiatan pendidikan berlangsung di
mesjid ataupun di surau/langgar. Setelah berdirinya kerajaan-kerajaan Islam
pendidikan Islam berada dibawah pengawasan dan tanggungjawab kerajaan.
Penyelenggaraan pendidikan Islam tidak hanya di mesjid dan langgar saja tetapi
juga berkembang ke tempat khusus untuk belajar ilmu agama Islam secara lebih
mendalam, teratur dan tertib dalam penyampaian pesan-pesan ajaran Islam
tersebut. Tempat menuntut ilmu Islam ini dikenal masyarakat sebagai pesantren.
Masuknya penjajah (khususnya penjajah Barat) di Indonesia membawa
banyak perubahan menadasar dalam dinamika pengajaran dan pendidikan agama Islam
di Indonesia. Penjajahan yang memiliki ciri ingin melanggengkan kekuasaan di
negeri jajahannya itu sedikit banyak telah berhasil menanamkan paradigma di
masyarakat tentang perbedaaan antara pendidikan Islam dan pendidikan Barat.
Sehingga memunculkan pandangan bahwa pendidikan Islam di Pesantren lebih pada
masalah keakheratan, sedangkan pendidikan Barat (ilmu-ilmu umum) lebih bertumpu
pada persoalan keduniawian belaka. Paradigma ini terus berlanjut hingga kini.
Seperti dikemukakan diatas bahwa sesungguhnya pendidikan Islam itu
telah berlangsung sejak lama. bahkan jauh sebelum pendidikan umum
diselenggarakan oleh penjajah Belanda di bumi Nusantara ini. Disisi lain,
seperti telah disinggung dimuka bahwa sumbangan pemikir dan tokoh Islam dalam
pengembangan ilmu pengetahuan (sebagian mengenalnya sebagai ilmu pengetahuan
Barat) tidak diragukan lagi. Ide, gagasan atau pandangan yang digali dari wahyu
Ilahi berupa ayat-ayat qauliyah serta hasil-hasil penelitian sebagai fenomena
kauniyah merupakan landasan berpijak para cendikiawan Muslim tatkala
mengembangkan suatu ilmu .
Dari
penjelasan di atas maka lembaga pendidikan dalam bentuk
madrasah sudah ada sejak agama islam berkembang di indonesia, madrasah itu
tumbuh dan berkembang dari bawah, dalam arti masyarakat(umat) yang didasari
oleh rasa tanggung jawab untuk menyampaikan ajaran islam kepada generasi
penerus. Oleh karena itu madrasah pda waktu itu lebih di tekankan pada
pendalaman ilmu-ilmu islam, bukan hanya itu saja madrasah juga di ajarkan
ilmu-ilmu yang ada di sekoalah umum. Jadi anak-anak yang bersekolah di madrasah
menurut saya lebih unggul karena bukan hanya ilmu agama saja yang meeka dapat
akan tetapi ilmu umum juga mereka dapat.
Di indonesia madrasah sebagai lembaga pendidikan islam dalam proses perkembangannya telah mengalami strategi pengelolaan dengan tujuannya yang berubah di sesuaikan dengan tuntutan zaman. Pada zaman sebelum prolamasi kemerdekaan, madrasah di kelola untuk tujuan idealisme ukhrawi semata , yang mengabaikan tujuan duniawi sehingga posisinya jauh berbeda dengan sistemsekolahyangdidirikanolehbelanda.
Produk atau output sekolah itu semakin memperlebar jurang pemisah dari output pendidikan madrasah. Akibatnya dalam kehidupan kewarganegaraan, timbullah perbedaan kualitas hidup, sikap dan cara berfikir dan orientasinya mengalami perbedaan yang mencolok.
Di indonesia madrasah sebagai lembaga pendidikan islam dalam proses perkembangannya telah mengalami strategi pengelolaan dengan tujuannya yang berubah di sesuaikan dengan tuntutan zaman. Pada zaman sebelum prolamasi kemerdekaan, madrasah di kelola untuk tujuan idealisme ukhrawi semata , yang mengabaikan tujuan duniawi sehingga posisinya jauh berbeda dengan sistemsekolahyangdidirikanolehbelanda.
Produk atau output sekolah itu semakin memperlebar jurang pemisah dari output pendidikan madrasah. Akibatnya dalam kehidupan kewarganegaraan, timbullah perbedaan kualitas hidup, sikap dan cara berfikir dan orientasinya mengalami perbedaan yang mencolok.
Oleh karena itu, seiring dengan tuntutan kemajuan msyarakat setelah
proklamasi kemerdekaan 1945, madrasah yang eksistensinya tetap di pertahankan
dalam masyarakat bangsa, di usahakan agar strategi pengelolaannya semakin
mendekati sistem pengelolaan sekolah umum, bahkan secara pragmatis semakin
berintegrasi dengan program pendidikan sekolah umum. Demikian juga sekolah umum
harus semakin dekat kepada pendidikan agama.