Lembaga pendidikan formal yang dipercaya masyarakat sebagai wadah untuk
membentuk manusia yang berwawasan luas dan berpendidikan adalah sekolah.
Menurut Wahyu Sumidjo ”sekolah adalah lembaga yang bersifat kompleks dan unik.
Bersifat kompleks karena sekolah sebagai mana organisasi di dalamnya terdapat
berbagai dimensi yang satu dengan yang lain saling berkaitan dan saling
menetukan. Sedangkan sifat unik, menunjukkan bahwa sekolah sebagai oraganisasi
memiliki ciri-ciri tertentu yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Ciri-ciri
yang menempatkan sekolah memiliki karakter tersendiri dimana terjadi proses
belajar mengajar tempat terselenggaranya kehidupan umat manusia.[1]
Di Indonesia selain sekolah ada juga yang namanya madrasah yang pada dasarnya
dua istilah ini mempunyai makna yang sama sebagai lembaga pendidikan. Madrasah memiliki tanggung jawab yang besar untuk membentuk
peradaban suatu bangsa. Oleh karena itu, madrasah menjadi salah satu lembaga
yang mempunyai peran besar dalam kemajuan pendidikan dan terhadap kemajuan
peradaban manusia.
Kata madrasah berasal dari bahasa Arab yang merupakan isim
makan dari darasa yang berarti tempat untuk belajar. Secara
harfiah, kata ini berarti atau setara maknanya dengan kata Indonesia,
“sekolah”. Madrasah mengandung arti tempat, wahana anak mengenyam proses
pembelajaran. Maksudnya, di madrasah itulah anak menjalani proses belajar
secara terarah, terpimpin, dan terkendali. Dengan demikian, secara teknis
madarasah menggambarkan proses pembelajaran secara formal yang tidak berbeda
dengan sekolah. Di lembaga ini anak memperoleh hal-ihwal atau seluk beluk agama
dan keagamaan. Sehingga dalam pemakaiannya kata madrasah lebih dikenal sebagai
sekolah agama.[2]
Secara harfiah madrasah identik dengan sekolah agama, setelah
mengarungi perjalanan peradaban bangsa diakui telah mengalami perubahan-perubahan
walaupun tidak melepaskan diri dari makna asal sesuai dengan ikatan budaya
Islam. Berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas madrasah terus digulirkan,
begitu juga untuk menuju ke kesatuan sistem pendidikan nasional dalam rangka
pembinaan semakin ditingkatkan. Pada akhirnya pada tahun 1975 dikeluarkannya
surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, antara Menteri Dalam Negeri,
Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tentang peningkatan mutu
pendidikan pada madrasah.[3]
Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang bercirikan agama Islam dituntut
untuk mengajarkan ilmu agama juga ilmu umum. Di madrasah memang sangat berbeda
sekali dengan sekolah umum karena disini suasana religiusnya sangatlah kental
dimana madrasah dijadikan tempat untuk belajar ilmu agama dan pengamalannya. Di
madrasah tercermin nilai-nilai keagamaan yang diajarkan kepada peserta didik
untuk dipahami dan diamalkan. Di sinilah peran penting madrasah dalam
menanamkan nilai-nilai religius kepada peserta didik sehingga semua warga
madrasah menunjukan suasana religius di dalam madrasah maupun di luar madrasah.
Madrasah sebagai pendidikan formal seperti sekolah pada umunya
memiliki kegiatan ekstrakurikuler yang memberikan materi di luar intrakurikuler
di berbagai bidang seperti di bidang seni, olahraga, sosial, dan keagamaan. Di
bidang seni seperti melukis, di bidang olahraga seperti sepakbola, di bidang sosial
seperti palang merah remaja, dan di bidang keagamaan seperti tilawah dan musik
islami. Ekstrakurikuler merupakan wadah
untuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka mengembangkan aspek-aspek tertentu dari
apa yang ditemukan pada kurikulum yang sedang dijalankan, termasuk yang
berhubungan dengan bagaimana penerapan sesungguhnya dari ilmu pengetahuan yang
dipelajari oleh para peserta didik sesuai dengan tuntutan kebutuhan hidup
mereka maupun lingkungan disekitarnya.[4]
Karena sifatnya pengembangan, maka kegiatan ekstrakurikuler biasanya dilakukan
secara terbuka dan lebih memerlukan inisiatif peserta didik sendiri dalam
pelaksanaannya. Dalam kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik memiliki
kebebasan penuh dalam memilih dan memilah bentuk-bentuk kegiatan yang sesuai
dengan potensi dan bakat yang ada dalam dirinya dan sejalan dengan cita-cita
pendidikan yang sedang ditekuninya. Dalam kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler,
peserta didik berarti melatih diri untuk menemukan jati dirinya yang
sesungguhnya, dan belajar secara lebih dalam bagaimana mengaplikasikan
pengetahuan yang didapatkannya di kelas. Kegiatan ekstrakurikuler berfungsi
untuk meningkatkan minat dan bakat yang dimiliki siswa. Pada dasarnya kegiatan
ekstrakurikuler di madrasah ditujukan untuk menggali dan memotivasi siswa dalam
bidang tertentu. Oleh karena itu, aktivitas kegiatan ekstrakurikuler harus
disesuaikan dengan hobi dan kondisi siswa.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan dalam rencana pembinaan
atau pelajaran tambahan diluar
kurikulum.[5] Sedangkan
Menurut Rahmat Mulyana ekstrakurikuler adalah sebuah peristiwa pendidikan diluar
jam tatap muka di kelas. Oleh karena itu, ekstrakurikuler merupakan pengembangan
kepribadian yang matang dan kaffah.[6]
Biasanya kegiatan ekstrakurikuler disusun bersamaan dengan penyusunan kisi-kisikurikulum
dan materi pembelajaran, itu artinya kegiatan tersebut bagian dari pelajaran
disekolah atau madrasah, dan kelulusan siswapun dipengaruhi oleh aktivitasnya
dalam kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Masing-masing bentuk ekstrakurikuler mempunyai peran sesuai bidang
masing-masing. Di bidang olahraga perannya adalah membentuk peserta didik yang
sehat baik jasmani, jiwa, dan pikirannya. Sedangkan di bidang keagamaan dengan kegiatan
yang mengarah pada hal-hal keagamaan siswa diharapkan dapat meningkatkan
pengetahuan serta pengamalannya terhadap agama Islam.
Ekstrakurikuler Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung Saradan Madiun
ini di naungi oleh suatu unit yang disebut
Unit Kegiatan Madrasah (UKM), ini dimaksudkan untuk memberikan
keleluasaan kepada kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan. Selain itu
penyebutan ekstrakurikuler dengan UKM ini menurut guru pembina[7] UKM
Seni Religius yang ada di madrasah tersebut dilatar belakangi oleh adanya
keinginan dari madrasah untuk mulai mengenalkan peserta didik tentang perguruan
tinggi agar memiliki motivasi melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi. Madrasah
ini mempunyai beberapa jenis UKM yaitu diantaranya di bidang olahraga ada UKM
Olahraga, di bidang kesehatan ada UKM Unit kesehatan siswa, di bidang
jurnalistik ada UKM Unit Aktifitas Pers Siswa, di bidang ekonomi ada UKM
Koperasi Siswa di bidang kepramukaan ada UKM Pramuka, dan di bidang Keagamaan
ada UKM Seni Religius. Sebagai lembaga yang bercirikan agama Islam maka
Madrasah Aliyah Fatwa Alim ini dituntut mempunyai perbedaan dengan sekolah umum
dengan berusaha mewujudkan suasana religius melalui berbagai kegiatan keagamaan
yang dilaksanakan oleh UKM Seni Religius. Berbagai kegiatan keagamaan yang
dilaksanakan adalah seperti membaca Al Quran setiap pagi sebelum pelajaran
dimulai, sholat dhuha berjamaah, sholat duhur berjamaah, kuliah tujuh menit
(kultum) setelah sholat duhur, belajar seni musik islami (gambus,sholawat dan
qosidah), tilawatil Quran, dan juga kaligrafi. Peran UKM Seni Religius
sangatlah penting di madrasah tersebut karena kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM
Seni Religius dalam bidang keagamaan diharapkan dapat mewujudkan suasana religius
di Madrasah tersebut. Berdasarkan
pada hal-hal di atas, penulis ingin mengeksplorasi lebih dalam lagi dengan judul
“UPAYA UNIT KEGIATAN MADRASAH (UKM) SENI RELIGIUS DALAM MEWUJUDKAN SUASANA
RELIGIUS DI MADRASAH ALIYAH FATWA ALIM TULUNG SARADAN MADIUN“.
1.
Apa saja
kegiatan Unit Kegiatan Madrasah (UKM) Seni Religius Madrasah Aliyah Fatwa Alim
Tulung ?
2.
Bagaimana upaya
yang dilakukan Unit Kegiatan Madrasah (UKM) Seni Religius dalam
mewujudkan suasana religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung?
3.
Apa saja hasil
yang terlihat dari upaya Unit Kegiatan Madrasah (UKM) Seni Religius dalam
mewujudkan suasana religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung?
Berdasarkan pada permasalahan diatas maka penelitian ini bertujuan
untuk :
1.
Untuk mengetahui kegiatan Unit Kegiatan
Madrasah (UKM) Seni Religius Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung.
2.
Untuk mengetahui upaya yang dilakukan Unit
Kegiatan Madrasah (UKM) Seni Religius dalam mewujudkan suasana religius di
Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung.
3.
Untuk mengetahui hasil yang terlihat dari upaya Unit
Kegiatan Madrasah (UKM) Seni Religius dalam mewujudkan suasana religius di
Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung.
Dari hasil penelitian ini diharapkan memberikan gambaran tentang
hasil yang diperoleh :
1.
Bagi Peneliti
Sebagai suatu upaya eksperimen yang
dapat dijadikan salah satu acuan untuk melakukan penelitian selanjutnya. Juga
untuk menambah wawasan Ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan upaya
ekstrakurikuler dalam mewujudkan suasana religius di madrasah.
2.
Bagi Lembaga
Sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan UKM
Seni Religius dalam mengembangkan kegiatan-kegiatannya untuk mewujudkan suasana
religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim
Tulung Saradan Madiun.
3.
Bagi Masyarakat
Hasil penelitian ini diharapkan bisa dijadikan pedoman
masyarakat (pembaca) akan pentingnya ekstrakurikuler dalam membantu sekolah
mewujudkan suasana religius sehingga siswa mempunysai karakter religius yang
kuat.
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa judul
skripsi ini adalah “UPAYA UNIT
KEGIATAN MADRASAH (UKM) SENI RELIGIUS DALAM MEWUJUDKAN SUASANA RELIGIUS DI
MADRASAH ALIYAH FATWA ALIM TULUNG SARADAN MADIUN“ dan untuk menghindari dari kemungkinan timbulnya salah pengertian dan
kekaburan konsep maka perlu adanya definisi operasionalnya sehingga tidak akan
timbul salah pengertian dengan apa yang penulis maksut. Maka dari itu
diperlukan memberi penjelasan sebagaimana disebutkan di bawah ini :
1.
Upaya adalah usaha, ikhtiar
Yang dimaksud dengan upaya adalah
segala usaha dan ikhtiar untuk mencapai suatu maksud. “Usaha (syarat) untuk
mencapai maksud, akal, ikhtiar.[8]
Upaya apa saja yang dilakukan oleh UKM Seni Religius dalam mewujudkan suasana
religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung.
2.
Unit
Kegiatan Madrasah (UKM) Seni Religius
Unit kegiatan madrasah (UKM) adalah suatu unit yang menaungi kegiatan-kegiatan
ekstrakurikuler di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung yang salah satunya adalah
UKM Seni
Religius. UKM Seni Religius
adalah suatu organisasi ekstrakurikuler di Madrasah Aliyah Fatwa Alim berbentuk UKM yang bergerak
dibidang keagamaan..
3. Suasana Religius
Yang dimaksud dengan suasana religius adalah suatu
keadaan dimana tercermin nilai-nilai
kehidupan keagamaan. Dalam konteks pendidikan di madrasah berarti penciptaan suasana
atau iklim kehidupan keagamaan yang dampaknya ialah berkembangnya suatu
pandangan hidup yang bernafaskan atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai
agama, yang diwujudkan dengan sikap hidup serta keterampilan hidup oleh para
warga sekolah dalam kehidupan mereka sehari-hari.[9] Menurut Clock dan Stark dalam Muhaimin, macam-macam dimensi religiusitas
atau keberagamaan seseorang ada lima, yaitu:
a.
Dimensi
keyakinan
b.
Dimensi
praktek agama
c.
Dimensi
pengalaman
d.
Dimensi
pengetahuan agama
Dalam penelitian ini agar pembahasannya terarah maka peneliti
menggunakan dua parameter untuk menjelaskan suasana religius di Madrasah Aliyah
Fatwa Alim yakni dimensi praktek agama dan dimensi pengetahuan agama.
Dalam penulisan skripsi tentu ada sistematika pembahasannya.
Demikian pula dengan skripsi yang berjudul “Upaya Unit Kegiatan Madrasah (UKM)
Seni Religius dalam Mewujudkan Suasana Religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim
Tulung Saradan Madiun”. Penulis susun sistematika pembahasannya sebagai
berikut:
BAB I: Pendahuluan
Dalam pendahuluan ini
penulis menguraikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian,
manfaat penelitian, definisi operasional, dan sistematika pembahasan.
BAB II: Kajian Pustaka
Merupakan kajian teoritis yang akan membahas tentang berbagai
teori yang berkaitan dengan rumusan penelitian diatas yaitu tentang upaya UKM
Seni Religius dalam mewujudkan suasana religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim
Tulung Saradan Madiun.
BAB III: Metode Penelitian
Bab ini berisi metode-metode yang sesuai yang digunakan penulis
untuk memperoleh data dan informasi yang lebih lengkap dan valid.
BAB IV: Hasil Penelitian
Dalam bab ini berisi kajian empiris yang menyajikan hasil
penelitian lapangan, pada pembahasan ini akan terlibat realita yang sebenarnya
nanti akan dipadukan dengan teori yang ada.
BAB V: Pembahasan Hasil Penelitian
Pada pembahasan hasil penelitian ini bertujuan untuk menjawab
masalah penelitian, atau menunjukkan bagaimana tujuan penelitian dicapai,
menafsirkan temuan-temuan penelitian, mengintegrasikan temuan penelitian
kedalam kumpulan pengetahuan yang telah mapan, memodifikasi teori yang ada atau
menyusun teori yang baru, dan menjelaskan implikasi-implikasi lain dan hasil
penelitian, termasuk keterbatasan temuan-temuan penelitian.
BAB VI: Penutup
Pada akhir pembahasan skripsi ini penulis mengemukakan kesimpulan
hasil penelitian dan saran yang berkaitan dengan realitas hasil penelitian demi
keberhasilan dan pencapaian tujuan.
Pada penelitian terdahulu yang pernah dilakukan sebelumnya oleh
Helen Herawati[11]
pada tahun 2010, penelitian yang di lakukan Helen bertujuan untuk mengetahui
peran Guru dalam menciptakan suasana religius di SMA Tunas Luhur Probolinggo.
Penelitian ini lebih memfokuskan penelitian pada peran guru dalam menciptakan
suasana religius.
Penelitian terdahulu juga
pernah dilakukan oleh Moh. Gufronul uzka abas[12]
pada tahun 2010, Moh. Gufronul melakukan penelitian dengan obyek penelitian
Upaya Kepala Madrasah dalam Menciptakan suasana Religius di MTsN Pulosari
Ponorogo. Penelitian ini menitik beratkan pada upaya kepala madrasah dalam
mewujudkan suasana religius.
Penelitian terdahulu lainnya
oleh Dwinda Febri Lestari[13]
untuk mengetahui Upaya Guru PAI dalam Mewujudkan Suasana Religius pada Siswa
Kelas XII SMA Negeri 9 Malang. Penelitian ini menitik beratkan pada upaya Guru
PAI dalam mewujudkan suasana religius.
Dari kajian penelitian
terdahulu oleh Helen Herawati, Moh. Gufronul Uzka Abas dan Dwinda Febri Lestari
terdapat persamaan dengan penelitian ini, yaitu : Penelitian dilakukan pada hal
yang sama yakni menciptakan suasana religius. Dalam penelitian ini juga
terdapat perbedaan dengan penelitian terdahulu yaitu subyeknya. Kalau di
penelitian terdahulu adalah peran guru,upaya kepala madrasah dan upaya Guru PAI
maka untuk penelitian ini lebih pada peran organisasi ekstrakurikuler khususnya
ekstrakurikuler keagamaan yaitu UKM Seni Religius dalam mewujudkan suasana
religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung. Lebih jelasnya dapat dilihat
pada tabel berikut ini :
Tabel 1.1
Penelitian Terdahulu
No
|
Nama (Judul)
|
Tahun
|
Persamaan
|
Perbedaan
|
1
|
Helen
herawati (Peran Guru dalam Menciptakan Suasana Religius di SMA Tunas Luhur
Probolinggo)
|
2010
|
Suasana Religius
|
-Peran Guru
-Upaya UKM Seni Religius
|
2
|
Moh
Gufronul uzka abas (Upaya Kepala Madrasah dalam Menciptakan Suasana Religius
di MTsN Pulosari Ponorogo)
|
2010
|
Suasana Religius
|
-Upaya Kepala Madrasah
-Upaya UKM Seni Religius
|
3
|
Dwinda
Febri Lestari (Upaya Guru PAI dalam Mewujudkan Suasana Religius pada
Siswa Kelas XII SMA Negeri 9 Malang)
|
2011
|
Suasana Religius
|
-Upaya Guru PAI
-Upaya UKM Seni Religius
|
Kata madrasah berasal dari bahasa Arab yang merupakan isim
makan dari darasa yang berarti tempat untuk belajar. Secara
harfiah, kata ini berarti atau setara maknanya dengan kata Indonesia,
“sekolah”. Madrasah mengandung arti tempat, wahana anak mengenyam proses
pembelajaran. Maksudnya, di madrasah itulah anak menjalani proses belajar
secara terarah, terpimpin, dan terkendali. Dengan demikian, secara teknis
madarasah menggambarkan proses pembelajaran secara formal yang tidak berbeda
dengan sekolah. Di lembaga ini anak memperoleh hal-ihwal atau seluk beluk agama
dan keagamaan.Sehingga dalam pemakaiannya kata madrasah lebih dikenal sebagai
sekolah agama.[14]
Madrasah pada mulanya merupakan lembaga pendidikan tradisional
yang dikenal dengan nama madrasah diniyyah
yang kurikulumnya terbatas pada pengajaran bahasa arab, sastra arab,
ilmu-ilmu tafsir, hadits, fiqih, ushul fiqih, tasawuf dan cabang-cabangnya.
Namun tidak seperti pesantren yang sangat fleksibel dan tidak memiliki sistem
kelas dan tingkatan yang formal, sistem madrasah mengaplikasikan sistem kelas
dan jenjang-jenjang pendidikan dan menengah seperti pada sekolah-sekolah formal
yang lain.
Pada dasarnya ada dua faktor yang melatarbelakangi lahirnya
Madrasah di Indonesia yakni pertama, Pendidikan tradisional (surau,
masjid, Pesatren) dianggap kurang sistematis dan kurang memberikan kemampuan
pragmatis yang memadai. Kedua, adanya perkembangan sekolah-sekolah
Belanda di kalangan masyarakat cenderung meluas dan membawa watak sekularisme,
sehingga harus diimbangi dengan adanya sistem pendidikan Islam yang memiliki
model dan organisasi yang lebih teratur dan terencana.[15]
Sedangkan dalam Samsul Nizar dinyatakan bahwa sebab berdirinya madrasah adalah,
Pertama, munculnya gerakan pembaharuan yang dilatarbelakngi kesadaran
dan semangat yang kompleks. Adapun faktor yang mendorong munculnya gerakan
pembaharuan adalah (a) keinginan untuk kembali kepada Al Qur an dan Hadits, (b)
semangat nasionalisme dalam melawan penjajah, (c) memperkuat basis gerakan
sosial, budaya dan politik, (d) pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia, Kedua,
sebagai respon pendidikan Islam terhadap Kebijakan Pendidikan Hindia Belanda.[16]
Berdasarkan faktor-faktor yang melatarbelakangi berdirinya madrasah, maka
penyelenggaraan pendidikan di madrasah itu sendiri pun dapat dibagi menjadi 2
yaitu penyelenggaraan madrasah sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan.
Adapun ciri-ciri madrasah yang dapat membedakannya dengan institusi sebelumnya
baik pesantren maupun masjid adalah:
a. Memiliki
daftar dan rencana pelajaran
b. Mempunyai
kelas atau berkelas
c. Mempunyai
administrasi sekolah yang agak lengkap diantaranya daftar siswa
d. Melaksanakan
sistem klasikal
e. Guru
benar-benar bertanggung jawab atas kemajuan murid-muridnya
f. Untuk
umur tertentu
g. Murid-murid
diharuskan membayarkan uang sekolah[17]
Madrasah telah mengalami tiga fase perkembangan sejak Indonesia
merdeka[18].
Fase pertama, madrasah periode pertama dibatasi dengan pengertian yang
tertulis pada peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1946 dan peraturan Menteri
Agama Nomor 7 Tahun 1950, bahwa madrasah mengandung makna:
a. Tempat pendidikan yang diatur sebagai sekolah dan membuat pendidikan dan
ilmu pengetahuan agama Islam menjadi pokok pengajarannya.
b.
Pondok
dan pesantren yang memberikan pendidikan setingkat dengan madrasah.
Fase kedua, madrasah berdasarkan Surat Keputusan Bersama
(SKB) Tiga menteri 1975. Pada fase ini telah terjadi kosentrasi keilmuannya
dalam bidang agama, berubah menjadi konsentrasinya ada pengetahuan umum.
Batasan madrasah SKB Tiga Menteri adalah “lembaga pendidikan yang menjadikan
mata pelajaran agama Islam sebagai dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30%
di samping mata pelajaran umum”. Dalam surat Keputusan Bersama Tiga Menteri
Tahun 1975 dicantumkan tujuan peningkatan adalah: (1) Ijazah madrasah dapat
mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yang setingkat; (2)
Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas; (3)
Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.
Fase ketiga, yang mana madrasah setelah Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Madrasah disebutkan sebagai sekolah yang
berciri khas Islam. Pengertiannya bahwa seluruh programnya sama dengan sekolah
yang ditambah dengan mata pelajaran agama Islam sebagai ciri keislamannya. Adapun
kebijakan yang berkaitan dengan madrasah dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 1.2
Kebijakan
Pemerintah Tentang Madrasah
No
|
Uraian Kebijakan Pemerintah
|
1.
|
Pemerintah Belanda menerbitkan Ordonansi guru, kebijakan ini
berlaku pada tahun 1905 dan kemudian diperbaharui pada tahun 1926. Kebijakan
ini mewajibkan guru-guru agama untuk memiliki surat ijin mengajar dari
pemerintah, tidak setiap orang meskipun ia adalah ahli agama yang dapat
mengajar di lembaga pendidikan Islam.
|
2
|
De Wilde Scholen) sejak tahun
1932. Ordonansi ini bertujuan untuk mengawasi dan menertibkan sekolah swasta
yang didirikan oleh orang Indonesia maupun orang Timur Tengah
|
3
|
Shumubu
(Kantor Urusan Agama) merupakan cikal bakal lahirnya Kementrian
Agama (setelah merdeka).
|
4
|
BPKNIP
(Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) sebagai badan legislatif
waktu itu, dalam maklumatnya tertanggal 22 Desember 1945 (Berita RI Tahun II
No. 4 dan 5 halaman 20 kolom 1), diantaranya menganjurkan "dalam
memajukan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya diusahakan agar
pengajaran di Langgar, Surau, Masjid dan Madrasah terus ditingkatkan
|
5
|
3
Januari 1946 pemerintah mendirikan Kementrian Agama yang dalam struktur
organisasinya bagian C yang tugasnya mengurus masalah-masalah pendidikan
agama di sekolah umum dan pendidikan agama di sekolah agama (Madrasah dan
Pesntren).
|
6
|
KH. Wahid Hasyim saat beliau menjabat
sebagai Menteri Agama tahun 1949 – 1952 memasukkan tujuh mata pelajaran umum
dilingkungan Madrasah Tujuh mata pelajaran tersebut adalah membaca-menulis
(latin), berhitung, bahasa Indonesia, sejarah, ilmu bumi dan olahraga.
|
7
|
Peraturan
Menteri Agama No. 1 tahun 1946 tentang pemberian bantuan bagi Madrasah yang
kemudian disempurnakan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama No. 7
tahun 1952. Menurut ketentuan ini, yang dinamakan Madrasah adalah tempat
pendidikan yang diatur sebagai sekolah dan membuat pendidikan dan ilmu
pengetahuan agama Islam menjadi pokok pengajarannya. Jenjang pendidikan dalam
Madrasah menurut ketentuan ini tersusun dari : MI lama pendidikannya 6 tahun,
Madrasah lanjutan tingkat pertama (sekarang MTs) lama pendidikannya 3 tahun
dan Madrasah Lanjutan Atas (sekarang MA) lama pendidikannya 6 tahun.
|
8
|
UU
No. 4 tahun 1950 jo. No. 12 tahun
1954 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. . Poin penting UU ini antara lain terdapat
pada pasal 10 ayat 2 yang menyebutkan, " belajar di sekolah agama yang
mendapat pengakuan Menteri agama dianggap telah memenuhi kewajiban
belajar". Selanjutnya pada ayat (3) pada pasal yang sama menyebutkan,
"kewajiban belajar itu diatur dalam undang-undang tersendiri.
|
9
|
KH. Moh. Ilyas, mengeluarkan kebijakan yang
cukup drastis dengan pembaharuan sistem pendidikan di Madrasah yang kemudian
dikenal dengan istilah Madrasah Wajib Belajar (MWB) 8 tahun
|
10
|
Madrasah inilah, pada tanggal 24 maret 1975
dikeluarkan kebijakan berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang
ditandantangani menteri agama, menteri pendidikan dan kebudayaan dan menteri
dalam negeri.
|
11
|
akhir dekade 1980-an ketika pemerintah
mengesahkan UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional yang didalamnya
mencakup semua jenis jalur pendidikan termasuk Madrasah
|
12
|
sejak awal 1990-an Depag sudah menempuh
upaya mendongkrak mutu pendidikan Madrasah dengan membuat Madrasah Model dan
Madrasah Keagamaan.
|
13
|
PP No. 29 tahun 1990 pasal 11 ayat (2) yang
menegaskan, " sekolah menengah keagamaan
dilimpahkan oleh menteri (P dan K) kepada Menteri agama". Tindak
lanjut peraturan tersebut dituangkan dalam keputusan Menteri agama No. 371
tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK).[19]
|
Madrasah sebagai lembaga
pendidikan yang bercirikan agama Islam dituntut untuk mengajarkan ilmu agama
juga ilmu umum. Di madrasah memang sangat berbeda sekali dengan sekolah umum
karena disini suasana religiusnya sangatlah kental dimana madrasah dijadikan tempat
untuk belajar ilmu agama dan pengamalannya. Di madrasah tercermin nilai-nilai
keagamaan yang diajarkan kepada peserta didik untuk dipahami dan diamalkan. Di
sinilah peran penting madrasah dalam menanamkan nilai-nilai religius kepada
peserta didik sehingga semua warga madrasah menunjukan suasana religius di
dalam madrasah maupun di luar madrasah.
Sebagai lembaga pendidikan
Islam setidak-tidaknya munculnya madrasah mempunyai empat latar belakang,
yaitu:
1.
Sebagai
manifestasi dan realisasi pembaruan sistem pendidikan Islam
2.
Usaha
penyempurnaan terhadap sistem pesantren ke arah suatu sistem pendidikan yang
lebih memungkinkan lulusannya untuk memperoleh kesempatan yang sama dengan
sekolah umum. Misalnya, masalah kesamaan kesempatan kerja dan memperoleh ijazah.
3.
Adanya
sikap mental pada sementara golongan umat Islam, khususnya santri yang terpukau
pada Barat sebagai sistem pendidikan mereka.
4.
Sebagai
upaya menjembatani antara sistem pendidikan tradisional yang dilakukan oleh
pesantren dan sistem pendidikan modern dari hasil akulturasi.[20]
Berdasar tabel di atas tentu saja memiliki implikasi terhadap
operasionalisasinya. Setidaknya ada 2 permasalahan yang tergambar di dalamnya,
pertama, implementasi kebijakan yang belum maksimal, kedua amanah PP yang belum
dilaksanakan, yaitu keberadaan Madrasah Keagamaan yang notabene Sekolah
Menengah Keagamaan. Deskripsi kebijakan di atas juga mempunyai nilai strategis.
Nilai strategis
itu tercermin pada beberapa aspek. Pertama dan merupakan aspek
paling penting, pendidikan nasional menjadikan pendidikan agama sebagai salah
satu muatan wajib dalam semua jalur dan jenis pendidikan. Kedua, Dalam
sistem pendidikan nasional Madrasah dengan sendirinya dimasukkan kedalam
ketegori pendidikan jalur sekolah. Jika sebelum ini terdapat dualisme antara
sekolah dan Madrasah, maka dengan kebijakan ini dapat dikatakan bahwa Madrasah
pada hakekatnya adalah sekolah. Ketiga, meskipun Madrasah diberi status
pendidikan jalur sekolah, tetapi sesuai dengan jenis keagamaan dalam sistem
pendidikan nasional.
Sejalan
dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang berfungsi
untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dari ketentuan di atas, maka lembaga
pendidikan harus terdapat program sebaik mungkin, seperti program pengembangan
diri dari setiap satuan pendidikan sebagai upaya meningkatkan kemampuan setiap
peserta didik. Kegiatan ektrakurikuler yang terdapat di Madrasah merupakan
salah satu program pengembangan diri yang berguna untuk mengembangkan potensi
di setiap peserta didik.
Dalam kamus besar bahasa indonesia
pengertian Ekstra adalah tambahan diluar yang resmi,[21]
sedangkan kurikuler adalah bersangkutan dengan kurikulum. Jadi
pengertian Ekstrakurikuler adalah kegiatan luar sekolah pemisah atau
sebagai ruang lingkup pelajaran yang diberikan di perguruan tinggi atau sekolah
menengah tidak merupakan bagian integral dari mata pelajaran yang sudah
ditetapkan dalam kurikulum.[22]
Ekstrakurikuler adalah kegiatan
tambahan dalam rencana pembinaan atau pelajaran tambahan/pendidikan tambahan
diluar kurikulum. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti
dan dilaksanakan oleh siswa baik di madrasah maupun di luar madrasah, bertujuan
agar siswa dapat memperkaya dan memperluas diri. Memperluas diri ini dapat
dilakukan dengan memperluas wawasan pengetahuan dan mendorong pembinaan sikap
atau nilai-nilai.
Ekstrakurikuler sangat penting bagi
peserta didik, karena dengan adanya ekstrakurikuler siswa bisa menyalurkan
bakatnya dan potensi yang mereka miliki. Sesuai dengan buku Mahdiansyah yang
mengatakan kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan pendidikan diluar jam
mata pelajaran, untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan bakat,
potensi, minat mereka.[23]
Secara yuridis, pengembangan kegiatan
ektrakurikuler memiliki landasan hukum yang kuat, karena diatur dalam surat
keputusan menteri (Kepmen) yang harus dilaksanakan oleh sekolah dan madrasah.
Salah satu keputusan Menteri Pendidikan Nasional RINo. 125/U/2002 Tentang
Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif di Sekolah. Pada bagian
keputusan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Bab V Pasal 9 Ayat 2:
Pada
tengah semester 1 dan 2 sekolah melakukan kegiatan olah raga dan seni
(Porseni), Karyawisata, lomba kreativitas atau praktek pembelajaran yang
bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas
siswa dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya.
Bagian lampiran keputusan menteri
Mendiknas No. 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002:
Liburan
sekolah atau madrasah selama bulan ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk
melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia,
pemahaman atau amaliah agama termasuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang
bernuansa moral.
Pendidikan di
madrasah secara umum menyelenggarakan 2 kegiatan, yaitu kegiatan intrakurikuler
dan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di
luar mata pelajaran yang sudah terstruktur dan terjadwal. Sedangkan pendidikan
melalui mata pelajaran yang terstruktur dan terjadwal sesuai dengan standar
isi, termasuk kegiatan intrakurikuler. Adapun kegiatan ekstrakurikuler
keagamaan di madrasah adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di luar jam
pelajaran intrakurikuler, yang dilaksanakan di madrasah atau di luar madrasah
untuk lebih memperluas pengetahuan, wawasan, kemampuan, meningkatkan dan
menerapkan nilai pengetahuan dan kemampuan yang telah dipelajari dalam kegiatan
intrakurikuler yang dituangkan dalam standar kompetensi kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia. Dalam panduan pemgembangan diri yang diterbitkan oleh
Departemen Pendidikan Nasional, ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di
luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan
kebutuhan, potensi, bakat dan minat. Pengertian ekstrakurikuler yang terdapat
pada Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2010 bahwa kegiatan ekstrakurikuler
adalah upaya pemantapan dan pengayaan nilai-nilai dan norma serta pengembangan
kepribadian, bakat dan minat peserta didik pendidikan agama yang dilaksanakan
di luar jam intrakurikuler dalam bentuk tatap muka atau non tatap muka.
Berikut
merupakan beberapa alasan betapa pentingnya mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
di sekolah: Pertama, Kegiatan
ekstrakurikuler dapat mengembangkan bakat yang dimiliki oleh peserta didik
sekolah tersebut. Contoh, jika peserta didik memiliki bakat musik dapat
bergabung dalam kegiatan musik sekolah seperti marching band, atau band
sekolah. Sebab tujuan pertama dari kegiatan ini adalah memberi tempat dan
mengembangkan bakat yang dimiliki oleh peserta didik. Sehingga bakat dan minat
peserta didik dapat ditampung, dikembangkan dan dikoordinasi dengan tepat.
Kedua, Kegiatan
ekstrakurikuler dapat memperluas pergaulan remaja. Misalnya peserta didik
menekuni kegiatan basket, ketika terdapat pertandingan dengan sekolah lain,
maka hal tersebut merupakan peluang peserta didik untuk mendapatkan teman baru.
Ketiga, Kegiatan
sekolah ini, efektif dalam usaha pencegahan kenakalan remaja. sebab remaja
tidak memiliki waktu untuk memikirkan hal-hal yang kurang bermanfaat. Selain
itu peserta didik juga memiliki lingkungan pergaulan yang sehat dan mendapat
pengawasan serta pembimbingan yang baik.
Keempat, Kegiatan ini,
akan semakin mengasah bakat kreatif remaja. Misalnya peserta didik yang mengikuti kelas
seni tari modern, biasanya mereka akan mencoba membuat koreografi tarian modern
sendiri.
Kelima, Kegiatan
sekolah ini, bila ditekuni akan berbuah prestasi yang dapat dibanggakan. Bukan
hanya dapat dibanggakan bagi peserta didik tersebut tetapi juga bagi sekolah
yang bersangkutan, seperti popularitas sekolah semakin baik. Sedangkan bagi
peserta didik, prestasi tersebut dapat membuahkan beapeserta didik, meningkatkan
rasa percaya diri, dan dapat menarik perhatian lawan jenisnya, hingga menjadi
seorang idola remaja.
Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di
luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta
didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui
kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga
kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
Kegiatan ekstrakurikuler tentu berbeda-beda jenisnya, karena
banyak hal yang memang berkaitan dengan kegiatan siswa. Dengan beberapa
kegiatan ekstrakurikuler yang ada, siswa dapat memilih kegiatan yang sesuai
dengan kemampuan dan minat masing-masing. Beberapa jenis kegiatan ekstrakurikuler
yang diprogramkan di madrasah diantaranya adalah Pendidikan kepramukaan,
Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Keaman
Sekolah (PKS), Gema Pencinta Alam, Filateli, Koperasi Sekolah, Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) ,Olahraga, Kesenian dan Kegiatan
keagamaan.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan dalam rencana pembinaan
atau pelajaran tambahan diluar
kurikulum.[24]
Sedangkan Menurut Rahmat Mulyana ekstrakurikuler adalah sebuah peristiwa
pendidikan diluar jam tatap muka di kelas. Oleh karena itu, ekstrakurikuler
merupakan pengembangan kepribadian yang matang dan kaffah.[25]
Biasanya kegiatan ekstrakurikuler disusun bersamaan dengan penyusunan kisi-kisikurikulum
dan materi pembelajaran, itu artinya kegiatan tersebut bagian dari pelajaran
disekolah atau madrasah, dan kelulusan siswapun dipengaruhi oleh aktivitasnya
dalam kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Masing-masing bentuk ekstrakurikuler mempunyai peran sesuai bidang
masing-masing. Di bidang olahraga perannya adalah membentuk peserta didik yang
sehat baik jasmani, jiwa, dan pikirannya. Sedangkan di bidang keagamaan dengan kegiatan
yang mengarah pada hal-hal keagamaan siswa diharapkan dapat meningkatkan
pengetahuan serta pengamalannya terhadap agama Islam.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dilakukan di luar
jam pelajaran dal di luar kelas untuk menumbuhkembangkan potensi sumber daya
manusia yang dimilki peserta didik baik yang berkaitan dengan aplikasi ilmu
pengetahuan yang didapatkannya maupun dalam pengertian khusus untuk membimbing
peserta didik dalam mengembangkan
potensi dan bakat yang ada dalam dirinya
melalui kegiatan-kegiatan yang wajib maupun pilihan.
Dengan demikian, maka yang dimaksud dengan kegiatan ekstrakurikuler
keagamaan adalah berbagai kegiatan yang dielenggarakan dalam rangka memberi
jalan bagi peserta didik untuk dapat mengamalkan ajaran agama yang diperolehnya
melalui kegiatan belajar di kelas, serta untuk mendorong pembentukan pribadi
mereka sesuai dengan nilai-nilai agama. Dengan perkataan lain, tujuan dasarnya
adalah untuk membentuk manusia terpelajar dan bertaqwa kepada Allah SWT. Jadi
selain menjadi manusia yang berilmu pengetahuan, peserta didik juga menjadi
manusia yang mampu menjalankan perintah-perintah agama dan menjauhi segala
larangannya.
Kegiatan ekstrakurikuler keagamaan merupakan kegiatan pembelajaran
dan pengajaran di luar kelas yang mempunyai fungsi dan tujuan untuk :
a.
Meningkatkan
pemahaman terhadap agama segingga mampu mengembangkan dirinya sejalan dengan
norma-norma agama dan mampu mengamalkan dalam perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan budaya.
b.
Meningkatkan
kemampuan peserta didik sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan
timbal balik denga lingkungan sosial, budaya dan alam semesta.
c.
Menyalurkan dan
mengembangkan potensi dan bakat peserta didik agar menjadi manusia yang
berkreatifitas tinggi dan penuh karya.
d.
Melatih sikap
disiplin, kejujuran, kepercayaan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
e.
Menumbuh kembangkan
akhlak islami yang mengintegrasikan hubungan dengan Allah, Rosul, manusia, alam
semesta, bahkan diri sendiri.
f.
Mengembangkan
sensitifitas peserta didik dalam melihat persoalan-persoalan sosial-keagamaan
sehingga menjadi insan yang proaktif terhadap permasalahan sosial dan dakwah.
g.
Memberikan
bimbingan dan arahan serta pelatihan kepada peserta didik agar memilki fisik
yang sehat, bugar, kuat, cekatan dan terampil.
h.
Memberi peluan
peserta didik agar memilki kemampuan untuk komunikasi (human relation) dengan
baik secara verbal dan non verbal.
i.
Melatih
kemampuan peserta didik untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, secara mandiri
maupun dalam kelompok.
Ekstrakurikuler Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung Saradan Madiun
ini di naungi oleh suatu unit yang disebut Unit Kegiatan Madrasah (UKM), ini
dimaksutkan untuk memberikan keleluasaan kepada kegiatan ekstrakurikuler yang
dilaksanakan. Selain itu penyebutan ekstrakurikuler dengan UKM ini menurut
salah satu guru yang juga sebagai Pembina salah satu UKM yang ada di madrasah
tersebut dilatar belakangi oleh adanya keinginan dari madrasah untuk mulai
mengenalkan peserta didik tentang perguruan tinggi agar memiliki motivasi
melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi. Madrasah ini mempunyai beberapa
jenis UKM yaitu diantaranya di bidang olahraga ada UKM Olahraga, di bidang
kesehatan ada UKM Unit kesehatan siswa, di bidang jurnalistik ada UKM Unit
Aktifitas Pers Siswa, di bidang ekonomi ada UKM Koperasi Siswa di bidang
kepramukaan ada UKM Pramuka, dan di bidang Keagamaan ada UKM Seni Religius.
Sebagai lembaga yang bercirikan agama Islam maka Madrasah Aliyah
Fatwa Alim ini dituntut mempunyai perbedaan dengan sekolah umum dengan berusaha
mewujudkan suasana religius melalui berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan
oleh UKM Seni Religius. Berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan adalah
seperti membaca Al Quran setiap pagi sebelum pelajaran dimulai, sholat dhuha
berjamaah, sholat duhur berjamaah, kuliah tujuh menit (kultum) setelah sholat
duhur, belajar seni musik islami (gambus, sholawat dan qosidah), tilawatil
Quran, dan juga kaligrafi. Peran UKM Seni Religius sangatlah penting di
madrasah tersebut karena kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM Seni Religius
dalam bidang keagamaan diharapkan dapat mewujudkan suasana religius di Madrasah
tersebut.
Pandangan Islam tentang muatan materi pendidikan yang diberikan kepada
peserta didik haruslah disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan peserta didik
bersangkutan. Islam memandang bahwa potensi peserta didik berbeda-beda, baik
dari sudut modal dasar sebagai peluang pengembangan pengetahuan dan
keterampilan, maupun kualitas potensi itu sendiri. Hadits Nabi Muhammad Saw
yang menggambarkan variasi muatan materi bidang pendidikan di bawah ini dengan
diberi makna sebagai pengakuan Islam terhadap adanya variasi/keragaman potensi
yang dimiliki peserta didik. Islam menganjurkan kepada manusia untuk belajar
selain ilmu agama juga belajar ilmu lainnya yang bermanfaat untuk kehidupannya
di dunia.
1.
Hadits yang diriwayatkan oleh Hakim:
حقُّ الولدِ علَى
والده أنْ يُحسِنُ اِسْمهُ وأدبهُ وأنْ يعلّمهُ الكتابةَ والسِّباحةَ والرِّمايةَ
وأن لاَّ يرزُقَهُ إلَّا طيّبًا وأنْ يُّزوِّجهُ اذَا أدركَ
Artinya : “Kewajiban orang tua kepada anaknya
adalah member nama yang baik, mendidik sopan santun serta mengajari menulis,
berenang, memanah, memberi makan dengan baik dan mengawinkannya jika anak telah
mencapai dewasa”.
2.
Hadits yang diriwayatkan oleh Zailani:
علّمُوا أوْلادكُمْ السِّبَاحةَ
والرِّمَايةَ
Artinya : “Ajarilah anak-anakmu berenang dan
memanah”.
Dengan pengakuan Islam terhadap adanya keragaman potensi yang
dimiliki peserta didik, sebagai sumber daya manusia potensial, maka konsep
pendidikan, pengembangan keahlian dan keterampilan yang ditawarkan Islam juga
menjadi sangat bervariasi, yang pada intinya disesuaikan dengan kebutuhan
peserta didik bersangkutan dalam rangka menghadapi masa depan.
Suasana religius adalah
suatu keadaan dimana tercermin
nilai-nilai kehidupan keagamaan. Suasana atau iklim kehidupan keagamaan yang
berdampak pada berkembangnya suatu pandangan hidup yang bernafaskan atau
dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai agama, yang diwujudkan dengan sikap hidup
serta keterampilan hidup.[27]
Suasana religius merupakan salah satu metode pendidikan nilai yang
komprehensif. Karena dalam perwujudannya terdapat nilai, pemberian teladan, dan
penyiapan generasi muda agar dapat mandiri dengan mengajarkan dan memfasilitasi
pembuatan-pembuatan keputusan moral secara bertanggung jawab dan ketrampilan
hidup yang lain. Maka dari itu, dapat dikatakan mewujudkan suasana religius di
madrasah merupakan salah satu upaya untuk menginternalisasikan nilai keagamaan
ke dalam diri peserta didik. Di samping itu, hal itu juga menunjukkan fungsi
madrasah, sebagai lembaga yang berfungsi mentransmisikan budaya. Madrsah
merupakan tempat internalisasi budaya religius kepada peserta didik, supaya
peserta didik mempunyai benteng yang kokoh untuk membentuk karakter yang luhur.
Sedangkan karakter yang luhur merupakan pondasi dasar untuk memperbaiki sumber
daya manusia yang telah merosot ini.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (1996) dinyatakan bahwa
religius berarti: bersifat religi atau keagamaan, atau yang bersangkut paut
dengan religi (keagamaan). Penciptaan suasana religius berarti menciptakan
suasana atau iklim kehidupan keagamaan.[28]
Dalam konteks pendidikan di madrasah berarti penciptaan suasana
atau iklim kehidupan keagamaan yang dampaknya adalah berkembangnya suatu
pandangan hidup yang bernafaskan atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai
agama, yang diwujudkan dalam sikap hidup serta keterampilan hidup oleh warga
madrasah dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Dalam konteks pendidikan agama ada yang bersifat vertikal dan
horizontal.Yang vertikal berwujud hubungan manusia atau warga sekolah dengan
Allah (hablmin Allah). Penciptaan Suasana religius yang bersifat
vertikal dapat diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan ritual, seperti sholat
berjamaah, do’a bersama ketika akan dan telah sukses tertentu, menegakkan
komitmen dan loyalitas terhadap madrasah dan lain-lain. Yang horizontal
berwujud hubungan antar manusia atau warga sekolah (hab min an-nas), dan
hubungan mereka dengan lingkungan alam sekitarnya.[29]
Suasana religius adalah suasana yang bernuansa religius,
seperti adanya sistem absensi dalam jamaah shalat dzuhur, perintah untuk
membaca kitab suci setiap akan memulai pelajaran, dan sebagainya, yang biasa
diciptakan untuk menginternalisasikan nilai-nilai religius ke dalam diri
peserta didik.
Suasana religius merupakan upaya pengembangan pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan Nasional. Karena dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 20 tahun 2003 pasal 1 dijelaskan bahwa Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Dan secara terperinci tujuan pendidikan Nasional
dijelaskan dalam pasal 3 UUSPN No 20 tahun 2003, Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Penciptaan suasana religius dengan lingkungan atau alam sekitanya
dapat diwujudkan dalam bentuk membangun suasana atau iklim yang komitmen dalam
menjaga dan memelihara berbagai fasilitas atau sarana dan prasarana yang
dimiliki oleh sekolah, serta menjaga dan memelihara kelestarian, kebersihan dan
keindahan lingkungan hidupdi sekolah. Suasana religius yang diharapkan dalam
berbagai jenjang pendidikan adalah bagaimana anak-anak dapat tumbuh sebagai
abdi-abdi Allah yang beragama baik,sekaligus mempunyai cita rasa religius yang
mendalam serta menyinarkan damai karena fitrah religiusnya.
Suasana Religius atau Religiusitas dapat diwujudkan dalam berbagai
sisi kehidupan manusia yang tidak hanya melakukan ritual (beribadah) tapi juga
ketika melakukan aktifitas lain yang didorong oleh kekuatan supranatural.
Menurut Clock dan Stark dalam Muhaimin,macam-macam dimensi religiusitas
atau keberagamaan seseorang ada lima,yaitu:
1.
Dimensi
keyakinan yang berisi pengharapan -pengharapan dimana orang religius berpegang
teguh pada pandangan teologis tertentu dan mengakui kebenaran doktrin tersebut.
2.
Dimensi
praktek agama yang mencakup perilaku pemujaan, ketaatan dan hal-hal yang dilakukan
orang untuk menunjukkan komitmen terhadap agama yang dianutnya.
3.
Dimensi
pengalaman yang berisikan dan memperhatikan fakta bahwa semua agama mengandung
pengharapan-pengharapan tertentu. Dimensi ini berkaitan dengan pengalaman
keagamaan, perasaan-perasaan, persepsi-persepsi dan sensasi-sensasi yang
dialami seseorang.
4.
Dimensi
pengetahuan agama yang mengacu kepada harapan bahwa orang-orang yang beragam
paling tidak memiliki sejumlah pengetahuan mengenai dasar-dasar keyakinan,
ritus-ritus, kitab suci dan tradisi.
5.
Dimensi
pengalaman yang mengacu pada identifikasi akibat –akibat keyakinan keagamaan,
praktek, pengalaman, dan pengetahuan seseorang dari hari ke hari.[30]
Pada penelitian ini agar pembahasannya terarah, peneliti
menggunakan dimensi praktek agama dan dimensi pengetahuan agama.
Berbicara tentang suasana religius merupakan bagian dari kehidupan
religius yang tampak dan untuk mendekati pemahaman kita tentang hal
tersebut,terlebih dahulu perlu dijelaskan tentang konsep religiusitas.
Keberagaman atau religiusitas dapat diwujudkan dalam berbagai sisi
kehidupan manusia. Aktifitas beragama tidak hanya terjadi ketika seseorang
melakukan perilaku ritual (beribadah), tetapi juga ketika melakukan aktivitas
lain yang didorong oleh kekuatan supra-natural. Bukan hanya yang berkaitan
dengan aktivitas yang tampak dan dapat dilihat dengan mata, tetapi juga
aktivitas yang tidak tampak dan terjadi dalam hati seseorang.
Temuan Penelitian Muhaimin
dkk. (1998) tentang
penciptaan suasana religius pada sekolah-sekolah menengah umum di kodya Malang
diantaranya:[31]
1. Pelaksanaan
Kegiatan keagamaan di SMU Tugu Malang bersifat
“Top-dawn”, kemudian pada masa kepemimpinan selanjutnya bersifat “Bottom up”.
2. Para pimpinan dan guru agama
menciptakan kegiatan
keagamaan di SMU Tugu Malang berawal dari suatu peristiwa dan cerita yang unik
dan adanya kebutuhan ketenangan batin, persaudaraan, persatuan serta
silaturrahmi di antara mereka.
3. Keterlibatan civitas akademika SMU Tugu Malang
secara langsung dan aktif dalam setiap kegiatan keagamaan mampu mengkontrol secara moral terhadap diri mereka masing-masing serta berusaha
menjadikan diri mereka untuk menjadi contoh yang baik.
4. Kegiatan dan praktek keagamaan yang
dilaksanakan secara terprogram dan rutin di sekolah dapat ciptakan pembiasaan berbuat baik dan benar
menurut ajaran agama yang diyakininya
dikalangan mereka.
5. Kajian
keagamaan dilaksanakan secara baik melalui kerjasama dan keterlibatan secara langsung antara guru agama dengan guru bidang studi umum melalui menjadi
tutor dan pembina pada kegiatan
keagamaan.
Kajian keagamaan yang dilaksanakan pada jam di luar jam pelajaran sekolah.
6. Penciptaan suasana religius di SMU Tugu Malang
dilakukan
melalui berbagai jenis kegiatan keagamaan yang dilaksanakan secara terprogram baik yang bernafaskan Islam maupun non-Islam.
7. Pimpinan sekolah menciptakan suasana religius
di sekolah dan di luar sekolah dengan menggunakan pendekatan personal baik kepada siswa maupun kepada keluarga siswa. “Media dan Metode” yang digunakan antara lain melalui mengirimkan
kartu ulang tahun kepada siswa-siswi yang di dalamnya diberi tulisan nasehat dan
do’a-do’a dan observasi ke lapangan.
Perspektif islam tentang penciptaan suasana religius dapat kita
lihat didalam Al-Qur,an surat Al-Anfal ayat 2-4:
إِنَّمَا
الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا
تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ
يَتَوَكَّلُونَ (2) الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ
يُنْفِقُونَ (3) أُولَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَهُمْ دَرَجَاتٌ عِنْدَ
رَبِّهِمْ وَمَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (4)
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang
bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan
ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah
mereka bertawakkal. (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang
menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang
orang yang beriman dengan sebenar-benarnya.mereka akan memperoleh beberapa
derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezki (nikmat) yang mulia.(QS.Al-Anfal
ayat 2-4).[32]
Dari ayat diatas jelaslah bahwa orang yang beriman mempunyai
tanda-tanda yang menunjukan bahwasannya orang tersebut beriman kepada Allah
SWT. Ketika manusia mempunyai iman yang kuat maka manusia itu akan selalu
berperilaku agamis yang dimana tidak bertentangan dengan nilai dan norma yang
berlaku di masyarakat, sehingga akan terwujud suasana yang religius dan
harmonis. Dari ayat di atas juga dapat disimpulkan bahwa suasana religius
menurut prepektif Islam dapat dijelaskan dalam beberapa diantaranya: keyakinan,
praktek agama, pengalaman pada fakta, pengetahuan dan pengalaman pada
keyakinan.
Pada dasarnya,
manusia dilahirkan dalam keadaan suci “fitrah”. Kesucian tersebut menjadikan
diri manusia memiliki sifat dasar kesucian, yang kemudian harus dinyatakan
dalam sikap yang suci pula kepada sesamanya. Sifat dasar kesucian itu biasanya
dikenal dengan istilah “hanifiyah”. Karena manusia memiliki sifat dasar
hanifiyah maka ia memiliki dorongan naluri ke arah kebaikan dan kebenaran atau
kesucian. Berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadist, dalam diri manusia terdapat berbagai
macam fitrah yang antara lain:[33]
a.
fitrah agama
b.
fitrah suci
c.
fitrah berakhlaq
d.
fitrah kebenaran
e.
fitrah kasih
sayang
Model adalah sesuatu yang dianggap benar, tetapi bersifat
kondisional. Karena itu, model penciptaan suasana religius sangat dipengaruhi
oleh situasi dan kondisi tempat model itu akan diterapkan beserta nilai-nilai
yang mendasarinya.
a.
Model
Struktural
Penciptaan suasana religius yang disemangati oleh adanya peraturanperaturan,
pembangunan kesan, baik dari dunia luar atau kebijakan suatu lembaga pendidikan
atau suatu organisasi. Model ini biasanya bersifat “topdown”, yakni
kegiatan keagamaan yang dibuat prakarsa atau intruksi dari pejabat/pimpinan
atasan.
b.
Model
Formal
Penciptaan
suasana religius yang didasari oleh pemahaman bahwa pendidikan agama adalah
upaya manusia untuk mengajarkan masalah-masalah kehidupan akhiratnya saja,
sehingga pendidikan agama dihadapkan dengan pendidikan non-keagamaan,
pendidikan ke-islam-an dengan non ke-islaman,pendidikan Kristen dengan non
Kristen, demikian seterusnya. Model ini biasanya menggunakan cara penekatan
yang bersifat keagamaan yang normative, doktriner, dan obsolutis.
Peserta didik diarahkan untuk menjadi perilaku agama yang loyal. Memiliki sikap
commitment (keperpihakan), dan dedikasi (pengabdian yang tinggi terhadap
agama yang dipelajarinya).
c.
Model
Mekanik
Penciptaan
suasana religius yang didasari oleh pemahaman bahwa kehidupan terdiri dari
berbagai aspek dan pendidikan dipandang sebagai penanaman dan pengembangan
seperangkat nilai kehidupan yang masing-masing bergerak menurut fungsinya.
Model mekanik tersebut berimplikasi terhadap pengembangan pendidikan agama yang
lebih menonjolkan fungsi moral dan spiritual atau dimensi afektif daripada
kognitif dan psikomotorik. Artinya dimensi kognitif dan psikomotor diarahkan
untuk pembinaan afektif (moral dan spiritual), yang berbeda dengan mata
pelajaran lainnyan (kegiatan dan kajian-kajian keagamaan hanya untuk pendalaman
agama dan kegiatan spiritual).
d.
Model
Organik
Penciptaan
suasana religius yang disemangati oleh adanya pandangan bahwa pendidikan agama
adalah kesatuan atau sebagai sistem yang berusaha mengembangkan pandangan atau
semangat hidup agamis, diaktualisasikan sikap hidup dan keterampilan hidup yang
religius.
Berbagai model diatas dapat dianggap sesuatu yang benar, tetapi
model-model tersebut bersifat kondisional. Karena itu, model-model penciptaan
suasana religius tersebut dapat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi. Semua
warga madrasah mempunyai tanggung jawab dan peran dalam menciptakan suasana
religius di madrasah.
Upaya untuk menciptakan suasana keagamaan itu menurut Modul
Pengembangan Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah tahun 2010 dapat dilakukan
melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:[34]
1.
Do’a bersama
sebelum memulai dan setelah kegiatan belajar mengajar
2.
Tadarus Alqur’an
(secara bersama-sama atau bergantian) selama 15-20 menit sebelum waktu belajar
jam pertama di mulai. Tadarus Alqur’an di pimpin oleh guru yang mengajar jam
pertama.
3.
Sholat dhuhur
berjamaah dan kultum (kuliah tujuh menit), atau pengajian secara berkala.
4.
Mengisi
peringatan hari-hari besar keagamaan dengan kegiatan menunjang internalisasi
nilai agama,dan menambah kegiatan beribadah.
5.
Mengintensifkan
kegiatan ibadah, baik ibadah mahdah maupun ibadah sosial.
6.
Melengkapi bahan
kajian mata pelajaran umum dengan nuansa keislaman yang relevan dengan
nilai-nilai agama/dalil nash Alqur’an atau Hadits Rosulullah Saw.
7.
Mengadakan
pengajian kitab di luar waktu terjadwal
8.
Menciptakan
hubungan ukhuwah islamiyah dan kekeluargaan antara guru,pegawai,peserta didik
dan masyarakat sekitar.
9.
Mengembangkan
semangat belajar, cinta tanah air dan mengagungkan kemuliaan agamanya.
10.
Menjaga
ketertiban, kebersihan dan terlaksananya amal sholeh dalam kehidupan yang
bernafaskan ibadah dikalangan peserta didik, guru dan masyarakat sekitar
sekolah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.
Deskriptif kualitatif adalah penelitian yang data-datanya berupa kata-kata,
gambar dan bukan angka-angka yang berasal dari wawancara, catatan laporan,
dokumen, dan lain-lain, atau penelitian yang didalamnya mengutamakan untuk
mendeskripsikan secara analisis suatu peristiwa atau proses sebagaimana adanya
dalam lingkungan yang alami untuk memperoleh makna yang mendalam dari proses
tersebut.
Dalam hal ini, Nana Syaodih Sukmadinata menjelaskan penelitian
kualitatif (qualitative research) sebagai suatu penelitian yang
ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas
sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individual maupun
kelompok. Beberapa deskripsi tersebut digunakan untuk menemukan prinsip-prinsip
dan penjelasan yang menuju pada kesimpulan.[35]
Penelitian Kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan
data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang
perilaku yang dapat diamati.[36]Peneliti menggunakan metode kualitatif
karena metode kualitatif lebih mudah apabila berhadapan dengan
kenyataan-kenyataan ganda, metode ini menyajikan secara langsung hakikat
hubungan antara peneliti dan informan dan metode ini lebih peka dan lebih dapat
menyesuaikan diri dengan banyak penajaman pengaruh bersama dan terhadap
pola-pola nilai yang dihadapi.[37]
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi
kasus. Dalam hal ini, Nana Syaodih sukmadinata menjelaskan bahwa studi kasus (case
study) merupakan suatu penelitian yang dilakukan terhadap suatu kesatuan
sistem. Kesatuan ini dapat berupa program, kegiatan, peristiwa, atau sekelompok
individu yang terikat oleh tempat, waktu atau ikatan tertentu. Secara
singkatnya, studi kasus adalah suatu penelitian yang diarahkan untuk menghimpun
data, mengambil makna, memperoleh pemahaman dan kasus tersebut.[38]
Jenis penelitian yang digunakan adalah field research, yaitu
penelitian langsung dilakukan dilapangan.[39] Jadi, penelitian ini langsung dilakukan dan dilaksanakan
sendiri oleh peneliti, sehingga peneliti bisa mengetahui secara langsung
kondisi yang ada dilapangan. Dengan
partisipasi dari informan akan dapat memberikan tambahan informasi bagi
peneliti. Dalam hal ini peneliti langsung mengadakan pengamatan tentang suatu
fenomena dalam suatu keadaan alamiah.[40]
Penelitian kualitatif
memiliki karakteristik antara lain: latar alamiah, manusia sebagai alat atau instrument,
menggunakan metode kualitatif, analisis data secara induktif, teori dari dasar,
deskriptif, lebih mementingkan proses dari pada hasil, adanya batas yang ditentukan
oleh fokus, adanya kriteria khusus untuk keabsahan data, desain penelitian
bersifat sementara, dan hasil penelitian dirundingkan dan disepakati bersama.[41]
Kehadiran peneliti dalam penelitian kualitatif mutlak diperlukan,
karena peneliti sendiri merupakan alat (instrumen) pengumpul data yang utama
sehingga kehadiran peneliti mutlak diperlukan dalam menguraikan data nantinya.
Peneliti dalam penelitian kualitatif menonjolkan kapasitas jiwa raga dalam
mengamati, bertanya, melacak dan mengabstraksikan hal ini.[42]
S. Nasution dalam bukunya juga menjelaskan bahwa pada penelitian kualitatif
peneliti merupakan alat penelitian utama.[43]
Kedudukan peneliti dalam penelitian kualitatif cukup rumit,
peneliti sekaligus merupakan perencana, pelaksana pengumpulan data, analis,
penafsir data, dan pada akhirnya peneliti menjadi pelapor hasil penelitiannya. Kedudukan
peneliti sebagai instrumen atau alat penelitian ini sangat tepat, karena ia
berperan segalanya dalam proses penelitian.[44]
Secara umum kehadiran peneliti dilapangan dilakukan dalam 3 tahap yaitu, penelitian
pendahuluan yang bertujuan mengenal lapangan penelitian, pengumpulan data,
dalam bagian ini peneliti secara khusus menyimpulkan data, dan terakhir evaluasi
data yang bertujuan menilai data yang diperoleh di lapangan penelitian dengan
kenyataan yang ada.
Maka dari itu, peneliti sendiri yang terjun langsung ke lapangan
dan terlibat langsung untuk mengadakan observasi dan wawancara mengenai Upaya
UKM Seni Religius dalam Mewujudkan Suasana Religius di Madrasah Aliyah Fatwa
Alim Tulung Saradan Madiun.
Penelitian ini dilakukan di sebuah organisasi ekstrakurikuler
Madrasah, tepatnya di UKM Seni Religius Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung yang
berlokasi di jalan Jeruk No 12 Desa Tulung Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.
Sumber data adalah subyek dari mana data itu diperoleh.[45]
Sedangkan menurut Lofland (1984) bahwa sumber data utama dalam penelitian
kualitatif ialah kata-kata dan tindakan selebihnya adalah data tambahan seperti
dokumen dan lain-lain. Adapun sumber data dalam hal ini adalah:
a.
Sumber
Data Primer
Sumber data primer merupakan data yang dikumpulkan, diolah dan
disajikan oleh peneliti dari sumber utama. Dalam penelitian ini yang menjadi
sumber data utama yaitu Kepala Madrasah, Pembina UKM Seni Religius, Ketua UKM
Seni Religius, dan ketua kelas.
b.
Sumber
Data Sekunder
Sumber data sekunder merupakan sumber data pelengkap yang berfungsi
melengkapi data yang di perlukan oleh data primer. Adapun sumber data sekunder
yang diperlukan antara lain: buku-buku, foto dan dokumen-dokumen resmi tentang
UKM Seni Religius, dan data-data Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung.
Salah satu langkah pokok dari metode ilmiah adalah pengumpulan
data sebagai bahan dalam kegiatan penelitian. Pengumpulan data dalam penelitian
ini melalui tiga metode yaitu: (1) metode Observasi, (2) metode
wawancara, dan (3) metode dokumentasi.
a.
Metode
Observasi
Observasi
adalah pengamatan dan catatan sesuatu obyek dengan sistematika fenomena yang di
selidiki.[46] Oleh karena itu observasi harus dilakukan secara sengaja,
sistematis mengenai fenomena sosial dengan gejala-gejala psikis untuk kemudian
dilakukan pencatatan. Adapun jenis observasi dalam penelitian ini adalah
observasi partisipan, yaitu peneliti ikut serta dan menjadi anggota kelompok
yang ingin diamati.
Observasi adalah pengumpulan data dengan
melakukan pengamatan langsung terhadap obyek yang diteliti.[47]Metode ini digunakan untuk memperoleh data tentang letak dan
keadaan geografis, sarana dan prasarana pendidikan yang ada di UKM Seni
Religius, keadaan guru dan peserta didik, dan kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan oleh UKM Seni Religius Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung.
b.
Metode
Wawancara
Interview yang sering
juga disebut dengan wawancara atau kuesioner lisan adalah sebuah dialog yang
dilakukan oleh pewawancara (interviewer) untuk memperoleh informasi dari
terwawancara.[48]
Sedang jenis wawancara yang dilakukan adalah wawancara tidak teratur, yaitu
pedoman wawancara hanya memuat secara garis besar apa yang akan ditanyakan.
Dalam penelitian ini interview digunakan untuk mengetahui data tentang tujuan
adanya suasana religius di sekolah dengan peran serta guru dan sejarah
berdirinya lembaga yang dijadikan objek penelitian.
Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu.[49] Wawancara secara terbuka dengan maksud mandapatkan data yang valid
dan dilakukan berkali-kali sesuai dengan keperluan.Wawancara harus dilakukan
dengan efektif, yakni dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dapat diperoleh
data yang sebanyak-banyaknya, disamping itu harus jelas, suasana harus tetap
santai agar data yang diperoleh adalah data yang obyektif dan dapat dipercaya.
Metode wawancara ini juga dipergunakan kalau seseorang untuk
mendapatkan tujuan suatu tugas tertentu, mencoba mendapatkan keterangan atau
pendirian secara lisan dari seseorang informen dengan bercakap-cakap,
berhadapan muka dengan orang itu. Metode ini digunakan untuk memperoleh data
tentang upaya UKM Seni Religius dalam mewujudkan suasana religius di Madrasah.
Adapun sumber informasi adalah kepala Madrasah, Guru Kesiswaan, Pembina Seni
Religius, Ketua Seni Religius beserta Pengurusnya dan ketua kelas.
c.
Metode
Dokumentasi
Dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variable yang
berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, notulen, agenda rapat
dan data lain dalam lembaga pendidikan.[50]Dalam hal ini peneliti akan mengambil kumpulan data-data yang ada
di UKM Seni Religius Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung Saradan Madiun.
Analisis data kualitatif
adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, memilah-milah
menjadi satuan yang dapat dikelola, mensistensikannya, mencari dan menemukan
apa yang penting dan apa yang dipelajari dan menemukan apa yang dapat
diceritakan pada orang lain.[51]
Adapun pada penelitian ini,
metode analisis data yang digunakan oleh peneliti adalah kualitatif deskriptif.
Yang dimaksud dengan analisis deskriptif yaitu analisis data yang dilakukan
dengan cara non statistik, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan
data yang diperoleh dengan kata-kata atau kalimat yang dipisahkan dalam
kategori-kategori untuk memperolah kesimpulan atau bermaksud mengetahui keadaan
sesuatu mengenai apa dan bagaimana, berapa banyak, sejauh mana dan sebagainya.
Setelah semua data terkumpul maka selanjutnya data tersebut diolah
dan disajikan dengan menggunakan teknis analisis data deskriptif dengan
menggunakan teknik analisis data deskriptif dengan beberapa tahapan yang telah
ditentukan yaitu identifikasi, klasifikasi dan langkah selanjutnya
diinterpretasikan dengan cara menjelaskan secara deskriptif.
Menurut Bogdan &
Biklen (1982) Analisis data kualitatif merupakan upaya yang dilakukan dengan
jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi
satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola,
menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa yang
dapat diceriterakan kepada orang lain.[52] Adapun
teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yang membutuhkan
penafsiran yang begitu mendalam.
Menurut Miles dan Huberman, bahwa dalam menganalisis data yang bersifat
kualitatif akan dilakukan melalui tiga tahap: reduksi data, penyajian data,
penarikan kesimpulan/verifikasi.[53]
Pengecekan keabsahan data sangat perlu dilakukan dalam penelitian
agar data yang dihasilkan dapat dipercaya dan dipertanggung jawabkan secara
ilmiah. Pengecekan keabsahan data merupakan suatu langkah untuk mengurangi
kesalahan dalam proses perolehan data penelitian yang tentunya akan berimbas
terhadap hasil akhir dari suatu penelitian. Oleh karena itu, dalam proses
pengecekan keabsahan data pada penelitian harus melalui beberapa teknik
pengujian data. Teknik yang dugunakan untuk menentukan keabsahan data dalam
penelitian ini adalah:
a.
Perpanjangan Keikutsertaan
Perpanjangan keikutsertaan
berarti peneliti tinggal di lapangan penelitian sampai kejenuhan pengumpulan
data tercapai. Perpanjangan keikutsertaan peneliti akan memungkinkan
peningkatan derajat kepercayaan data yang dikumpulkan.[54]Dalam hal ini, peneliti langsung terjun
ke lokasi penelitian dan mengikuti berbagai kegiatan dalam waktu yang cukup
panjang, adapun maksudnya adalah untuk menguji ketidakbenaran informasi atau
prediksi yang diperkenalkan oleh peneliti atau informen serta sebagai upaya
membangun kepercayaan terhadap subjek.
Keikutsertaan peneliti sangat
menentukan dalam pengumpulan data. Keikutsertaan dalam penelitian tidak hanya
dilakukan dalam waktu singkat, tetapi memerlukan perpanjangan keikutsertaan
pada latar penelitian.
b.
Ketekunan Pengamatan
Ketekunan pengamatan berarti mencari secara
konsisten interpretasi dengan berbagai cara dalam kaitan dengan proses analisis
yang konstan atau tentatif. Ketekunan pengamatan bermaksud menemukan ciri-ciri
dan unsur-unsur dalam situasi yang sangat relevan dengan persoalan atau isu
yang sedang dicari dan kemudian memusatkan diri pada hal-hal tersebut secara
rinci. Dengan kata lain, ketekunan pengamatan menyediakan kedalaman.[55]Adapun ketekunan
pengamatan dimaksudkan untuk menetukan data dan informasi yang relevan dengan
persoalan yang sedang dicari oleh peneliti.
Tahap-tahap penelitian yang dimaksud dalam penelitian ini adalah
berkenaan dengan proses pelaksanaan penelitian, menurut Moleong tahap
penelitian tersebut meliputi antara lain tahap pra-lapangan, tahap pekerjaan
lapangan,dan tahapanalisis data.[56]
a. Tahap Pra-Lapangan
Pra-penelitian adalah tahap sebelum berada di lapangan, pada tahap
sebelum pra-penelitian ini dilakukan kegiatan-kegiatan antara lain: menyusun
rancangan penelitian, mengurus perizinan, menjajaki dan menilai lapangan,
memilih dan memanfaatkan informan, menyiapkan perlengkapan penelitian, dan
persoalan etika penelitian.[57]
b.
Tahap Pekerjaan lapangan
Penelitian adalah tahap yang sesungguhnya, selama berada
dilapangan, pada tahap penelitian ini dilakukan kegiatan antara lain menyiapkan
bahan-bahan yang diperlukan, seperti surat izin penelitian, perlengkapan alat
tulis, dan alat perekam lainnya, berkonsultasi dengan pihak yang berwenang dan
yang berkepentingan dengan latar penelitian untuk mendapatkan rekomendasi
penelitian, mengumpulkan data atau informasi yang terkait dengan fokus
penelitian, berkonsultasi dengan dosen pembimbing, menganalisis data, pembuatan
draf awal konsep hasil penelitian.[58]
c.
Tahap Analisa Data
Pada bagian ini dibahas prinsip pokok,
karena penelitian ini menggunakan langkah-langkah penelitian naturalistik
dikemukakan oleh Spradley maka analisis data dilaksanakan langsung di lapangan
bersama-sama dengan pengumpulan data.[59]
d.
Tahap Penulisan Laporan
Langkah
terakhir dalam setiap kegiatan penelitian adalah pelaporan penelitian. Dalam
tahap ini peneliti menulis laporan penelitian, dengan menggunakan rancangan
penyusunan laporan penelitian yang telah tertera dalam sistematika penulisan laporan
peneliti. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa pentahapan dalam penelitian ini adalah berbentuk urutan atau berjenjang
yakni dimulai pada tahap pra-penelitian, tahap penelitian, tahap
pasca-penelitian.Namun walaupun demikian sifat dari kegiatan yang dilakukan
pada masing-masing tahapan tersebut tidaklah bersifat ketat, melainkan sesuai
dengan situasi dan kondisi yang ada.
Berdasarkan
dokumen[60]
yang peneliti peroleh dari lapangan, Madrasah Aliyah Fatwa
Alim Tulung berdiri ini pada
tanggal 29 September 1988 jadi sudah 25 tahun berdiri. Madrasah ini terletak di
tengah-tengah desa, tepatnya di Dusun Sumberagung RT 16/RW 02 Desa Tulung
Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. Madrasah Aliyah Fatwa Alim berdiri di bawah
naungan Yayasan Fatwa Alim yang juga menaungi Lembaga Pendidikan Islam lainnya
yaitu tingkat Roudlotul Atfal dan Madrasah Ibtidaiyah Fatwa Alim
Menurut
Drs. Sucipto, kepala Madrasah Tahun 2013 bahwa :
“Madrasah
ini sudah berdiri sejak tahun 1988 dibawah naungan yayasan Fatwa Alim. Tanah
yang digunakan ini tanah wakaf dari ulama’ terkenal di desa ini, Beliau adalah Kyai
Muhammad Fatawi. Alhamdulillah sudah 25
tahun Madrasah ini berdiri dan bisa bertahan sampai sekarang.”[61]
Sejak berdiri pada tahun 1988,
Madrasah ini telah mengalami
3 masa kepemimpinan, yaitu:
1)
Prof. Dr.H.Mohammad Sholeh, Mpd.PNI tahun 1988 sampai
dengan 1996
2)
H. Kusnindar, SH.M.Hum tahun 1996 sampai dengan 2003
3)
Drs. Sucipto tahun 2003 sampai dengan sekarang
Dibawah
kepemimpinan ketiga orang di atas, Madrasah ini menunjukan peningkatan
kualitasnya.
Berdasarkan
observasi[62],
pada tahun ajaran 2012/2013 ini peserta didiknya berjumlah 125, kelas X
berjumlah 41, kelas XI berjumlah 42 dan kelas XII berjumlah 42. Untuk jumlah
guru yang ada adalah 26 guru dengan kualifikasi pendidikan S1 berjumlah 24 guru
dan S2 2 guru.
Berikut
susunan dan nama-nama pimpinan dan staf pimpinan Madrasah Aliyah Fatwa Alim
Tulung :
Kepala
Madrasah : Drs. Sucipto
Waka
Bidang Kurikulim : Hamam Saeroji,
S.Pd
Waka
Bidang Kesiswaan : Eko Andhi
Setiawan, S.Pd
Waka
Bidang Humas : Suntung
S.Ag
Waka
Bidang SarPras : Heri Kurniawan
S.S
Kepala
Tata Usaha : Siti Maksita,
S.Pd
Menurut
Drs. Sucipto, kepala Madrasah Tahun 2013 bahwa :
“rata-rata
guru disini sudah S1 walaupun juga ada yang S2. Secara kualitas, Insya Allah
guru disini mempunyai kualitas dan mutu. Buktinya sejak berdiri sampai sekarang
tingkat kelulusan siswa ketika ujian nasional selalu 100%”.[63]
Berdasarkan
observasi[64]
peneliti, Madrasah ini mempunyai gedung yang sederhana dan dapat dikatakan
layak untuk belajar. Secara umum fasilitas yang tersedia disini diantaranya:
1. Kantor guru
2. Gedung untuk belajar
3. Ruang kesehatan
4. Laboratorium computer
5. Laboratorium las
6. Ruang menjahit
7. Koperasi
8. Kantin
9. Perpustakaan
10. Hospot area
11. Masjid Fatawiyah
12. Studio musik
13. Ruang Tata Usaha
14. Lapangan voly dan basket
Menurut
Drs. Sucipto, kepala Madrasah Tahun 2013 bahwa :
“Dengan fasilitas yang ada kami berusaha memaksimalkan
segala potensi anak-anak baik dibidang akademik maupun non akademik untuk bekal
mereka ke depan agar mereka bisa menjadi orang yang berguna dan kompetitif”[65]
Secara
geografis memang letak Madrasah ini memang di desa namun itu bukan kendala buat
lulusan disini untuk maju dan berkarya. Lulusan disini ada yang sudah kerja
dengan keterampilan yang diberikan seperti menjahit, las, guru musik, dan juga
ada yang melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.
Menurut
Eko Andhi Setiawan, guru kesiswaan bahwa :
“alumni
sini Alhamdulillah sudah mapan semua mas karena disini dibekali keterampilan
yang berguna di masyarakat seperti las, menjahit dan keterampilan musik. Selain
sudah bekerja juga banyak yang melanjutkan kuliah di perguruan tinggi baik
negeri maupun swasta. Misalnya di IKIP Madiun, UII Madiun, Insuri Ponorogo, UIN
Malang, IAIN Surabaya dan UNIPDU Jombang.”[66]
Pentingnya pendidikan menjadi
landasan Yayasan Fatwa Alim untuk mendirikannya beberapa Lembaga Pendidikan
yang berbabasis Islam dalam rangka merealisasikan salah satu tujuan pendidikan
yaitu untuk mencerdaskan anak bangsa khususnya masyarakat desa Tulung dan
sekitarnya.
Madrasah
ini memiliki visi dan misi sebagai berikut :
Visi
Terwujudnya Lulusan Madrasah yang Kompetitif,
Kreatif dan Islami
Misi
1.
Melaksanakan pembelajaran dan
bimbingan secara intensif sehingga mampu berkompetisi baik bidang akademik
maupun non akademik sampai jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
2.
Memotivasi setiap siswa untuk
mengenal dan menggali potensi dirinya, sehingga dapat dikembangkan secara
optimal.
3.
Menumbuhkan semangat untuk
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta pek terhadap perubahan zaman.
4.
Menumbuhkembangkan sikap untuk
menghayati dan mengamalkan ajaran Islam.
a.
Profil UKM Seni Religius
Berdasarkan wawancara peneliti dengan Drs. Sucipto, Kepala Madrasah periode 2013 bahwa :
“Seni Religius
didirikan atas inisiatif dalam rangka mewadahi minat dan bakat seni Islami
seperti Sholawat, Gambus, Qasidah, Kaligrafi, dan Qiro’ah dalam organisasi di
bawah naungan Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung yang tergabung dalam Unit
Kegiatan Madrasah yang bersifat semi otonom”.[67]
Terkait
kronologis pendiriannya, menurut wawancara peneliti dengan Drs. Sucipto, Kepala
Madrasah periode 2013 bahwa:
“Dulu
ceritanya seperti ini, pada saat itu ada konsolidasi antara perwakilan
yayasan, kepala sekolah, dan pembina pada tahun 2004, yang menghasilkan
kesepakatan mengenai pendirian grup gambus Ibnu Sabil. Tanggal
16 Februari 2004, terjadi kesepakatan berdirinya
organisasi dengan nama “Syiar Religius”
dan
rapat pemilihan pengurus”.[68]
Adanya perubahan nama organisasi ini menurut
wawancara dengan Nur Habib Mustofa S.Pd.I, Pembina UKM Seni Religius bahwa :
“memang pada awalnya organisasi ini bernama “Syiar
Religius”. Akhirnya tanggal 14 April 2004 karena keinginan dari saya untuk menyamakan dengan
nama Seni Religius yang ada di UIN Malang yang jadi acuan organisasi ini maka
namanya dirubah
dengan nama “Seni Religius”.[69]
Beliau
juga menambahkan bahwasannya dinamakan Unit Kegiatan Madrasah (UKM) Seni Religius
dikarenakan untuk mengenalkan peserta didik akan perguruan tinggi.
“kenapa
dinamakan UKM Seni Religius dikarenakan untuk mengenalkan kepada anak-anak
tentang dunia kampus khususnya UIN Malang karena kita mendirikan organisasi ini
terinspirasi dari UKM Seni Religius yang ada disana. Kalau di UIN ada namanya
Unit Kegiatan Mahasiswa maka disini ada Unit Kegiatan Madrasah. Intinya agar
anak-anak memiliki wawasan tentang dunia kampus sehingga mereka termotivasi
untuk melanjutkan pendidikannya sampai sarjana”.[70]
b.
Visi dan Misi UKM Seni
Religius
Berdasarkan arsip-arsip
UKM Seni Religius[71] yang peneliti dapatkan.
UKM Seni Religius mempunyai visi dan misi sebagai berikut:
Visi :
a. Menjadi
UKM yang kompetitif dan kreatif di dunia
seni yang bersifat Islami dalam melakukan pendidikan, pengajaran, pelatihan,
dan pengabdian di masyarakat.
b. Menjadi
pelopor perubahan dalam pengembangan organisasi dan seni.
c. Menjadi
pusat pengembangan Seni Religius yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Misi :
a.
Mengantarkan
siswa-siswi agar memiliki keahlian,
kemampuan, keluasan pengetahuan tentang seni serta profesional dalam
melaksanakan tugas.
b.
Mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang
keagamaan, organisasi dan seni religi.
c.
Memberikan
teladan dalam kehidupan atas dasar nilai-nilai Islami dan budaya luhur.
d.
Membina dan
mengembangkan siswa-siswi dalam upaya pemantapan pengembangan yang berhubungan
dengan kegiatan keagamaan, kesenian Islami dan
kegiatan sosial.
e.
Menampung dan
menyalurkan aspirasi, kreasi dan aktivitas siswa-siswi.
f.
Menjadikan
siswa-siswi sebagai individu yang tangguh, kreatif, dedikatif, disiplin serta
tanggungjawab.
c.
Dasar, Azas, Sifat, Tujuan
dan Usaha UKM Seni Religius
Berdasarkan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) UKM Seni Religius.[72]
Dasar, Azas, Sifat,Tujuan dan Usaha UKM Seni Religius[73]
sebagai berikut:
1)
Dasar dan Azas :
Dasar
: AD/ART Seni Religius MA Fatwa Alim Tulung Saradan
Madiun.
Azas : Kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan dan rela berkorban.
2)
Tujuan
dan Usaha
Tujuan:
a)
Berdakwah
melalui media seni dengan senantiasa memohon ridlo Allah SWT
b)
Membentuk
kader-kader yang berwawasan kegamaan, kreatif, inovatif, dan mempunyai
loyalitas yang tinggi.
c)
Melaksanakan visi dan misi Madrasah Aliyah Fatwa
Alim Tulung
d)
Meningkatkan kualitas intelektualitas serta mewadahi dan membentuk minat bakat siswa-siswi.
Usaha :
a)
Membina pribadi
siswa-siswi untuk mencapai akhlakul karimah.
b)
Mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan-kegiatan keagamaan di Madrasah untuk menanamkan
kebiasaan-kebiasaan yang Islami
c)
Menggali dan mengembangkan potensi kreatifitas seni yang religius.
d)
Memberi
pembelajaran dan pengembangan seni religi yang berwawasan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
e)
Memajukan dan mengangkat keunggulan seni Islam.
f)
Membentuk komunitas seni dan usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas
dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.
d.
Prestasi UKM Seni Religius
Berdasarkan
data yang peneliti dapatkan tentang prestasi UKM Seni Religius.[74]
UKM ini memiliki beberapa prestasi yaitu :
1)
Kaligrafi
a)
Anggota/pengurus
Jam’iyah khottot Jawa Timur
b)
Tampil LIVE di
SCTV tiap tahun di acara Ramadhan 2006
c)
Memiliki
Khottot-Khottot terbaik Madiun Raya.
d)
Kandidat Pelopor
Seni Tulis Arab Madiun Raya.
e)
Anggota/pengurus
Jam’iyah khottot Kabupaten Madiun.
2)
Gambus
a)
Rekaman VCD.
b)
Memiliki
vokalis-vokalis terbaik Madiun Raya.
c)
Dalam Proses
Meluncurkan Album.
d)
Popularitas
musik tingkat Propinsi.
e)
Road Show ke
berbagai daerah.
f)
Tampil LIVE di
SCTV tiap tahun di acara Ramadhan 2006.
g)
Mewakili Kab.
Madiun dalam acara Pawai Ta’aruf MTQ Jatim di Jember 2009 dan Madiun 2011.
h)
Tampil di TVone,
RCTI, ANTV, SCTV, TVRI, di acara Rubrik Ramadhan 2010.
i)
Pengisi musik
Islami pada acara rutin PHBI PEMDA Madiun.
3)
Sholawat
a)
Juara II
Shalawat Kontemporer Se-Eks Karesidenan Madiun, Masjid Al Arifiyah Caruban
Madiun.
b)
Juara I Shalawat
Kontemporer Se-Eks Karesidenan Madiun, Universitas Islam Indonesia Madiun tahun
2008
c)
Memiliki vokalis
terbaik Madiun Raya.
d)
Tampil di acara
Tour 5 Kota bersama Djarum 76, lapangan POLRES Madiun.
e)
Juara I Shalawat
Kontemporer Se-Eks Karesidenan Madiun, Universitas Islam Indonesia Madiun tahun
2009.
f)
Road Show ke
berbagai daerah.
g)
Pengisi musik
Islami pada acara rutin PHBI PEMDA Madiun.
h)
Popularitas
musik tingkat Propinsi.
i)
Mewakili Kab.
Madiun dalam acara Pawai Ta’aruf MTQ Jatim di Jember 2009 dan Madiun 2011
4)
Qiro’ah
a)
Juara I tingkat
Remaja Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.
b)
Juara I tingkat
Remaja Se-Eks Karesidenan Madiun di Kampus Universitas Islam Indonesia Madiun.
c)
Juara II tingkat
Remaja di Kantor Departemen Agama Kabupaten Madiun.
d)
Juara Harapan
MTQ Se-kabupaten Madiun.
e)
Tampil di Tvone,
RCTI, ANTV, SCTV, TVRI, di acara Rubrik Ramadhan 2010.
f)
Kandidat Pelopor
Seni Baca Al-Quran Madiun Raya.
5)
Qosidah
a)
Proses
Meluncurkan Album Perdana.
b)
Memiliki vokalis
terbaik Madiun Raya.
c)
Tampil di TVone,
RCTI, ANTV, SCTV, TVRI, di acara Rubrik Ramadhan 2010.
d)
Kandidat Pelopor
Musik Islami Madiun Raya.
e)
Tampil LIVE di
SCTV acara Ramadhan 2006.
f)
Rekaman berupa
MP3.
g)
Pengisi musik
Islami pada acara rutin PHBI PEMDA Madiun.
h)
Popularitas
musik tingkat Propinsi.
i)
Road Show ke
berbagai daerah
e.
Struktur Organisasi (lampiran
1)
f.
Susunan Pengurus (lampiran
2)
g.
Program Kerja dan Job
Description (lampiran 3)
Kegiatan
yang dilakukan UKM Seni Religius sebagai ekstrakurikuler keagamaan sangat
banyak yaitu :
a.
Pembacaan Maulid
Diba’
Yaitu membaca silsilah keluarga Nabi, pujian, dan nilai-nilai
perjuangan Nabi Muhammad Saw untuk mendapat syafaat di akhirat kelak. Pembacaan
Maulid Diba’ ini dilakukan satu kali dalam satu minggu yakni tiap hari kamis
setelah jamaah sholat maghrib yang dilakukan secara bergantian tiap kelas.
Berdasarkan
observasi peneliti[75]
pada tanggal 28 Maret 2013, pada saat itu peniliti juga melihat dan mengikuti
pelaksanaan pembacaan maulid diba’ yang dilaksanakan setelah sholat maghrib di
masjid yayasan.
Menurut Tri Novita Sari, ketua kelas XI bahwa :
“Kegiatan Maulid
Diba’ ini dilaksanakan tiap hari kamis habis sholat maghrib oleh kelas yang
telah terjadwal. Contohnya minggu ini jadwalnya kelas X,jadi untuk minggu depan
jadwalnya kelas XI dan begitu seterusnya. Denga kegiatan ini siswa-siswi diajak
untuk bersholawat bersama agar mendapatkan ketenangan hati dan khusus untuk
yang bandel bisa mengurangi sifat bandelnya itu”[76]
b.
Pembacaan
Istighosah
Yaitu pembacaan dzikir untuk mengingat Allah dan bermunajat
pada-Nya. Kegiatan ini dilakukan oleh semua siswa-siswi kelas XII tiap hari
jumat setelah sholat jumat.
Menurut Imam Mustofa, siswa kelas XII bahwa:
“Setiap hari
jumat setelah jumatan sluruh kelas XII diwajibkan ikut istigotsah bersama
masyarakat setelah sholat jumat agar dalam ujian nanti lulus 100%”[77]
Pada saat peneliti melaksanakan observasi[78]
pada tanggal 29 Maret 2013, peneliti melihat dan juga mengikuti pelaksanaan
Istogotsah yang dilaksanakan oleh semua kelas XII bersama masyarakat sekitar
setelah sholat jumat.
c.
Pembacaan surat
Yasin dan Tahlil.
Pembacaan surat Yasin dn Tahlil ini dilaksanakan setiap hari
kamis malam atau dalam kalender jawa biasa disebut malam jumat legi yang
dilaksanakan di Masjid yayasan setiap satu bulan satu kali setelah sholat
maghrib. Kegiatan ini bertujuan untuk mendoakan keluarga, guru, dan saudara
yang telah meninggal dunia.
Menurut Intan
Elfita,siswi kelas XI dan juga sebagai pengurus divisi sholawat UKM Seni Religius periode 2013
bahwa:
“Pembacaan surat yasin dan tahlil ini selain mempunyai nilai ibadah juga
sebagi usaha menjalin silatuhrami dan kebersamaan antar siswa”.[79]
d.
Peringatan
Hari-hari Besar Islam (PHBI).
Setiap ada hari besar agama Islam pasti diadakan peringatan
dengan kegiatan-kegiatan keagamaan seperti maulid diba’, tasyakuran dan
kegiatan keagamaan yang lainnya.
Menurut Ismail Basaruddin, ketua umum UKM Seni Religius periode 2013 bahwa:
“Ketika
ada hari besar Islam pasti kami adakan peringatan walaupun sederhana dengan
melibatkan semua lapisan baik guru maupun siswa dengan harapan bisa memupuk
kebersamaan dan juga keimanan siswa-siswi disini”[80]
Dengan diadakannya peringatan hari besar Islam siswa-siswi bisa
memahami dan mengetahui hari besar dalam Islam.
Menurut Drs. Sucipto, Kepala Madrasah Fatwa Alim tahun 2013 bahwa:
“Peringatan
hari besar Islam ini bertujuan untuk memahamkan kepada siswa akan adanya hari
besar Islam yang perlu di pelajari dan di ambil hikmahnya”[81]
e.
Khotmil Qur’an
Kegiatan ini dilakukan ketika Dies Maulidiyah Madrasah Aliyah
Fatwa Alim dan juga pada saat peringatan hari besar Islam. Selain itu Khotmil
Qur’an adalah sebuah kegiatan wajib di madrasah untuk mengawali acara-acara
penting.
Menurut Nur Habib Musthofa, Pembina UKM Seni Religius bahwa :
“setiap
ada pelaksanaan PHBI pasti pihak lembaga mengadakan khotmil quran yang
dikoordinir oleh UKM Seni Religius yang biasanya dilaksanakan pada pagi hari
secara bersama-sama setiap kelas. Selain pada pelaksanaan PHBI,kami juga
mengadakan khotmil quran setiap ada acara besar seperti dies maulidiyah
Madrasah”.[82]
f.
Pengembangan
Musik Islami
Musik yang dikembangkan di UKM Seni Religius berisi syair-syair
yang mengajak kepada kebaikan. Musik yang dipakai cenderung mengikuti genre arabic. Walau demikian, terkadang
mengikuti aliran musik yang sudah dikenal banyak orang seperti dangdut koplo,
langgam, campursari dan juga pop akan tetapi tetap menjaga dan memastikan bahwa
yang mengiringinya bukan goyangan-goyangan erotis dan lirik lagunya tetap
bermuatan dakwah.
Dalam mengembangkan musik Islami, Seni Religius berusaha dengan
membuat gebrakan langsung pada masyarakat, sehingga musik-musik islami karya
Seni Religius tersebut dapat dinikmati banyak orang. Dengan semangat yang luar
biasa, publikasi pun gencar dilakukan. Tidak jarang kemudian banyak yang ingin
menghadirkan penampilan Seni Religius dalam acara pernikahan sampai acara-acara
resmi lainnya. Pada tingkat Jawa Timur
tahun 2009 dalam acara Pawai Ta’aruf
Musabaqoh Tilawatil Quran Jawa Timur di Jember. Seni Religius saat itu
sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Madiun. Semua itu sejalan dengan
cita-cita yang luhur untuk mengembangkan musik Islami hingga level nasional
bahkan ke penjuru dunia.
Menurut Drs. Sucipto, Kepala Madrasah tahun 2013 bahwa:
“Seni
Religius sering diundang untuk hiburan dalam acara pernikahan sampai
acara-acara resmi lainnya. Pada tingkat Jawa Timur, pada tahun 2009 kami ikut
acara Pawai Ta’aruf Musabaqoh Tilawatil Quran Jawa Timur di Jember. Seni
Religius saat itu sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Madiun. Semua itu
sejalan dengan cita-cita yang luhur untuk mengembangkan musik Islami hingga
level nasional bahkan ke penjuru dunia. Amien.”[83]
Secara umum, musik Islami yang dikembangkan di Seni Religius yaitu:
1) Sholawat
Sholawat
adalah musik yang berisi syair-syair pujian terhadap Rasulullah Saw. Aliran
musik ini seperti yang kita ketahui dipakai grup-grup dari pesantren Langitan,
Nurul Huda, juga Kyai Kanjeng yang di pelopori oleh Emha Ainun Najib, hanya saja
Seni Religius memiliki ciri khas tersendiri yakni diiringi dengan musik
kontemporer dan pukulan marawis. Itulah yang menyebabkan tidak jarang prestasi
karesidenan didapatkan karena Seni Religius membawa aliran musik yang memiliki
ciri khas tersendiri.
Menurut
Ismail Basaruddin, Ketua Umum Seni Religius periode 2013 bahwa:
“musik sholawat di Seni Religius
mempunyai ciri tersendiri karena bukan hanya menggunakan alat musik klasik
al-banjari melainkan menggunakan alat musik kontemporer dan tidak meninggalkan
fungsi nilai yang terkandung di dalamnya yaitu bersholawat kepada Nabi Muhammad
SAW yang meliputi pujian terhadap perjuangan Beliau serta upaya mengajak
manusia untuk meneladani sikap Beliau untuk diterapkan dalam kehidupan umat
manusia. Terkait dengan hal itu, syair-syair lagunya harus sesuai dengan fungsi
sholawat itu sendiri. Busana pun sangat penting karena menunjukkan identitas
ke-Islaman”[84]
Untuk
pelaksanaan latihan Sholawat langsung di koordinir oleh pengurus divisi
Sholawat yang dilaksanakan satu kali dalam satu minggu di studio.
2)
Qasidah
Qasidah adalah musik yang berisi ajakan untuk
berbuat baik atau lumrah kita sebut dengan musik dakwah. Aliran musik ini
seperti yang kita ketahui pernah dipopulerkan grup Nasida Ria di era 80-an.
Selain itu, juga lagu-lagu dangdut karya Rhoma Irama. Musik-musik itulah yang
menjadi rujukan Seni Religius dalam membawakan musik-musik Qasidahnya. Untuk
musik ini, Seni Religius tidak memiliki ciri khas. Dalam beberapa penampilan,
biasanya musik dangdut pun dibawakan, tentunya dangdut yang syairnya bermuatan
dakwah sebagai selingan untuk memeriahkan acara.
Menurut Eko Andhi Setiawan,guru kesiswaan bahwa:
“Qasidah itu musik dangdut Islami
yang berisi dakwah, arti, dan makna kehidupan Islam. Walaupun iramanya mirip
dangdut tetapi syairnya berisi dakwah”[85]
Pengembangan
musik qosidah ini sama seperti musik lainnya yang dikembangkan oleh UKM Seni
Religius yakni satu kali dalam satu minggu.
3)
Gambus
Gambus adalah musik khas Asia Barat atau lumrah kita
sebut musik padang Pasir dengan ciri khas Oud yang selalu dipakai di tiap
penampilannya. Musik ini biasa diiringi dengan tari Samar. Dalam membawakan
musik ini, sering juga diselingi dengan musik-musik Melayu yang syahdu.
Seringkali musik ini dihadirkan dalam acara pernikahan hingga acara resmi
seperti pembukaan Konferensi Nasional, pembukaan Seminar, dsb. Dalam hal ini,
Gambus Ibnu Sabil (sebutan grup gambus Seni Religius) mengacu pada referensi
lagu-lagu Arab dan Melayu.
Menurut Bambang Setiya Budi, mantan Ketua Umum Seni
Religius periode 2012 bahwa:
“Musik
gambus adalah musik yang unik karena banyak ragam nada dan iramanya, alat
musiknya, dan tariannya yang disebut tari samar. Setiap irama pukulan alat
musiknya memiliki tarian samar yang berbeda pula”[86]
g.
Pelatihan
Qiro’ah
Dalam mengembangkan potensi yang dimiliki oleh
peserta didik akan suara bagusnya maka UKM Seni Religius memberikan wadah untuk
mereka yang ingin belajar Qiro’ah. Sehingga peserta didik yang memiliki suara
yang bagus bisa memanfaatkannya untuk melantunkan Al Quran dengan fasih dan
indah. Pelatihan ini pun dikoordinir oleh pengurus divisi Qiroah setiap
minggunya satu kali.
Menurut Nur hasan asy’ari, pengurus divisi qiroah UKM Seni Religius periode 2013
bahwa :
“pelatihan
qiroah ini dimaksudkan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh
siswa-siswi akan suara bagusnya maka UKM Seni Religius memberikan wadah untuk
mereka yang ingin belajar Qiro’ah. Sehingga yang memiliki suara yang bagus bisa
memanfaatkannya untuk melantunkan Al Quran dengan fasih dan indah. Syukur bisa
ikut lomba MTQ di tingkat kabupaten atau mungkin tingkat provinsi dan
nasional”.[87]
h.
Pelatihan
Kaligrafi
Bakat yang dimiliki oleh peserta didik terkait
tulis-menulis arab juga dimaksimalkan untuk dikembangkan oleh UKM Seni Religius
yaitu dengan adanya divisi khusus yang mengkoordinirnya yaitu divisi kaligrafi.
Seperti divisi yang lain, divisi kaligrafi ini juga ada pelatihannya satu kali
dalam satu minggu.
Menurut wahyu
ika mujiatin, pengurus divisi sholawat UKM Seni Religius periode 2013 bahwa
“Bakat yang
dimiliki oleh siswa-sisiwi terkait tulis-menulis arab juga kami maksimalkan
untuk dikembangkan oleh UKM Seni Religius menjadi sebuah keterampilan yang
biasa disebut dengan kaligrafi yaitu dengan adanya divisi khusus yang
mengkoordinirnya yaitu divisi kaligrafi”.[88]
i.
Tadarus Al Quran
Setiap pagi sebelum pelajaran dimulai diwajibkan
untuk semua peserta didik melakukan tadarus Al Quran selama 10 menit secara
bersamaan.
Menurut Drs. Sucipto, kepala madrasah bahwa:
“setiap pagi sebelum memulai pelajaran semua siswa disini harus tadarus dulu kurang lebih selama 10 menit agar anak-anak lancar dalam belajar dan ilmu yang diajarkan bisa cepat masuk dan dipahami”[89]
j.
Sholat Dhuha
Berjamaah
Pelaksanaan sholat dhuha berjamaah ini dilakukan
pada saat istirahat yang dipimpin langsung oleh kepala madrasah.
Menurut Intan Elfita, siswi kelas XI bahwa:
“pada saat istirahat semua siswa diwajibkan ikut
sholat dhuha karena di absen oleh pengurus UKM Seni Religius yang langsung
dipimpin oleh Bapak kepala walaupun kadang juga Bapak guru lainnya”.[90]
k. Sholat
Dhuhur Berjamaah Dilanjutkan dengan Kultum
Pelaksanaan sholat dhuhur ini dilaksanakan ketika
jam pelajaran selesai semua. Dilaksanakan secara berjamaah yang diikuti oleh
semua siswa-siswi dan juga guru yang ada. Setelah sholat dhuhur selesai maka
dilanjut dengan kuliah tujuh menit/kultum dari siswa-siswi secara bergantian
yang dimana petugas kultumnya telah dijadwal oleh pengurus UKM Seni Religius.
Menurut Drs. Sucipto,kepala madrasah tahun 2013 bahwa:
“pelaksanaan sholat dhuhur disini dilaksanakan setelah
pelajaran selasai atau sebelum anak-anak pulang kami wajibkan mengikuti sholat
dhuhur secara berjamaah yang kemudian dilanjut dengan kultum oleh siswa-siswi
yang telah terjadwalkan, kadang juga diisi oleh bapak ibu guru”[91].
Berdasarkan penyajian data diatas maka lebih detail
tentang kegiatan UKM Seni Religius dapat dilihat pada table berikut :
Table 1.3
Kegiatan UKM Seni Religius tahun 2013
No
|
Kegiatan
|
Pelaksanaan
|
1
|
Pembacaan maulid diba’
|
Satu kali dalam seminggu setiap hari kamis setelah
sholat maghrib yang dilakukan secara bergantian tiap kelas
|
2
|
Pembacaan istigotsah
|
Setelah selesai sholat jumat
|
3
|
Pembacaan surat yasin dan tahlil
|
Satu bulan satu kali pada hari kamis yang dalam
kalender jawa disebut malam jumat legi setelah sholat maghrib
|
4
|
Peringatan Hari-hari Besar Islam (PHBI)
|
Setiap ada peringatan hari besar Islam
|
5
|
Khotmil Quran
|
Bersamaan dengan peringatan hari besar Islam dan
Dies Maulidiyah Madrasah
|
6
|
Pengembangan Musik Islami (Gambus, Sholawat dan
Qosidah)
|
Sesuai jadwal yang telah diprogramkan pengurus
|
7
|
Pelatihan Qiro’ah
|
Satu kali dalam seminggu
|
8
|
Pelatihan kaligrafi
|
Satu kali dalam seminggu
|
9
|
Tadarus Al Quran
|
Di pagi hari 10 menit sebelum pelajaran dimulai
|
10
|
Sholat dhuha berjamaah
|
Pada saat istirahat
|
11
|
Sholat Dhuhur berjamaah dilanjutkan dengan kultum
|
Setiap selesai pelajaran sebelum pulang
|
UKM Seni Religius ini adalah suatu unit
kegiatan madrasah yang didalamnya terdapat pengurus yang mempunyai kewajiban
untuk mewujudkan dan melaksanakan apa yang telah menjadi tujuan dari UKM
tersebut, termasuk semua kegiatan keagamaan yang telah diprogramkan dan
direncanakan dalam job deskripsi maupun program kerja.
Menurut Ismail Basarudin, Ketua Umum UKM Seni Religius periode 2013
bahwa :
“Pengurus mempunyai tanggung jawab yang besar
yaitu: Pertama, Menyusun
job deskripsi dan program kerja untuk satu periode. Kedua, Menjadwalkan kegiatan keagamaan
secara terprogram dan terencana. Ketiga, Berkoordinasi dengan pihak birokrasi Madrasah agar semua
elemen bisa berkerjasama dan mendukung kegiatan keagamaan yang telah
diprogramkan. Keempat, Mengkoordinir
dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan yang diprogramkan. Kelima, Bekerjasama dengan pengurus
yang lain untuk sosialisasi program kerja dan lain-lain supaya disosialisasikan
setelah kegiatan keagamaan selesai. Dengan begitu, siswa-siswi yang mengikuti
kegiatan keagamaan akan semakin banyak. Keenam, Menciptakan kreatifitas dan
inovasi dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan agar siswa-siswi tidak bosan.
Ketujuh Memberi konsumsi yang cukup”.[92]
Kreatifitas dan inovasi yang dilakukan oleh pengurus menurutnya:
“bentuk kreatifitas dan inovasi yang dilakukan pengurus diantaranya:
Pertama, pembacaan maulid diba’ dilaksanakan besama masyarakat sekitar agar
siswa-siswi serius. Kedua, pada pelaksanaan
PHBI ada pentas musik islami seperti Gambus,Sholawat,dan Qosidah dimana yang tampil anak-anak sendiri.
Ketiga, pada saat pelaksanaan pelatihan music Islami pengurus memberikan
konsumsi aga mereka merasa dihargai. Keempat, pada saat sholat Dhuha pengurus
menjadwalkan siapa yang menjadi imam sholat. Kemudian pada saat sholat dhuhur
berjamaah semua siswa mendapatkan giliran untuk menjadi muadzin dan imam.
Kultum yang biasanya diisi oleh siswa-siswi mungkin satu bulan dua kali kultum
diisi oleh salah satu guru agar tidak monoton dan siswa-siswi pun tidak bosan.
Disini pengurs mempunyai presensi kegiatan keagamaan yang ada agar siswa-siswi
mau untuk mengikutinya karena siapa yang tidak ikut 3kali dalam satu bulan maka
akan mendapatkan hukuman dari kepala madrasah,adanya presensi ini untuk
membiasakan mereka mengikuti kegiatan keagamaan. Intinya pengurus selalu
berusaha mencari inovasi baru agar siswa-siswi mempunyai semangat untuk
melaksanakan semua kegiatan keagamaan yang telah diprogramkan dan Alhamdulillah
semua kegiatan keagamaan di ikuti oleh semua siswa-siswi dengan semarak”.[93]
Dengan upaya,
kreatifitas dan inovasi yang dilakukan oleh pengurus UKM Seni Religius akhirnya
semua kegiatan yang diprogramkan berjalan dengan lancar dan bahkan menjadi
suatu tradisi yang sudah melekat di madrasah ini. Adanya partisipasi dari semua
pihak baik dari peserta didik maupun guru dan karyawan ini membuktikan
bahwasannya kegiatan keagamaan disana sudah menjadi sesuatu yang mengakar
menjadi tradisi yang menunjukan terwujudnya suasana religius disana. Peneliti
merasakan suasana yang religius di madrasah ini pada saat penelitian mengikuti
beberapa kegiatan keagamaan disana, dimana antusias dari semua pihak terlihat
jelas dengan semaraknya pelaksanaan kegiatan keagamaan yang telah diprogramkan
disana.
Menurut Drs Sucipto, Kepala Madrasah Aliyah Fatwa
Alim bahwa:
“Alhamdulillah,
tradisi keagamaan itu sudah menjadi sesuatu yang mengakar dan membudaya. Ibarat
orang lapar yang dimakan itu nasi, orang lagi panas disiram dengan air. Begitu
juga di Madrasah Aliyah Fatwa Alim ini, tradisi keagamaan itu sudah menjadi
kebutuhan tersendiri bagi siswa-siswi. Ketika mereka lelah karena
berorganisasi, ketika mereka emosi dalam bekerja, ketika otak mereka terkuras
karena berfikir, maka yang dibutuhkan adalah siraman rohani yang kami wujudkan
dengan itu. Kami meyakini bahwa itu semua dapat memulihkan dan meningkatkan
semangat siswa-siswi dan mempunyai nilai yang sangat luar biasa. Dengan tradisi seperti ini saya kira madrasah ini
akan terwujud suatu iklim religius dan Islami yang dimana nilai-nilai keagamaan
sangat kental disini”.[94]
Sedangkan menurut Nur Habib Mustofa,
S.Pd.I, salah satu guru dan juga sebagai pembina UKM Seni Religius bahwa:
“Tradisi keagamaan di Madrasah ini berjalan dengan baik. Akan tetapi untuk
selanjutnya wujud silaturahim dan doktrin tersebut harus dikemas dengan lebih
menarik lagi oleh pengurus agar kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh
siswa-siswi terlaksana karena kesadaran siswa-siswi”.[95]
Ekstrakurikuler sangat
penting bagi peserta didik, karena dengan adanya ekstrakurikuler siswa bisa
menyalurkan bakatnya dan potensi yang mereka miliki. Sesuai dengan buku
Mahdiansyah yang mengatakan kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan
pendidikan diluar jam mata pelajaran, untuk membantu pengembangan peserta didik
sesuai dengan bakat, potensi, minat mereka.[96]
Kegiatan yang dilakukan UKM Seni Religius selain diluar mata pelajaran juga didalam mata
pelajaran.
Kegiatan yang dilaksanakan diluar mata pelajaran
seperti :
Pertama, Pembacaan
Maulid Diba’
Pembacaan maulid diba’ ini dilakukan
satu kali dalam satu minggu yakni tiap hari kamis setelah jamaah sholat maghrib
yang dilakukan secara bergantian tiap kelas.
Menurut
Tri Novita Sari, ketua kelas XI bahwasannya Kegiatan
Maulid Diba’ ini dilaksanakan tiap hari kamis habis sholat maghrib oleh kelas
yang telah terjadwal. Contohnya minggu ini jadwalnya kelas X, jadi
untuk minggu depan jadwalnya kelas XI dan begitu seterusnya. Dengan
kegiatan ini siswa-siswi diajak untuk bersholawat bersama agar mendapatkan
ketenangan hati dan khusus untuk yang bandel bisa mengurangi sifat bandelnya
itu.
Kedua, Pembacaan
Istighosah
Pembacaan Istigotsah dilakukan oleh semua
siswa-siswi kelas XII tiap hari jumat setelah sholat jumat. Menurut Imam
Mustofa, siswa kelas XII bahwasannya Setiap hari jumat setelah sholat jumat
seluruh kelas XII diwajibkan ikut istigotsah bersama masyarakat agar
dalam ujian nanti lulus 100%. Pada
tanggal 29 Maret 2013, peneliti juga mengikuti pelaksanaan Istogotsah yang
dilaksanakan oleh semua kelas XII bersama masyarakat sekitar setelah sholat
jumat.
. Ketiga, Pembacaan surat Yasin dan Tahlil
Kegiatan ini dilaksanakan
setiap hari kamis malam atau dalam kalender jawa biasa disebut malam jumat legi
yang dilaksanakan di Masjid yayasan setiap satu bulan satu kali setelah sholat
maghrib. Kegiatan ini bertujuan untuk mendoakan keluarga, guru, dan saudara
yang telah meninggal dunia.
Menurut Intan Elfita, siswi kelas XI dan
juga sebagai pengurus divisi
sholawat UKM Seni Religius periode 2013 bahwasannya pembacaan surat yasin dan
tahlil ini selain mempunyai nilai ibadah juga sebagai usaha menjalin
silatuhrami dan kebersamaan antar siswa.
Keempat,
Peringatan Hari-hari Besar Islam (PHBI)
Setiap ada hari besar agama Islam
pasti diadakan peringatan dengan kegiatan-kegiatan keagamaan seperti maulid
diba’, tasyakuran, khotmil
dan kegiatan keagamaan yang lainnya.
Menurut
Ismail Basaruddin, ketua umum UKM Seni Religius periode 2013 bahwasannya ketika
ada hari besar Islam pasti diadakan
peringatan walaupun sederhana dengan melibatkan semua lapisan baik guru maupun
siswa dengan harapan bisa memupuk kebersamaan dan juga keimanan siswa-siswi.
Sedangkan menurut
Drs. Sucipto, Kepala Madrasah Fatwa Alim tahun 2013 bahwasannya Peringatan hari
besar Islam bertujuan untuk memahamkan kepada siswa akan adanya hari besar
Islam yang perlu di pelajari dan di ambil hikmahnya.
Kelima, Khotmil Qur’an
Pelaksanaan
Khotmil Qur’an ini ketika Dies Maulidiyah Madrasah Aliyah
Fatwa Alim dan juga pada saat peringatan hari besar Islam. Selain itu Khotmil
Qur’an adalah sebuah kegiatan wajib di madrasah untuk mengawali acara-acara
penting.
Menurut Nur Habib Musthofa, Pembina
UKM Seni Religius bahwasannya setiap ada pelaksanaan PHBI pasti pihak lembaga
mengadakan khotmil Quran yang dikoordinir oleh UKM Seni Religius yang biasanya
dilaksanakan pada pagi hari secara bersama-sama setiap kelas. Selain pada
pelaksanaan PHBI,khotmil Quran juga diadakan setiap ada acara besar seperti dies maulidiyah Madrasah.
Keenam, Pengembangan Musik Islami.
Musik yang dikembangkan di UKM Seni Religius berisi
syair-syair yang mengajak kepada kebaikan. Musik yang dipakai cenderung
mengikuti genre arabic. Walau demikian, terkadang mengikuti aliran musik
yang sudah dikenal banyak orang seperti dangdut koplo, langgam, campursari dan
juga pop akan tetapi tetap menjaga dan memastikan bahwa yang mengiringinya
bukan goyangan-goyangan erotis dan lirik lagunya tetap bermuatan dakwah.
Menurut
Drs. Sucipto, Kepala Madrasah tahun 2013 bahwasannya Seni Religius sering diundang untuk hiburan
dalam acara pernikahan sampai acara-acara resmi lainnya. Pada tingkat Jawa
Timur, pada tahun 2009 kami ikut acara Pawai Ta’aruf Musabaqoh Tilawatil Quran
Jawa Timur di Jember. Seni Religius saat itu sebagai perwakilan Pemerintah
Kabupaten Madiun. Semua itu sejalan dengan cita-cita yang luhur untuk
mengembangkan musik Islami hingga level nasional bahkan ke penjuru dunia. Amien.
Secara umum, musik Islami yang dikembangkan di Seni Religius
yaitu:
1.
Sholawat
Sholawat adalah musik
yang berisi syair-syair pujian terhadap Rasulullah Saw. Aliran musik ini
seperti yang kita ketahui dipakai grup-grup dari pesantren Langitan, Nurul
Huda, juga Kyai Kanjeng yang di pelopori oleh Emha Ainun Najib, hanya saja Seni
Religius memiliki ciri khas tersendiri yakni diiringi dengan musik kontemporer
dan pukulan marawis. Itulah yang menyebabkan tidak jarang prestasi karesidenan
didapatkan karena Seni Religius membawa aliran musik yang memiliki ciri khas tersendiri.
Menurut Ismail Basaruddin, Ketua Umum Seni Religius periode 2013
bahwasannya musik sholawat di Seni Religius mempunyai ciri tersendiri karena
bukan hanya menggunakan alat musik klasik al-banjari melainkan menggunakan alat
musik kontemporer dan tidak meninggalkan fungsi nilai yang terkandung di
dalamnya yaitu bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW yang meliputi pujian
terhadap perjuangan Beliau serta upaya mengajak manusia untuk meneladani sikap
Beliau untuk diterapkan dalam kehidupan umat manusia. Terkait dengan hal itu,
syair-syair lagunya harus sesuai dengan fungsi sholawat itu sendiri. Busana pun
sangat penting karena menunjukkan identitas ke-Islaman.
Untuk
pelaksanaan latihan Sholawat langsung di koordinir oleh pengurus divisi
Sholawat yang dilaksanakan satu kali dalam satu minggu di studio.
2.
Qasidah
Qasidah adalah musik yang berisi ajakan
untuk berbuat baik atau lumrah kita sebut dengan musik dakwah. Aliran musik ini
seperti yang kita ketahui pernah dipopulerkan grup Nasida Ria di era 80-an.
Selain itu, juga lagu-lagu dangdut karya Rhoma Irama. Musik-musik itulah yang
menjadi rujukan Seni Religius dalam membawakan musik-musik Qasidahnya. Untuk
musik ini, Seni Religius tidak memiliki ciri khas. Dalam beberapa penampilan,
biasanya musik dangdut pun dibawakan, tentunya dangdut yang syairnya bermuatan
dakwah sebagai selingan untuk memeriahkan acara.
Menurut Eko
Andhi Setiawan,guru kesiswaan bahwasannya Qasidah itu musik dangdut Islami yang
berisi dakwah, arti, dan makna kehidupan Islam. Walaupun iramanya mirip dangdut
tetapi syairnya berisi dakwah.
Pengembangan musik qosidah ini sama
seperti musik lainnya yang dikembangkan oleh UKM Seni Religius yakni satu kali
dalam satu minggu.
3.
Gambus
Gambus adalah musik khas Asia Barat atau lumrah kita
sebut musik padang Pasir dengan ciri khas Oud yang selalu dipakai di tiap
penampilannya. Musik ini biasa diiringi dengan tari Samar. Dalam membawakan
musik ini, sering juga diselingi dengan musik-musik Melayu yang syahdu.
Seringkali musik ini dihadirkan dalam acara pernikahan hingga acara resmi
seperti pembukaan Konferensi Nasional, pembukaan Seminar, dsb. Dalam hal ini,
Gambus Ibnu Sabil (sebutan grup gambus Seni Religius) mengacu pada referensi
lagu-lagu Arab dan Melayu.
Menurut Bambang Setiya Budi, mantan
Ketua Umum Seni Religius periode 2012 bahwasannya Musik
gambus adalah musik yang unik karena banyak ragam nada dan iramanya, alat
musiknya, dan tariannya yang disebut tari samar. Setiap irama pukulan alat
musiknya memiliki tarian samar yang berbeda pula.
Ketujuh,Pelatihan Qiro’ah.
Dalam mengembangkan potensi yang dimiliki oleh
peserta didik akan suara bagusnya maka UKM Seni Religius memberikan wadah untuk
mereka yang ingin belajar Qiro’ah. Sehingga peserta didik yang memiliki suara
yang bagus bisa memanfaatkannya untuk melantunkan Al Quran dengan fasih dan
indah. Pelatihan ini pun dikoordinir oleh pengurus divisi Qiroah setiap
minggunya satu kali.
Menurut Nur hasan asy’ari, pengurus divisi qiroah
UKM Seni Religius periode 2013 bahwasannya pelatihan
qiroah ini dimaksudkan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh siswa-siswi
akan suara bagusnya maka UKM Seni Religius memberikan wadah untuk mereka yang
ingin belajar Qiro’ah. Sehingga yang memiliki suara yang bagus bisa
memanfaatkannya untuk melantunkan Al Quran dengan fasih dan indah, Lebih-lebih
bisa ikut lomba MTQ di tingkat kabupaten atau mungkin tingkat provinsi dan
nasional seperti dulu.
Kedelapan,Pelatihan Kaligrafi.
Bakat yang dimiliki oleh peserta didik terkait
tulis-menulis arab juga dimaksimalkan untuk dikembangkan oleh UKM Seni Religius
yaitu dengan adanya divisi khusus yang mengkoordinirnya yaitu divisi kaligrafi.
Seperti divisi yang lain, divisi kaligrafi ini juga ada pelatihannya satu kali
dalam satu minggu.
Menurut wahyu ika mujiatin, pengurus divisi sholawat UKM Seni Religius
periode 2013 bahwasannya Bakat yang
dimiliki oleh siswa-sisiwi terkait tulis-menulis arab dimaksimalkan
untuk dikembangkan oleh UKM Seni Religius menjadi sebuah keterampilan yang
biasa disebut dengan kaligrafi yaitu dengan adanya divisi khusus yang
mengkoordinirnya yaitu divisi kaligrafi.
Kegiatan
yang dilaksanakan diluar mata pelajaran seperti :
Pertama, Tadarus Al Quran
Setiap pagi sebelum pelajaran dimulai diwajibkan
untuk semua peserta didik melakukan tadarus Al Quran selama 10 menit secara
bersamaan. Menurut Drs. Sucipto, kepala madrasah bahwasannya setiap pagi
sebelum memulai pelajaran semua siswa harus tadarus dulu kurang lebih selama 10
menit agar anak-anak lancar dalam belajar dan ilmu yang diajarkan bisa cepat
masuk dan dipahami.
Kedua, Sholat Dhuha
Berjamaah
Pelaksanaan sholat dhuha berjamaah ini dilakukan
pada saat istirahat yang dipimpin langsung oleh kepala madrasah. Menurut Intan Elfita, siswi kelas XI bahwasannya pada
saat istirahat semua siswa diwajibkan ikut sholat dhuha yang langsung dipimpin
oleh Bapak kepala walaupun kadang juga Bapak guru lainnya karena di absen oleh
pengurus UKM Seni Religius.
Ketiga,Sholat Dhuhur Berjamaah Dilanjutkan dengan Kultum
Pelaksanaan sholat dhuhur ini dilaksanakan ketika
jam pelajaran selesai semua. Dilaksanakan secara berjamaah yang diikuti oleh
semua siswa-siswi dan juga guru yang ada. Setelah sholat dhuhur selesai maka
dilanjut dengan kuliah tujuh menit/kultum dari siswa-siswi secara bergantian
yang dimana petugas kultumnya telah dijadwal oleh pengurus UKM Seni Religius.
Menurut Drs. Sucipto,kepala madrasah
tahun 2013 bahwasannya pelaksanaan sholat dhuhur dilaksanakan setelah pelajaran
selasai atau sebelum peserta didik pulang diwajibkan mengikuti sholat dhuhur
secara berjamaah yang kemudian dilanjut dengan kultum oleh peserta didik yang
telah terjadwalkan, kadang juga diisi oleh bapak ibu guru.
UKM Seni Religius ini adalah suatu unit kegiatan
madrasah yang didalamnya terdapat pengurus yang mempunyai kewajiban untuk
mewujudkan dan melaksanakan apa yang telah menjadi tujuan dari UKM
tersebut,termasuk semua kegiatan keagamaan yang telah diprogramkan dan
direncanakan dalam job deskripsi maupun program kerja.
Menurut Ismail Basarudin, Ketua Umum UKM Seni Religius periode 2013
bahwasannya pengurus mempunyai tanggung jawab yang besar
yaitu: Pertama, Menyusun job deskripsi dan program kerja untuk satu periode. Kedua, Menjadwalkan
kegiatan keagamaan secara terprogram dan terencana. Ketiga, Berkoordinasi
dengan pihak birokrasi Madrasah agar semua elemen bisa berkerjasama dan
mendukung kegiatan keagamaan yang telah diprogramkan. Keempat, Mengkoordinir
dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan yang diprogramkan. Kelima, Bekerjasama
dengan pengurus yang lain untuk sosialisasi program kerja dan lain-lain supaya
disosialisasikan setelah kegiatan keagamaan selesai. Dengan begitu, siswa-siswi
yang mengikuti kegiatan keagamaan akan semakin banyak. Keenam,
Menciptakan kreatifitas dan inovasi dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan agar
siswa-siswi tidak bosan. Ketujuh, Memberi konsumsi yang cukup.
Menurutnya bentuk kreatifitas dan
inovasi yang dilakukan pengurus agar siswa-siswi tidak bosan untuk mengikuti
kegiatan keagamaan diantaranya: Pertama, pembacaan maulid diba’
dilaksanakan besama masyarakat sekitar agar siswa-siswi serius. Kedua, pada pelaksanaan PHBI ada pentas musik islami
seperti Gambus, Sholawat, dan Qosidah dimana yang tampil siswa-siswi sendiri. Ketiga,
pada saat pelaksanaan pelatihan musik Islami pengurus memberikan konsumsi agar
mereka merasa dihargai. Keempat, pada saat sholat Dhuha pengurus
menjadwalkan siapa yang menjadi imam sholat. Kelima, pada saat sholat
dhuhur berjamaah semua siswa mendapatkan giliran untuk menjadi muadzin dan
imam. Kultum yang biasanya diisi oleh siswa-siswi mungkin satu bulan dua kali
kultum diisi oleh salah satu guru agar tidak monoton dan siswa-siswi pun tidak
bosan. Keenam, Disini pengurus mempunyai presensi kegiatan keagamaan
yang ada agar siswa-siswi mau untuk mengikutinya karena siapa yang tidak ikut 3
kali dalam satu bulan maka akan mendapatkan hukuman dari kepala madrasah, adanya
presensi ini untuk membiasakan mereka mengikuti kegiatan keagamaan. Intinya
pengurus selalu berusaha mencari inovasi baru agar siswa-siswi mempunyai
semangat untuk melaksanakan semua kegiatan keagamaan yang telah diprogramkan dengan
semarak dan penuh kesadaran dari masing-masing siswa.
Suasana religius adalah suatu keadaan dimana tercermin nilai-nilai kehidupan keagamaan. Suasana
atau iklim kehidupan keagamaan yang berdampak pada berkembangnya suatu
pandangan hidup yang bernafaskan atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai
agama, yang diwujudkan dengan sikap hidup serta keterampilan hidup.[97]
Dalam konteks pendidikan di madrasah berarti penciptaan
suasana atau iklim kehidupan keagamaan yang dampaknya ialah berkembangnya suatu
pandangan hidup yang bernafaskan atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai
agama, yang diwujudkan dengan sikap hidup serta keterampilan hidup oleh para
warga sekolah dalam kehidupan mereka sehari-hari.[98] Suasana religius di Madrasah Aliyah
Fatwa Alim Tulung sangat terasa sekali ketika peneliti berada disana karena
disana terdapat beberapa kegiatan keagamaan yang di laksanakan oleh semua
elemen yang ada baik guru maupun peserta didik.
Menurut
Clock dan Stark dalam Muhaimin,
macam-macam dimensi religiusitas atau keberagamaan seseorang ada lima, yaitu:
a.
Dimensi
keyakinan.
b.
Dimensi
praktek agama.
c.
Dimensi
pengalaman.
d.
Dimensi
pengetahuan agama.
Dalam penelitian ini peneliti
menggunakan dua parameter untuk menjelaskan suasana religius di Madrasah Aliyah
Fatwa Alim yakni dimensi praktek agama dan dimensi pengetahuan agama. Dilihat
dari dimensi praktik agama yang dimana mencakup perilaku yang menunjukan
komitmen terhadap agama yang dianut maka di Madrasah ini sudah memenuhi dimensi
tersebut karena disana terdapat beberapa kegiatan keagamaan yang telah
doprogramkan oleh UKM Seni Religius seperti:
1)
Pembacaan
maulid diba’
2)
Pembacaan Istighosah
3)
Pembacaan surat Yasin dan Tahlil
4)
Peringatan Hari-hari Besar Islam
(PHBI).
5)
Khotmil Qur’an
6)
Pengembangan Musik Islami seperti
Gambus, Sholawat dan Qosidah
7)
Pelatihan Qiro’ah
8)
Pelatihan Kaligrafi
9)
Tadarus Al Quran
10) Sholat
Dhuha Berjamaah
11) Sholat
Dhuhur Berjamaah Dilanjutkan dengan Kultum
Dari beberapa
kegiatan diatas dapat dikatakan bahwasannya adanya upaya UKM Seni Religius
dalam mewujudkan suasana religius di madrasah Aliyah Fatwa Alim jika dilihat
dari dimensi praktik agama.
Parameter
pertama yakni dimensi praktik agama sudah menunjukan adanya suasana religius di
Madrasah Aliyah Fatwa Alim. Selanjutnya, parameter kedua yakni dimensi
pengetahuan agama. Menurut Clock dan Stark dalam Muahaimin[100], yang dimaksud dengan dimensi pengetahuan agama adalah yang
mengacu kepada harapan bahwa orang-orang yang beragama paling tidak memiliki
sejumlah pengetahuan mengenai dasar-dasar keyakinan, ritus-ritus, kitab suci
dan tradisi. Dari pengertian tersebut maka upaya yang dilakukan oleh UKM Seni
Religius dalam mewujudkan suasana religius dari dimensi pengetahuan agama
nampak pada kegiatan keagamaan yang di laksanakan di Madrasah tersebut. Di
Madrasah Fatwa Alim ini semua elemen yang ada telah memiliki pengetahuan agama
yang mumpuni karena setiap selesai sholat duhur ada kuliah tujuh menit/kultum
yang di isi oleh peserta didik dan juga guru yang telah terjadwal oleh pengurus
UKM Seni Religius. Selain itu adanya kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di
madrasah tersebut menunjukan adanya sebuah keyakinan dan pengetahuan tentang
agama termasuk ritus-ritus, kitab suci dan tradisi agama Islam.
Menurut Drs Sucipto, Kepala Madrasah
Aliyah Fatwa Alim bahwasannya tradisi
keagamaan yang dilaksanakan sudah menjadi
sesuatu yang mengakar dan membudaya. Ibarat orang lapar yang dimakan itu nasi,
orang lagi panas disiram dengan air. Begitu juga di Madrasah Aliyah Fatwa Alim
Tulung, tradisi keagamaan itu sudah menjadi kebutuhan tersendiri bagi
siswa-siswi. Ketika mereka lelah karena berorganisasi, ketika mereka emosi
dalam bekerja, ketika otak mereka terkuras karena berfikir, maka yang
dibutuhkan adalah siraman rohani yang kami wujudkan dengan itu. Kami meyakini
bahwa itu semua dapat memulihkan dan meningkatkan semangat siswa-siswi dan
mempunyai nilai yang sangat luar biasa. Dengan tradisi seperti ini saya kira madrasah ini
akan terwujud suatu iklim religius dan Islami yang dimana nilai-nilai keagamaan
sangat kental disini.
Sedangkan menurut Nur Habib Mustofa,
S.Pd.I, salah satu guru dan juga sebagai pembina UKM Seni Religius bahwasannya Tradisi
keagamaan di UKM Seni Religius berjalan dengan baik. Akan tetapi untuk selanjutnya
wujud silaturahim dan doktrin tersebut harus dikemas dengan lebih menarik lagi
oleh pengurus agar kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh siswa-siswi
terlaksana karena kesadaran siswa-siswi.
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa adanya upaya dari UKM Seni Religius dalam mewujudkan
suasana religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung baik dari dimensi praktik
agama maupun dimensi pengetahuan agama.
[1]Wahjo Sumidjo, Kepemimpinan
Kepala Sekolah: Tujuan Teoritik dan Permasalahannya (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Pesada, 2002), hlm. 81
[3] Sunhaji,Manajemen
Madrasah, (Yogyakarta, Grafindo Litera Media,2008), hlm 75
[4] Departemen Agama, Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan
Agama Islam, (Jakarta:2005) hlm. 4
[6]Abdurrahma AnNahlawi,Pendidikan Islam dirumah,
Sekolah, dan Masyarakat,
(Jakarta:Gema Insani Pres, 1995), hlm 187
[7] Hasil wawancara
dengan Nur Habib Mustofa, S.Pd.I, guru pembina UKM Seni Religius pada tanggal
13 Maret 2013.
[8]Wjs. Poerwadarminta,
Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: balai Pustaka, 1985), hlm. 1132
[9] Muhaimin, Nuansa Baru
Pendidikan Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006),
hlm.
106
[10] Muhaimin, dkk.Paradigma Pendidikan Islam.(Bandung: PT
Remaja RosdaKarya. 2002) hlm. 293-294
[11] Helen
herawati,peran guru dalam menciptakan suasana religius di SMA Tunas Luhur
Probolinggo,(skripsi,2010,UIN Maliki Malang,tidak
dipublikasikan).
[12] Moh Gufronul uzka
abas,upaya kepala madrasah dalam mencuptakan suasana religius di MTsN Pulosari
Ponorogo,(skripsi,2010,UIN Maliki Malang,tidak dipublikasikan).
[13] Dwinda Febri
Lestari,Upaya Guru PAI dalam mewujudkan Suasana Religius pada Siswa Kelas XII
SMA Negeri 9 Malang,(skripsi,2011,UIN Maliki Malang,tidak
dipublikasikan).
[15] Mastuki. 2001. Seri
Informasi Pendidikan Islam Indonesia.no. 6; Menelurusi Pertumbuhan
Madrasah di Indonesia. Jakarta; Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam.
Depag RI
[16] Samsul Nizar, h.
291
[17] Djumhur, Sejarah
Pendidikan, CV Ilmu, Bandung, h.159
[18] Daulay, 2004: 47-48
[19] Ibid. hlm 31
[20] Sunhaji,Manajemen
Madrasah, (Yogyakarta: Grafindo Literia Media,2008) hlm. 75
[21] Penyusun kamus
pusat pembinaan dan pengembangan bahasa,Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jakarta,Balai
Pustaka,1989),hlm 223
[22] Ibid.,,hlm.479
[23] Mahdiansyah, pendidikan membangun karakter Bangsa (Peran
Sekolah dan Daerah dalam Membangun Karakter Bangsa pada Peserta Didik).
(Jakarta Timur: Penerbit Bestari Buana Murni.2011). hlm. 61
[25]Abdurrahma AnNahlawi,Pendidikan Islam dirumah,
Sekolah, dan Masyarakat,
(Jakarta:Gema Insani Pres, 1995), hlm 187
[26] Departemen Agama,
Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam, (Jakarta:2005) hlm.
9-10
[27]Muhaimin, Nuansa Baru
Pendidikan Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006),
hlm.
106
[28] ibid,
[29]Mahmud Yunus, Pendidikan dan Pengajaran, (Jakarta: Hida Karya
Agung, 1978), hlm. 108
[30]Muhaimin, dkk.Paradigma
Pendidikan Islam.(Bandung: PT Remaja RosdaKarya. 2002) hlm. 293-294
[31] Ibid hlm. 298
[32]DEPAG, Al-Qur’an
dan Terjemahnya, (Bandung: CV Penerbit J-ART, 2004), hlm. 177
[33] Muhaimin, Op.cit, hlm. 2s82
[34] Kememterian Agama RI,Modul Pengembangan
Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah,(Jakarta: Direktorat Jenderal
Pendidikan Agama Islam,2010), hlm 32-35
[35] Nana Syaoudih
Sukmadinata, Metodologi Penelitian Pendidikan (Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2005), hlm. 60
[36] Lexy Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif,
(Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004), hlm. 4
[37] Lexy Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif,
(Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000), Hlm. 5
[38] Nana Syaoudih Sukmadinata, Metodologi
Penelitian Pendidikan (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 64
[39]Lexy Moleong, Op
Cit, hlm. 4
[40] Nana Syaodih
Sukmadinata, Metodologi Penelitian
Pendidikan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 60
[41]Lexy Moleong, Op
Cit, hlm. 4-8
[42]Nana Syaodih
Sukmadinata, Op Cit, hlm. 26
[44]Lexy Moleong, Op
Cit, hlm. 121
[45] Suharsimi
Arikunto, Prosedur Penelitian,
(Jakarta: Rineka Cipta, 2002), hlm. 106
[46] Sukandar
Arrumidi,Metodologi Penelitian Petunjuk Praktis Untuk Peneliti Pemula (Yogyakarta:
Gadja Mada University), hlm. 69
[47] Suharsimi
Arikunto, Prosedur Penelitian,
(Jakarta: Rineka Cipta, 1998), hlm. 234
[48] Suharsimi Arikunto, Prosedur
Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006), hlm.
132
[49]Lexy Moleong, Op
Cit, hlm. 186
[50]Suharsimi Arikunto,
Op Cit, hlm. 236
[51]Lexy J Moleong, Op
Cit, hlm. 248
[52] Lexy
Moeleong, op.cit, hlm. 248.
[53] MB. Miles &
AM. Huberman, Analisis Data Kualitatif , terj., Tjetjep Rohendi Rohidi
(Jakarta: UI Press, 1992), hlm. 16
[54]Lexy J Moleong, Op
Cit, hlm. 327
[55]Ibid, hlm. 329-330
[56]Ibid, hlm. 126
[57]Ibid, hlm. 127
[58]Ibid, hlm. 137
[59]Ibid, hlm. 148-149
[60] Arsip-arsip Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung
[61] Hasil wawancara dengan Drs. Sucipto, Kepala
Madrasah tahun 2013 pada tanggal 27 Mei 2013
[62] Hasil observasi di Madrasah Aliyah Fatwa Alim
Tulung pada tanggal 15 April 2013
[64] Hasil observasi di Madrasah Aliyah Fatwa Alim
Tulung tanggal 15 April 2013
[66] Hasil wawancara
dengan Eko Andhi Setiawan, guru kesiswaan pada tanggal 17 Mei 2013
[67] Hasil wawancara dengan Drs. Sucipto, Kepala
Madrasah periode 2013 pada tanggal 15 April 2013
[68] Hasil wawancara dengan Drs. Sucipto,Kepala
Madrasah periode 2013 pada tanggal 16 April 2013
[69] Hasil wawancara dengan Nur Habib Mustofa,
Pembina UKM Seni Religius pada tanggal 15 April 2013.
[70] Ibid,
[71] Arsip-arsip UKM Seni Religius
[72] AD/ART UKM Seni Religius
[73] Ibid,
[74] Data prestasi UKM Seni Religius
[75] Hasil observasi di Madrasah Aliyah Fatwa Alim
Tulung pada tanggal 28 maret 2013
[76] Hasil wawancara
dengan Intan Elfita ketua kelas XI pada tanggal 13 April 2013
[77] Hasil wawancara
dengan Imam Mustofa siswa kelas XII pada tanggal 13 april 2013
[78] Hasil observasi di Madrasah Aliyah Fatwa Alim
Tulung pada tanggal 29 maret 2013
[79] Hasil wawancara dengan Intan Elfita,siswi kelas
XI dan juga pengurus divisi sholawat UKM Seni Religius periode 2013 pada tanggal 13 April 2013
[80] Hasil wawancara
dengan Ismail Basarudin ketua umum UKM Seni Religius periode 2013 pada tanggal
13 februari 2013
[81] Hasil wawancara
dengan Drs Sucipto kepala madrasah Fatwa Alim pada tanggal 13 Februari 2013
[82] Hasil wawancara
dengan Nur Habib Musthofa, Pembina UKM Seni Religius pada tanggal 15 April 2013
[84] Hasil wawancara
dengan Ismail Basarudin keyua umum 2013 pada tanggal 21 Februari 2013
[85] Hasil wawancara
dengan Eko Andhi Setiawan, guru kesiswaan pada tanggal 17 Mei 2013
[86] Hasil wawancara
dengan Bambang Setiya Budi mantan ketua umum periode 2012 pada tanggal 21
februari 2013
[87] Hasil wawancara
dengan Nur Hasan Asy’ari,
pengurus divisi qiroah UKM Seni Religius periode 2013 pada tanggal 16 April
2013.
[88] Has53 wawancara dengan wahyu
ika mujiatin, pengurus divisi sholawat UKM Seni Religius periode 2013 pada
tanggal 16 april 2013
[89] Hasil wawancara
dengan Drs Sucipto, kepala madrasah pada tanggal 16 April 2013
[90] Hasil wawancara dengan intan Elfita,siswi kelas
XI pada tanggal 13 april 2013
[91] Hasil wawancara dengan Drs. Sucipto, kepala
madrasah tahun 2013 pada tanggal 16 april 2013
[92] Hasil awancara dengan Ismail Basarudin, Ketua
Umum UKM Seni Religius periode 2013 pada tanggal 16 April 2013
[93] Ibid,
[94] Hasil wawancara
dengan Drs Sucipto, Kepala madrasah pada tanggal 16 April 2013
[95] Hasil wawancara
dengan Nur Habib Mustofa, pembina UKM Seni Religius pada tanggal 16 April 2013
[96] Mahdiansyah, pendidikan membangun karakter Bangsa (Peran Sekolah
dan Daerah dalam Membangun Karakter Bangsa pada Peserta Didik). (Jakarta
Timur: Penerbit Bestari Buana Murni.2011). hlm. 61
[97]Muhaimin, Nuansa Baru
Pendidikan Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006),
hlm.
106
[98] Ibid, ,
hlm.
106
[99] Muhaimin, dkk.Paradigma Pendidikan Islam.(Bandung: PT
Remaja RosdaKarya. 2002) hlm. 293-294
[100] Ibid,