Kamis, 06 Juni 2013

Skripsi Upaya UKM Seni Religius dalam Mewujudkan Suasana Religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung Saradan Madiun
























 




Lembaga pendidikan formal yang dipercaya masyarakat sebagai wadah untuk membentuk manusia yang berwawasan luas dan berpendidikan adalah sekolah. Menurut Wahyu Sumidjo ”sekolah adalah lembaga yang bersifat kompleks dan unik. Bersifat kompleks karena sekolah sebagai mana organisasi di dalamnya terdapat berbagai dimensi yang satu dengan yang lain saling berkaitan dan saling menetukan. Sedangkan sifat unik, menunjukkan bahwa sekolah sebagai oraganisasi memiliki ciri-ciri tertentu yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Ciri-ciri yang menempatkan sekolah memiliki karakter tersendiri dimana terjadi proses belajar mengajar tempat terselenggaranya kehidupan umat manusia.[1] Di Indonesia selain sekolah ada juga yang namanya madrasah yang pada dasarnya dua istilah ini mempunyai makna yang sama sebagai lembaga pendidikan. Madrasah  memiliki tanggung jawab yang besar untuk membentuk peradaban suatu bangsa. Oleh karena itu, madrasah menjadi salah satu lembaga yang mempunyai peran besar dalam kemajuan pendidikan dan terhadap kemajuan peradaban manusia. 
Kata madrasah berasal dari bahasa Arab yang  merupakan isim makan dari darasa yang berarti tempat untuk belajar. Secara harfiah, kata ini berarti atau setara maknanya dengan kata Indonesia, “sekolah”. Madrasah mengandung arti tempat, wahana anak mengenyam proses pembelajaran. Maksudnya, di madrasah itulah anak menjalani proses belajar secara terarah, terpimpin, dan terkendali. Dengan demikian, secara teknis madarasah menggambarkan proses pembelajaran secara formal yang tidak berbeda dengan sekolah. Di lembaga ini anak memperoleh hal-ihwal atau seluk beluk agama dan keagamaan. Sehingga dalam pemakaiannya kata madrasah lebih dikenal sebagai sekolah agama.[2]
Secara harfiah madrasah identik dengan sekolah agama, setelah mengarungi perjalanan peradaban bangsa diakui telah mengalami perubahan-perubahan walaupun tidak melepaskan diri dari makna asal sesuai dengan ikatan budaya Islam. Berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas madrasah terus digulirkan, begitu juga untuk menuju ke kesatuan sistem pendidikan nasional dalam rangka pembinaan semakin ditingkatkan. Pada akhirnya pada tahun 1975 dikeluarkannya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tentang peningkatan mutu pendidikan pada madrasah.[3]
Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang bercirikan agama Islam dituntut untuk mengajarkan ilmu agama juga ilmu umum. Di madrasah memang sangat berbeda sekali dengan sekolah umum karena disini suasana religiusnya sangatlah kental dimana madrasah dijadikan tempat untuk belajar ilmu agama dan pengamalannya. Di madrasah tercermin nilai-nilai keagamaan yang diajarkan kepada peserta didik untuk dipahami dan diamalkan. Di sinilah peran penting madrasah dalam menanamkan nilai-nilai religius kepada peserta didik sehingga semua warga madrasah menunjukan suasana religius di dalam madrasah maupun di luar madrasah.
Madrasah sebagai pendidikan formal seperti sekolah pada umunya memiliki kegiatan ekstrakurikuler yang memberikan materi di luar intrakurikuler di berbagai bidang seperti di bidang seni, olahraga, sosial, dan keagamaan. Di bidang seni seperti melukis, di bidang olahraga seperti sepakbola, di bidang sosial seperti palang merah remaja, dan di bidang keagamaan seperti tilawah dan musik islami.  Ekstrakurikuler merupakan wadah untuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka mengembangkan aspek-aspek tertentu dari apa yang ditemukan pada kurikulum yang sedang dijalankan, termasuk yang berhubungan dengan bagaimana penerapan sesungguhnya dari ilmu pengetahuan yang dipelajari oleh para peserta didik sesuai dengan tuntutan kebutuhan hidup mereka maupun lingkungan disekitarnya.[4] Karena sifatnya pengembangan, maka kegiatan ekstrakurikuler biasanya dilakukan secara terbuka dan lebih memerlukan inisiatif peserta didik sendiri dalam pelaksanaannya. Dalam kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik memiliki kebebasan penuh dalam memilih dan memilah bentuk-bentuk kegiatan yang sesuai dengan potensi dan bakat yang ada dalam dirinya dan sejalan dengan cita-cita pendidikan yang sedang ditekuninya. Dalam kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik berarti melatih diri untuk menemukan jati dirinya yang sesungguhnya, dan belajar secara lebih dalam bagaimana mengaplikasikan pengetahuan yang didapatkannya di kelas. Kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk meningkatkan minat dan bakat yang dimiliki siswa. Pada dasarnya kegiatan ekstrakurikuler di madrasah ditujukan untuk menggali dan memotivasi siswa dalam bidang tertentu. Oleh karena itu, aktivitas kegiatan ekstrakurikuler harus disesuaikan dengan hobi dan kondisi siswa.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan dalam rencana pembinaan atau pelajaran tambahan  diluar kurikulum.[5] Sedangkan Menurut Rahmat Mulyana ekstrakurikuler adalah sebuah peristiwa pendidikan diluar jam tatap muka di kelas. Oleh karena itu, ekstrakurikuler merupakan pengembangan kepribadian yang matang dan kaffah.[6] Biasanya kegiatan ekstrakurikuler disusun bersamaan dengan penyusunan kisi-kisikurikulum dan materi pembelajaran, itu artinya kegiatan tersebut bagian dari pelajaran disekolah atau madrasah, dan kelulusan siswapun dipengaruhi oleh aktivitasnya dalam kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Masing-masing bentuk ekstrakurikuler mempunyai peran sesuai bidang masing-masing. Di bidang olahraga perannya adalah membentuk peserta didik yang sehat baik jasmani, jiwa, dan pikirannya. Sedangkan di bidang keagamaan dengan kegiatan yang mengarah pada hal-hal keagamaan siswa diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan serta pengamalannya terhadap agama Islam.
Ekstrakurikuler Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung Saradan Madiun ini di naungi oleh suatu unit yang disebut  Unit Kegiatan Madrasah (UKM), ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan. Selain itu penyebutan ekstrakurikuler dengan UKM ini menurut guru pembina[7] UKM Seni Religius yang ada di madrasah tersebut dilatar belakangi oleh adanya keinginan dari madrasah untuk mulai mengenalkan peserta didik tentang perguruan tinggi agar memiliki motivasi melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi. Madrasah ini mempunyai beberapa jenis UKM yaitu diantaranya di bidang olahraga ada UKM Olahraga, di bidang kesehatan ada UKM Unit kesehatan siswa, di bidang jurnalistik ada UKM Unit Aktifitas Pers Siswa, di bidang ekonomi ada UKM Koperasi Siswa di bidang kepramukaan ada UKM Pramuka, dan di bidang Keagamaan ada UKM Seni Religius. Sebagai lembaga yang bercirikan agama Islam maka Madrasah Aliyah Fatwa Alim ini dituntut mempunyai perbedaan dengan sekolah umum dengan berusaha mewujudkan suasana religius melalui berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh UKM Seni Religius. Berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan adalah seperti membaca Al Quran setiap pagi sebelum pelajaran dimulai, sholat dhuha berjamaah, sholat duhur berjamaah, kuliah tujuh menit (kultum) setelah sholat duhur, belajar seni musik islami (gambus,sholawat dan qosidah), tilawatil Quran, dan juga kaligrafi. Peran UKM Seni Religius sangatlah penting di madrasah tersebut karena kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM Seni Religius dalam bidang keagamaan diharapkan dapat mewujudkan suasana religius di Madrasah tersebut. Berdasarkan pada hal-hal di atas, penulis ingin mengeksplorasi lebih dalam lagi dengan judul “UPAYA UNIT KEGIATAN MADRASAH (UKM) SENI RELIGIUS DALAM MEWUJUDKAN SUASANA RELIGIUS DI MADRASAH ALIYAH FATWA ALIM TULUNG SARADAN MADIUN“.
1.        Apa saja kegiatan Unit Kegiatan Madrasah (UKM) Seni Religius Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung ?
2.        Bagaimana  upaya  yang dilakukan Unit Kegiatan Madrasah (UKM) Seni Religius dalam mewujudkan suasana religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung?
3.        Apa saja hasil yang terlihat dari upaya Unit Kegiatan Madrasah (UKM) Seni Religius dalam mewujudkan suasana religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung?
Berdasarkan pada permasalahan diatas maka penelitian ini bertujuan untuk :
1.        Untuk mengetahui kegiatan Unit Kegiatan Madrasah (UKM) Seni Religius Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung.
2.        Untuk mengetahui upaya  yang dilakukan Unit Kegiatan Madrasah (UKM) Seni Religius dalam mewujudkan suasana religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung.
3.        Untuk mengetahui hasil yang terlihat dari upaya Unit Kegiatan Madrasah (UKM) Seni Religius dalam mewujudkan suasana religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung.
Dari hasil penelitian ini diharapkan memberikan gambaran tentang hasil yang diperoleh :
1.        Bagi Peneliti
                   Sebagai suatu upaya eksperimen yang dapat dijadikan salah satu acuan untuk melakukan penelitian selanjutnya. Juga untuk menambah wawasan Ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan upaya ekstrakurikuler dalam mewujudkan suasana religius di madrasah.
2.        Bagi Lembaga
             Sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan UKM Seni Religius dalam mengembangkan kegiatan-kegiatannya untuk mewujudkan suasana religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung Saradan Madiun.
3.      Bagi Masyarakat
            Hasil penelitian ini diharapkan bisa dijadikan pedoman masyarakat (pembaca) akan pentingnya ekstrakurikuler dalam membantu sekolah mewujudkan suasana religius sehingga siswa mempunysai karakter religius yang kuat.
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa judul skripsi ini adalah “UPAYA UNIT KEGIATAN MADRASAH (UKM) SENI RELIGIUS DALAM MEWUJUDKAN SUASANA RELIGIUS DI MADRASAH ALIYAH FATWA ALIM TULUNG SARADAN MADIUN“ dan untuk menghindari dari kemungkinan timbulnya salah pengertian dan kekaburan konsep maka perlu adanya definisi operasionalnya sehingga tidak akan timbul salah pengertian dengan apa yang penulis maksut. Maka dari itu diperlukan memberi penjelasan sebagaimana disebutkan di bawah ini :
1.      Upaya adalah usaha, ikhtiar
          Yang dimaksud dengan upaya adalah segala usaha dan ikhtiar untuk mencapai suatu maksud. “Usaha (syarat) untuk mencapai maksud, akal, ikhtiar.[8] Upaya apa saja yang dilakukan oleh UKM Seni Religius dalam mewujudkan suasana religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung.
2.      Unit Kegiatan Madrasah (UKM) Seni Religius
          Unit kegiatan madrasah (UKM) adalah suatu unit yang menaungi kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung yang salah satunya adalah UKM Seni Religius. UKM Seni Religius adalah suatu organisasi ekstrakurikuler di Madrasah Aliyah Fatwa Alim berbentuk UKM yang bergerak dibidang keagamaan..
3.      Suasana Religius
Yang dimaksud dengan suasana religius adalah suatu keadaan dimana  tercermin nilai-nilai kehidupan keagamaan. Dalam konteks pendidikan di madrasah berarti penciptaan suasana atau iklim kehidupan keagamaan yang dampaknya ialah berkembangnya suatu pandangan hidup yang bernafaskan atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai agama, yang diwujudkan dengan sikap hidup serta keterampilan hidup oleh para warga sekolah dalam kehidupan mereka sehari-hari.[9] Menurut Clock dan Stark dalam Muhaimin, macam-macam dimensi religiusitas atau keberagamaan seseorang ada lima, yaitu:
a.       Dimensi keyakinan
b.      Dimensi praktek agama
c.       Dimensi pengalaman
d.      Dimensi pengetahuan agama
e.       Dimensi pengalaman[10]
Dalam penelitian ini agar pembahasannya terarah maka peneliti menggunakan dua parameter untuk menjelaskan suasana religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim yakni dimensi praktek agama dan dimensi pengetahuan agama.
Dalam penulisan skripsi tentu ada sistematika pembahasannya. Demikian pula dengan skripsi yang berjudul “Upaya Unit Kegiatan Madrasah (UKM) Seni Religius dalam Mewujudkan Suasana Religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung Saradan Madiun”. Penulis susun sistematika pembahasannya sebagai berikut:
BAB I: Pendahuluan
Dalam pendahuluan ini penulis menguraikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional, dan sistematika pembahasan.
BAB II: Kajian Pustaka
Merupakan kajian teoritis yang akan membahas tentang berbagai teori yang berkaitan dengan rumusan penelitian diatas yaitu tentang upaya UKM Seni Religius dalam mewujudkan suasana religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung Saradan Madiun.
BAB III: Metode Penelitian
Bab ini berisi metode-metode yang sesuai yang digunakan penulis untuk memperoleh data dan informasi yang lebih lengkap dan valid.
BAB IV: Hasil Penelitian
Dalam bab ini berisi kajian empiris yang menyajikan hasil penelitian lapangan, pada pembahasan ini akan terlibat realita yang sebenarnya nanti akan dipadukan dengan teori yang ada.

BAB V: Pembahasan Hasil Penelitian
Pada pembahasan hasil penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah penelitian, atau menunjukkan bagaimana tujuan penelitian dicapai, menafsirkan temuan-temuan penelitian, mengintegrasikan temuan penelitian kedalam kumpulan pengetahuan yang telah mapan, memodifikasi teori yang ada atau menyusun teori yang baru, dan menjelaskan implikasi-implikasi lain dan hasil penelitian, termasuk keterbatasan temuan-temuan penelitian.
BAB VI: Penutup
Pada akhir pembahasan skripsi ini penulis mengemukakan kesimpulan hasil penelitian dan saran yang berkaitan dengan realitas hasil penelitian demi keberhasilan dan pencapaian tujuan.















BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Pada penelitian terdahulu yang pernah dilakukan sebelumnya oleh Helen Herawati[11] pada tahun 2010, penelitian yang di lakukan Helen bertujuan untuk mengetahui peran Guru dalam menciptakan suasana religius di SMA Tunas Luhur Probolinggo. Penelitian ini lebih memfokuskan penelitian pada peran guru dalam menciptakan suasana religius.
Penelitian terdahulu juga pernah dilakukan oleh Moh. Gufronul uzka abas[12] pada tahun 2010, Moh. Gufronul melakukan penelitian dengan obyek penelitian Upaya Kepala Madrasah dalam Menciptakan suasana Religius di MTsN Pulosari Ponorogo. Penelitian ini menitik beratkan pada upaya kepala madrasah dalam mewujudkan suasana religius.
Penelitian terdahulu lainnya oleh Dwinda Febri Lestari[13] untuk mengetahui Upaya Guru PAI dalam Mewujudkan Suasana Religius pada Siswa Kelas XII SMA Negeri 9 Malang. Penelitian ini menitik beratkan pada upaya Guru PAI dalam  mewujudkan suasana religius.
Dari kajian penelitian terdahulu oleh Helen Herawati, Moh. Gufronul Uzka Abas dan Dwinda Febri Lestari terdapat persamaan dengan penelitian ini, yaitu : Penelitian dilakukan pada hal yang sama yakni menciptakan suasana religius. Dalam penelitian ini juga terdapat perbedaan dengan penelitian terdahulu yaitu subyeknya. Kalau di penelitian terdahulu adalah peran guru,upaya kepala madrasah dan upaya Guru PAI maka untuk penelitian ini lebih pada peran organisasi ekstrakurikuler khususnya ekstrakurikuler keagamaan yaitu UKM Seni Religius dalam mewujudkan suasana religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 1.1
Penelitian Terdahulu
No
Nama (Judul)
Tahun
Persamaan
Perbedaan
1
Helen herawati (Peran Guru dalam Menciptakan Suasana Religius di SMA Tunas Luhur Probolinggo)
2010
Suasana Religius
-Peran Guru
-Upaya UKM Seni Religius
2
Moh Gufronul uzka abas (Upaya Kepala Madrasah dalam Menciptakan Suasana Religius di MTsN Pulosari Ponorogo)
2010
Suasana Religius
-Upaya Kepala Madrasah
-Upaya UKM Seni Religius
3
Dwinda Febri Lestari (Upaya Guru PAI dalam Mewujudkan Suasana Religius pada
Siswa Kelas XII SMA Negeri 9 Malang)

2011
Suasana Religius
-Upaya Guru PAI
-Upaya UKM Seni Religius


Kata madrasah berasal dari bahasa Arab yang  merupakan isim makan dari darasa yang berarti tempat untuk belajar. Secara harfiah, kata ini berarti atau setara maknanya dengan kata Indonesia, “sekolah”. Madrasah mengandung arti tempat, wahana anak mengenyam proses pembelajaran. Maksudnya, di madrasah itulah anak menjalani proses belajar secara terarah, terpimpin, dan terkendali. Dengan demikian, secara teknis madarasah menggambarkan proses pembelajaran secara formal yang tidak berbeda dengan sekolah. Di lembaga ini anak memperoleh hal-ihwal atau seluk beluk agama dan keagamaan.Sehingga dalam pemakaiannya kata madrasah lebih dikenal sebagai sekolah agama.[14]
Madrasah pada mulanya merupakan lembaga pendidikan tradisional yang dikenal dengan nama madrasah diniyyah  yang kurikulumnya terbatas pada pengajaran bahasa arab, sastra arab, ilmu-ilmu tafsir, hadits, fiqih, ushul fiqih, tasawuf dan cabang-cabangnya. Namun tidak seperti pesantren yang sangat fleksibel dan tidak memiliki sistem kelas dan tingkatan yang formal, sistem madrasah mengaplikasikan sistem kelas dan jenjang-jenjang pendidikan dan menengah seperti pada sekolah-sekolah formal yang lain.
Pada dasarnya ada dua faktor yang melatarbelakangi lahirnya Madrasah di Indonesia yakni pertama, Pendidikan tradisional (surau, masjid, Pesatren) dianggap kurang sistematis dan kurang memberikan kemampuan pragmatis yang memadai. Kedua, adanya perkembangan sekolah-sekolah Belanda di kalangan masyarakat cenderung meluas dan membawa watak sekularisme, sehingga harus diimbangi dengan adanya sistem pendidikan Islam yang memiliki model dan organisasi yang lebih teratur dan terencana.[15] Sedangkan dalam Samsul Nizar dinyatakan bahwa sebab berdirinya madrasah adalah, Pertama, munculnya gerakan pembaharuan yang dilatarbelakngi kesadaran dan semangat yang kompleks. Adapun faktor yang mendorong munculnya gerakan pembaharuan adalah (a) keinginan untuk kembali kepada Al Qur an dan Hadits, (b) semangat nasionalisme dalam melawan penjajah, (c) memperkuat basis gerakan sosial, budaya dan politik, (d) pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia, Kedua, sebagai respon pendidikan Islam terhadap Kebijakan Pendidikan Hindia Belanda.[16] Berdasarkan faktor-faktor yang melatarbelakangi berdirinya madrasah, maka penyelenggaraan pendidikan di madrasah itu sendiri pun dapat dibagi menjadi 2 yaitu penyelenggaraan madrasah sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan. Adapun ciri-ciri madrasah yang dapat membedakannya dengan institusi sebelumnya baik pesantren maupun masjid adalah:
a.       Memiliki daftar dan rencana pelajaran
b.      Mempunyai kelas atau berkelas
c.       Mempunyai administrasi sekolah yang agak lengkap diantaranya daftar siswa
d.      Melaksanakan sistem klasikal
e.       Guru benar-benar bertanggung jawab atas kemajuan murid-muridnya
f.       Untuk umur tertentu
g.      Murid-murid diharuskan membayarkan uang sekolah[17]
Madrasah telah mengalami tiga fase perkembangan sejak Indonesia merdeka[18]. Fase pertama, madrasah periode pertama dibatasi dengan pengertian yang tertulis pada peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1946 dan peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 1950, bahwa madrasah mengandung makna:
a.       Tempat pendidikan yang diatur sebagai sekolah dan membuat pendidikan dan ilmu pengetahuan agama Islam menjadi pokok pengajarannya.
b.      Pondok dan pesantren yang memberikan pendidikan setingkat dengan madrasah.
Fase kedua, madrasah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri 1975. Pada fase ini telah terjadi kosentrasi keilmuannya dalam bidang agama, berubah menjadi konsentrasinya ada pengetahuan umum. Batasan madrasah SKB Tiga Menteri adalah “lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30% di samping mata pelajaran umum”. Dalam surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 1975 dicantumkan tujuan peningkatan adalah: (1) Ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yang setingkat; (2) Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas; (3) Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.
Fase ketiga, yang mana madrasah setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Madrasah disebutkan sebagai sekolah yang berciri khas Islam. Pengertiannya bahwa seluruh programnya sama dengan sekolah yang ditambah dengan mata pelajaran agama Islam sebagai ciri keislamannya. Adapun kebijakan yang berkaitan dengan madrasah dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 1.2
Kebijakan Pemerintah Tentang Madrasah
No
Uraian Kebijakan Pemerintah
1.
Pemerintah Belanda menerbitkan Ordonansi guru, kebijakan ini berlaku pada tahun 1905 dan kemudian diperbaharui pada tahun 1926. Kebijakan ini mewajibkan guru-guru agama untuk memiliki surat ijin mengajar dari pemerintah, tidak setiap orang meskipun ia adalah ahli agama yang dapat mengajar di lembaga pendidikan Islam.
2
De Wilde Scholen) sejak tahun 1932. Ordonansi ini bertujuan untuk mengawasi dan menertibkan sekolah swasta yang didirikan oleh orang Indonesia maupun orang Timur Tengah
3
Shumubu (Kantor Urusan Agama) merupakan cikal bakal lahirnya Kementrian Agama (setelah merdeka).
4
BPKNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) sebagai badan legislatif waktu itu, dalam maklumatnya tertanggal 22 Desember 1945 (Berita RI Tahun II No. 4 dan 5 halaman 20 kolom 1), diantaranya menganjurkan "dalam memajukan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya diusahakan agar pengajaran di Langgar, Surau, Masjid dan Madrasah terus ditingkatkan
5
3 Januari 1946 pemerintah mendirikan Kementrian Agama yang dalam struktur organisasinya bagian C yang tugasnya mengurus masalah-masalah pendidikan agama di sekolah umum dan pendidikan agama di sekolah agama (Madrasah dan Pesntren).
6
 KH. Wahid Hasyim saat beliau menjabat sebagai Menteri Agama tahun 1949 – 1952 memasukkan tujuh mata pelajaran umum dilingkungan Madrasah Tujuh mata pelajaran tersebut adalah membaca-menulis (latin), berhitung, bahasa Indonesia, sejarah, ilmu bumi dan olahraga.

7
Peraturan Menteri Agama No. 1 tahun 1946 tentang pemberian bantuan bagi Madrasah yang kemudian disempurnakan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama No. 7 tahun 1952. Menurut ketentuan ini, yang dinamakan Madrasah adalah tempat pendidikan yang diatur sebagai sekolah dan membuat pendidikan dan ilmu pengetahuan agama Islam menjadi pokok pengajarannya. Jenjang pendidikan dalam Madrasah menurut ketentuan ini tersusun dari : MI lama pendidikannya 6 tahun, Madrasah lanjutan tingkat pertama (sekarang MTs) lama pendidikannya 3 tahun dan Madrasah Lanjutan Atas (sekarang MA) lama pendidikannya 6 tahun.
8
UU No. 4 tahun 1950 jo. No. 12 tahun 1954 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. . Poin penting UU ini antara lain terdapat pada pasal 10 ayat 2 yang menyebutkan, " belajar di sekolah agama yang mendapat pengakuan Menteri agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar". Selanjutnya pada ayat (3) pada pasal yang sama menyebutkan, "kewajiban belajar itu diatur dalam undang-undang tersendiri.
9
KH. Moh. Ilyas, mengeluarkan kebijakan yang cukup drastis dengan pembaharuan sistem pendidikan di Madrasah yang kemudian dikenal dengan istilah Madrasah Wajib Belajar (MWB) 8 tahun
10
Madrasah inilah, pada tanggal 24 maret 1975 dikeluarkan kebijakan berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandantangani menteri agama, menteri pendidikan dan kebudayaan dan menteri dalam negeri.
11
akhir dekade 1980-an ketika pemerintah mengesahkan UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional yang didalamnya mencakup semua jenis jalur pendidikan termasuk Madrasah
12
sejak awal 1990-an Depag sudah menempuh upaya mendongkrak mutu pendidikan Madrasah dengan membuat Madrasah Model dan Madrasah Keagamaan.
13
PP No. 29 tahun 1990 pasal 11 ayat (2) yang menegaskan, " sekolah menengah keagamaan  dilimpahkan oleh menteri (P dan K) kepada Menteri agama". Tindak lanjut peraturan tersebut dituangkan dalam keputusan Menteri agama No. 371 tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK).[19]

Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang bercirikan agama Islam dituntut untuk mengajarkan ilmu agama juga ilmu umum. Di madrasah memang sangat berbeda sekali dengan sekolah umum karena disini suasana religiusnya sangatlah kental dimana madrasah dijadikan tempat untuk belajar ilmu agama dan pengamalannya. Di madrasah tercermin nilai-nilai keagamaan yang diajarkan kepada peserta didik untuk dipahami dan diamalkan. Di sinilah peran penting madrasah dalam menanamkan nilai-nilai religius kepada peserta didik sehingga semua warga madrasah menunjukan suasana religius di dalam madrasah maupun di luar madrasah.
Sebagai lembaga pendidikan Islam setidak-tidaknya munculnya madrasah mempunyai empat latar belakang, yaitu:
1.      Sebagai manifestasi dan realisasi pembaruan sistem pendidikan Islam
2.      Usaha penyempurnaan terhadap sistem pesantren ke arah suatu sistem pendidikan yang lebih memungkinkan lulusannya untuk memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah umum. Misalnya, masalah kesamaan kesempatan kerja dan memperoleh ijazah.
3.      Adanya sikap mental pada sementara golongan umat Islam, khususnya santri yang terpukau pada Barat sebagai sistem pendidikan mereka.
4.      Sebagai upaya menjembatani antara sistem pendidikan tradisional yang dilakukan oleh pesantren dan sistem pendidikan modern dari hasil akulturasi.[20]
Berdasar tabel di atas tentu saja memiliki implikasi terhadap operasionalisasinya. Setidaknya ada 2 permasalahan yang tergambar di dalamnya, pertama, implementasi kebijakan yang belum maksimal, kedua amanah PP yang belum dilaksanakan, yaitu keberadaan Madrasah Keagamaan yang notabene Sekolah Menengah Keagamaan. Deskripsi kebijakan di atas juga mempunyai nilai strategis.
Nilai strategis itu tercermin pada beberapa aspek. Pertama dan merupakan aspek paling penting, pendidikan nasional menjadikan pendidikan agama sebagai salah satu muatan wajib dalam semua jalur dan jenis pendidikan. Kedua, Dalam sistem pendidikan nasional Madrasah dengan sendirinya dimasukkan kedalam ketegori pendidikan jalur sekolah. Jika sebelum ini terdapat dualisme antara sekolah dan Madrasah, maka dengan kebijakan ini dapat dikatakan bahwa Madrasah pada hakekatnya adalah sekolah. Ketiga, meskipun Madrasah diberi status pendidikan jalur sekolah, tetapi sesuai dengan jenis keagamaan dalam sistem pendidikan nasional.
Sejalan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dari ketentuan di atas, maka lembaga pendidikan harus terdapat program sebaik mungkin, seperti program pengembangan diri dari setiap satuan pendidikan sebagai upaya meningkatkan kemampuan setiap peserta didik. Kegiatan ektrakurikuler yang terdapat di Madrasah merupakan salah satu program pengembangan diri yang berguna untuk mengembangkan potensi di setiap peserta didik.
Dalam kamus besar bahasa indonesia pengertian Ekstra adalah tambahan diluar yang resmi,[21] sedangkan kurikuler adalah bersangkutan dengan kurikulum. Jadi pengertian Ekstrakurikuler adalah kegiatan luar sekolah pemisah atau sebagai ruang lingkup pelajaran yang diberikan di perguruan tinggi atau sekolah menengah tidak merupakan bagian integral dari mata pelajaran yang sudah ditetapkan dalam kurikulum.[22]
Ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan dalam rencana pembinaan atau pelajaran tambahan/pendidikan tambahan diluar kurikulum. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti dan dilaksanakan oleh siswa baik di madrasah maupun di luar madrasah, bertujuan agar siswa dapat memperkaya dan memperluas diri. Memperluas diri ini dapat dilakukan dengan memperluas wawasan pengetahuan dan mendorong pembinaan sikap atau nilai-nilai.
Ekstrakurikuler sangat penting bagi peserta didik, karena dengan adanya ekstrakurikuler siswa bisa menyalurkan bakatnya dan potensi yang mereka miliki. Sesuai dengan buku Mahdiansyah yang mengatakan kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan pendidikan diluar jam mata pelajaran, untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan bakat, potensi, minat mereka.[23]
Secara yuridis, pengembangan kegiatan ektrakurikuler memiliki landasan hukum yang kuat, karena diatur dalam surat keputusan menteri (Kepmen) yang harus dilaksanakan oleh sekolah dan madrasah. Salah satu keputusan Menteri Pendidikan Nasional RINo. 125/U/2002 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif di Sekolah. Pada bagian keputusan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Bab V Pasal 9 Ayat 2:
Pada tengah semester 1 dan 2 sekolah melakukan kegiatan olah raga dan seni (Porseni), Karyawisata, lomba kreativitas atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya.
Bagian lampiran keputusan menteri Mendiknas No. 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002:
Liburan sekolah atau madrasah selama bulan ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman atau amaliah agama termasuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Pendidikan di madrasah secara umum menyelenggarakan 2 kegiatan, yaitu kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran yang sudah terstruktur dan terjadwal. Sedangkan pendidikan melalui mata pelajaran yang terstruktur dan terjadwal sesuai dengan standar isi, termasuk kegiatan intrakurikuler. Adapun kegiatan ekstrakurikuler keagamaan di madrasah adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di luar jam pelajaran intrakurikuler, yang dilaksanakan di madrasah atau di luar madrasah untuk lebih memperluas pengetahuan, wawasan, kemampuan, meningkatkan dan menerapkan nilai pengetahuan dan kemampuan yang telah dipelajari dalam kegiatan intrakurikuler yang dituangkan dalam standar kompetensi kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia. Dalam panduan pemgembangan diri yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat. Pengertian ekstrakurikuler yang terdapat pada Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2010 bahwa kegiatan ekstrakurikuler adalah upaya pemantapan dan pengayaan nilai-nilai dan norma serta pengembangan kepribadian, bakat dan minat peserta didik pendidikan agama yang dilaksanakan di luar jam intrakurikuler dalam bentuk tatap muka atau non tatap muka.
Berikut merupakan beberapa alasan betapa pentingnya mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah: Pertama, Kegiatan ekstrakurikuler dapat mengembangkan bakat yang dimiliki oleh peserta didik sekolah tersebut. Contoh, jika peserta didik memiliki bakat musik dapat bergabung dalam kegiatan musik sekolah seperti marching band, atau band sekolah. Sebab tujuan pertama dari kegiatan ini adalah memberi tempat dan mengembangkan bakat yang dimiliki oleh peserta didik. Sehingga bakat dan minat peserta didik dapat ditampung, dikembangkan dan dikoordinasi dengan tepat.
Kedua, Kegiatan ekstrakurikuler dapat memperluas pergaulan remaja. Misalnya peserta didik menekuni kegiatan basket, ketika terdapat pertandingan dengan sekolah lain, maka hal tersebut merupakan peluang peserta didik untuk mendapatkan teman baru.
Ketiga, Kegiatan sekolah ini, efektif dalam usaha pencegahan kenakalan remaja. sebab remaja tidak memiliki waktu untuk memikirkan hal-hal yang kurang bermanfaat. Selain itu peserta didik juga memiliki lingkungan pergaulan yang sehat dan mendapat pengawasan serta pembimbingan yang baik.
Keempat, Kegiatan ini, akan semakin mengasah bakat kreatif remaja. Misalnya peserta didik yang mengikuti kelas seni tari modern, biasanya mereka akan mencoba membuat koreografi tarian modern sendiri.
Kelima, Kegiatan sekolah ini, bila ditekuni akan berbuah prestasi yang dapat dibanggakan. Bukan hanya dapat dibanggakan bagi peserta didik tersebut tetapi juga bagi sekolah yang bersangkutan, seperti popularitas sekolah semakin baik. Sedangkan bagi peserta didik, prestasi tersebut dapat membuahkan beapeserta didik, meningkatkan rasa percaya diri, dan dapat menarik perhatian lawan jenisnya, hingga menjadi seorang idola remaja.
Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
Kegiatan ekstrakurikuler tentu berbeda-beda jenisnya, karena banyak hal yang memang berkaitan dengan kegiatan siswa. Dengan beberapa kegiatan ekstrakurikuler yang ada, siswa dapat memilih kegiatan yang sesuai dengan kemampuan dan minat masing-masing. Beberapa jenis kegiatan ekstrakurikuler yang diprogramkan di madrasah diantaranya adalah Pendidikan kepramukaan, Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Keaman Sekolah (PKS), Gema Pencinta Alam, Filateli, Koperasi Sekolah, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) ,Olahraga, Kesenian dan Kegiatan keagamaan.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan dalam rencana pembinaan atau pelajaran tambahan  diluar kurikulum.[24] Sedangkan Menurut Rahmat Mulyana ekstrakurikuler adalah sebuah peristiwa pendidikan diluar jam tatap muka di kelas. Oleh karena itu, ekstrakurikuler merupakan pengembangan kepribadian yang matang dan kaffah.[25] Biasanya kegiatan ekstrakurikuler disusun bersamaan dengan penyusunan kisi-kisikurikulum dan materi pembelajaran, itu artinya kegiatan tersebut bagian dari pelajaran disekolah atau madrasah, dan kelulusan siswapun dipengaruhi oleh aktivitasnya dalam kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Masing-masing bentuk ekstrakurikuler mempunyai peran sesuai bidang masing-masing. Di bidang olahraga perannya adalah membentuk peserta didik yang sehat baik jasmani, jiwa, dan pikirannya. Sedangkan di bidang keagamaan dengan kegiatan yang mengarah pada hal-hal keagamaan siswa diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan serta pengamalannya terhadap agama Islam.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dilakukan di luar jam pelajaran dal di luar kelas untuk menumbuhkembangkan potensi sumber daya manusia yang dimilki peserta didik baik yang berkaitan dengan aplikasi ilmu pengetahuan yang didapatkannya maupun dalam pengertian khusus untuk membimbing peserta didik dalam  mengembangkan potensi  dan bakat yang ada dalam dirinya melalui kegiatan-kegiatan yang wajib maupun pilihan.
Dengan demikian, maka yang dimaksud dengan kegiatan ekstrakurikuler keagamaan adalah berbagai kegiatan yang dielenggarakan dalam rangka memberi jalan bagi peserta didik untuk dapat mengamalkan ajaran agama yang diperolehnya melalui kegiatan belajar di kelas, serta untuk mendorong pembentukan pribadi mereka sesuai dengan nilai-nilai agama. Dengan perkataan lain, tujuan dasarnya adalah untuk membentuk manusia terpelajar dan bertaqwa kepada Allah SWT. Jadi selain menjadi manusia yang berilmu pengetahuan, peserta didik juga menjadi manusia yang mampu menjalankan perintah-perintah agama dan menjauhi segala larangannya.
Kegiatan ekstrakurikuler keagamaan merupakan kegiatan pembelajaran dan pengajaran di luar kelas yang mempunyai fungsi dan tujuan untuk :
a.         Meningkatkan pemahaman terhadap agama segingga mampu mengembangkan dirinya sejalan dengan norma-norma agama dan mampu mengamalkan dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya.
b.        Meningkatkan kemampuan peserta didik sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik denga lingkungan sosial, budaya dan alam semesta.
c.         Menyalurkan dan mengembangkan potensi dan bakat peserta didik agar menjadi manusia yang berkreatifitas tinggi dan penuh karya.
d.        Melatih sikap disiplin, kejujuran, kepercayaan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
e.         Menumbuh kembangkan akhlak islami yang mengintegrasikan hubungan dengan Allah, Rosul, manusia, alam semesta, bahkan diri sendiri.
f.         Mengembangkan sensitifitas peserta didik dalam melihat persoalan-persoalan sosial-keagamaan sehingga menjadi insan yang proaktif terhadap permasalahan sosial dan dakwah.
g.        Memberikan bimbingan dan arahan serta pelatihan kepada peserta didik agar memilki fisik yang sehat, bugar, kuat, cekatan dan terampil.
h.        Memberi peluan peserta didik agar memilki kemampuan untuk komunikasi (human relation) dengan baik secara verbal dan non verbal.
i.          Melatih kemampuan peserta didik untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, secara mandiri maupun dalam kelompok.
j.          Menumbuhkembangkan kemampuan peserta didik untuk memecahkan masalah sehari-hari.[26]
Ekstrakurikuler Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung Saradan Madiun ini di naungi oleh suatu unit yang disebut Unit Kegiatan Madrasah (UKM), ini dimaksutkan untuk memberikan keleluasaan kepada kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan. Selain itu penyebutan ekstrakurikuler dengan UKM ini menurut salah satu guru yang juga sebagai Pembina salah satu UKM yang ada di madrasah tersebut dilatar belakangi oleh adanya keinginan dari madrasah untuk mulai mengenalkan peserta didik tentang perguruan tinggi agar memiliki motivasi melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi. Madrasah ini mempunyai beberapa jenis UKM yaitu diantaranya di bidang olahraga ada UKM Olahraga, di bidang kesehatan ada UKM Unit kesehatan siswa, di bidang jurnalistik ada UKM Unit Aktifitas Pers Siswa, di bidang ekonomi ada UKM Koperasi Siswa di bidang kepramukaan ada UKM Pramuka, dan di bidang Keagamaan ada UKM Seni Religius.
Sebagai lembaga yang bercirikan agama Islam maka Madrasah Aliyah Fatwa Alim ini dituntut mempunyai perbedaan dengan sekolah umum dengan berusaha mewujudkan suasana religius melalui berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh UKM Seni Religius. Berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan adalah seperti membaca Al Quran setiap pagi sebelum pelajaran dimulai, sholat dhuha berjamaah, sholat duhur berjamaah, kuliah tujuh menit (kultum) setelah sholat duhur, belajar seni musik islami (gambus, sholawat dan qosidah), tilawatil Quran, dan juga kaligrafi. Peran UKM Seni Religius sangatlah penting di madrasah tersebut karena kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM Seni Religius dalam bidang keagamaan diharapkan dapat mewujudkan suasana religius di Madrasah tersebut.
Pandangan Islam tentang muatan materi pendidikan yang diberikan kepada peserta didik haruslah disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan peserta didik bersangkutan. Islam memandang bahwa potensi peserta didik berbeda-beda, baik dari sudut modal dasar sebagai peluang pengembangan pengetahuan dan keterampilan, maupun kualitas potensi itu sendiri. Hadits Nabi Muhammad Saw yang menggambarkan variasi muatan materi bidang pendidikan di bawah ini dengan diberi makna sebagai pengakuan Islam terhadap adanya variasi/keragaman potensi yang dimiliki peserta didik. Islam menganjurkan kepada manusia untuk belajar selain ilmu agama juga belajar ilmu lainnya yang bermanfaat untuk kehidupannya di dunia. 
1.      Hadits yang diriwayatkan oleh Hakim:
حقُّ الولدِ علَى والده أنْ يُحسِنُ اِسْمهُ وأدبهُ وأنْ يعلّمهُ الكتابةَ والسِّباحةَ والرِّمايةَ وأن لاَّ يرزُقَهُ إلَّا طيّبًا وأنْ يُّزوِّجهُ اذَا أدركَ
Artinya : “Kewajiban orang tua kepada anaknya adalah member nama yang baik, mendidik sopan santun serta mengajari menulis, berenang, memanah, memberi makan dengan baik dan mengawinkannya jika anak telah mencapai dewasa”.

2.      Hadits yang diriwayatkan oleh Zailani:
علّمُوا أوْلادكُمْ السِّبَاحةَ والرِّمَايةَ
Artinya : “Ajarilah anak-anakmu berenang dan memanah”.

Dengan pengakuan Islam terhadap adanya keragaman potensi yang dimiliki peserta didik, sebagai sumber daya manusia potensial, maka konsep pendidikan, pengembangan keahlian dan keterampilan yang ditawarkan Islam juga menjadi sangat bervariasi, yang pada intinya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik bersangkutan dalam rangka menghadapi masa depan.
Suasana religius merupakan salah satu metode pendidikan nilai yang komprehensif. Karena dalam perwujudannya terdapat nilai, pemberian teladan, dan penyiapan generasi muda agar dapat mandiri dengan mengajarkan dan memfasilitasi pembuatan-pembuatan keputusan moral secara bertanggung jawab dan ketrampilan hidup yang lain. Maka dari itu, dapat dikatakan mewujudkan suasana religius di madrasah merupakan salah satu upaya untuk menginternalisasikan nilai keagamaan ke dalam diri peserta didik. Di samping itu, hal itu juga menunjukkan fungsi madrasah, sebagai lembaga yang berfungsi mentransmisikan budaya. Madrsah merupakan tempat internalisasi budaya religius kepada peserta didik, supaya peserta didik mempunyai benteng yang kokoh untuk membentuk karakter yang luhur. Sedangkan karakter yang luhur merupakan pondasi dasar untuk memperbaiki sumber daya manusia yang telah merosot ini.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (1996) dinyatakan bahwa religius berarti: bersifat religi atau keagamaan, atau yang bersangkut paut dengan religi (keagamaan). Penciptaan suasana religius berarti menciptakan suasana atau iklim kehidupan keagamaan.[28]
Dalam konteks pendidikan di madrasah berarti penciptaan suasana atau iklim kehidupan keagamaan yang dampaknya adalah berkembangnya suatu pandangan hidup yang bernafaskan atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai agama, yang diwujudkan dalam sikap hidup serta keterampilan hidup oleh warga madrasah dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Dalam konteks pendidikan agama ada yang bersifat vertikal dan horizontal.Yang vertikal berwujud hubungan manusia atau warga sekolah dengan Allah (hablmin Allah). Penciptaan Suasana religius yang bersifat vertikal dapat diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan ritual, seperti sholat berjamaah, do’a bersama ketika akan dan telah sukses tertentu, menegakkan komitmen dan loyalitas terhadap madrasah dan lain-lain. Yang horizontal berwujud hubungan antar manusia atau warga sekolah (hab min an-nas), dan hubungan mereka dengan lingkungan alam sekitarnya.[29]
Suasana religius adalah  suasana yang bernuansa religius, seperti adanya sistem absensi dalam jamaah shalat dzuhur, perintah untuk membaca kitab suci setiap akan memulai pelajaran, dan sebagainya, yang biasa diciptakan untuk menginternalisasikan nilai-nilai religius ke dalam diri peserta didik.
Suasana religius merupakan upaya pengembangan pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional. Karena dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 20 tahun 2003 pasal 1 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dan secara terperinci tujuan pendidikan Nasional dijelaskan dalam pasal 3 UUSPN No 20 tahun 2003, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Penciptaan suasana religius dengan lingkungan atau alam sekitanya dapat diwujudkan dalam bentuk membangun suasana atau iklim yang komitmen dalam menjaga dan memelihara berbagai fasilitas atau sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah, serta menjaga dan memelihara kelestarian, kebersihan dan keindahan lingkungan hidupdi sekolah. Suasana religius yang diharapkan dalam berbagai jenjang pendidikan adalah bagaimana anak-anak dapat tumbuh sebagai abdi-abdi Allah yang beragama baik,sekaligus mempunyai cita rasa religius yang mendalam serta menyinarkan damai karena fitrah religiusnya.
Suasana Religius atau Religiusitas dapat diwujudkan dalam berbagai sisi kehidupan manusia yang tidak hanya melakukan ritual (beribadah) tapi juga ketika melakukan aktifitas lain yang didorong oleh kekuatan supranatural.
Menurut Clock dan Stark dalam Muhaimin,macam-macam dimensi religiusitas atau keberagamaan seseorang ada lima,yaitu:
1.      Dimensi keyakinan yang berisi pengharapan -pengharapan dimana orang religius berpegang teguh pada pandangan teologis tertentu dan mengakui kebenaran doktrin tersebut.
2.      Dimensi praktek agama yang mencakup perilaku pemujaan, ketaatan dan hal-hal yang dilakukan orang untuk menunjukkan komitmen terhadap agama yang dianutnya.
3.      Dimensi pengalaman yang berisikan dan memperhatikan fakta bahwa semua agama mengandung pengharapan-pengharapan tertentu. Dimensi ini berkaitan dengan pengalaman keagamaan, perasaan-perasaan, persepsi-persepsi dan sensasi-sensasi yang dialami seseorang.
4.      Dimensi pengetahuan agama yang mengacu kepada harapan bahwa orang-orang yang beragam paling tidak memiliki sejumlah pengetahuan mengenai dasar-dasar keyakinan, ritus-ritus, kitab suci dan tradisi.
5.      Dimensi pengalaman yang mengacu pada identifikasi akibat –akibat keyakinan keagamaan, praktek, pengalaman, dan pengetahuan seseorang dari hari ke hari.[30]

Pada penelitian ini agar pembahasannya terarah, peneliti menggunakan dimensi praktek agama dan dimensi pengetahuan agama.
Berbicara tentang suasana religius merupakan bagian dari kehidupan religius yang tampak dan untuk mendekati pemahaman kita tentang hal tersebut,terlebih dahulu perlu dijelaskan tentang konsep religiusitas.
Keberagaman atau religiusitas dapat diwujudkan dalam berbagai sisi kehidupan manusia. Aktifitas beragama tidak hanya terjadi ketika seseorang melakukan perilaku ritual (beribadah), tetapi juga ketika melakukan aktivitas lain yang didorong oleh kekuatan supra-natural. Bukan hanya yang berkaitan dengan aktivitas yang tampak dan dapat dilihat dengan mata, tetapi juga aktivitas yang tidak tampak dan terjadi dalam hati seseorang.
Temuan Penelitian Muhaimin dkk. (1998) tentang penciptaan suasana religius pada sekolah-sekolah menengah umum di kodya Malang diantaranya:[31]
1.      Pelaksanaan Kegiatan keagamaan di SMU Tugu Malang bersifat “Top-dawn”, kemudian pada masa kepemimpinan selanjutnya bersifat “Bottom up”.
2.      Para pimpinan dan guru agama menciptakan kegiatan keagamaan di SMU Tugu Malang berawal dari suatu peristiwa dan cerita yang unik dan adanya kebutuhan ketenangan batin, persaudaraan, persatuan serta silaturrahmi di antara mereka.
3.      Keterlibatan civitas akademika SMU Tugu Malang secara langsung dan aktif dalam setiap kegiatan keagamaan mampu mengkontrol secara moral terhadap diri mereka masing-masing serta berusaha menjadikan diri mereka untuk menjadi contoh yang baik.
4.      Kegiatan dan praktek keagamaan yang dilaksanakan secara terprogram dan rutin di sekolah dapat ciptakan pembiasaan berbuat baik dan benar menurut ajaran agama yang diyakininya  dikalangan mereka.
5.      Kajian keagamaan dilaksanakan secara baik melalui kerjasama dan keterlibatan secara langsung antara guru agama dengan guru bidang studi umum melalui menjadi tutor dan pembina pada kegiatan keagamaan. Kajian keagamaan yang dilaksanakan pada jam di luar jam pelajaran sekolah.
6.      Penciptaan suasana religius di SMU Tugu Malang dilakukan melalui berbagai jenis kegiatan keagamaan yang dilaksanakan secara terprogram baik yang bernafaskan Islam maupun non-Islam.
7.      Pimpinan sekolah menciptakan suasana religius di sekolah dan di luar sekolah dengan menggunakan pendekatan personal baik kepada siswa maupun kepada keluarga siswa.  “Media dan Metode” yang digunakan antara lain melalui mengirimkan kartu ulang tahun kepada siswa-siswi yang di dalamnya diberi tulisan nasehat dan do’a-do’a dan observasi ke lapangan.
Perspektif islam tentang penciptaan suasana religius dapat kita lihat didalam Al-Qur,an surat Al-Anfal ayat 2-4:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (2) الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (3) أُولَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَهُمْ دَرَجَاتٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَمَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (4)
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang orang yang beriman dengan sebenar-benarnya.mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezki (nikmat) yang mulia.(QS.Al-Anfal ayat 2-4).[32]

Dari ayat diatas jelaslah bahwa orang yang beriman mempunyai tanda-tanda yang menunjukan bahwasannya orang tersebut beriman kepada Allah SWT. Ketika manusia mempunyai iman yang kuat maka manusia itu akan selalu berperilaku agamis yang dimana tidak bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat, sehingga akan terwujud suasana yang religius dan harmonis. Dari ayat di atas juga  dapat disimpulkan bahwa suasana religius menurut prepektif Islam dapat dijelaskan dalam beberapa diantaranya: keyakinan, praktek agama, pengalaman pada fakta, pengetahuan dan pengalaman pada keyakinan.
Pada dasarnya, manusia dilahirkan dalam keadaan suci “fitrah”. Kesucian tersebut menjadikan diri manusia memiliki sifat dasar kesucian, yang kemudian harus dinyatakan dalam sikap yang suci pula kepada sesamanya. Sifat dasar kesucian itu biasanya dikenal dengan istilah “hanifiyah”. Karena manusia memiliki sifat dasar hanifiyah maka ia memiliki dorongan naluri ke arah kebaikan dan kebenaran atau kesucian. Berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadist, dalam diri manusia terdapat berbagai macam fitrah yang antara lain:[33]
a.         fitrah agama
b.        fitrah suci
c.         fitrah berakhlaq
d.        fitrah kebenaran
e.         fitrah kasih sayang
Model adalah sesuatu yang dianggap benar, tetapi bersifat kondisional. Karena itu, model penciptaan suasana religius sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi tempat model itu akan diterapkan beserta nilai-nilai yang mendasarinya.
a.         Model Struktural
Penciptaan suasana religius yang disemangati oleh adanya peraturanperaturan, pembangunan kesan, baik dari dunia luar atau kebijakan suatu lembaga pendidikan atau suatu organisasi. Model ini biasanya bersifat “topdown”, yakni kegiatan keagamaan yang dibuat prakarsa atau intruksi dari pejabat/pimpinan atasan.
b.        Model Formal
Penciptaan suasana religius yang didasari oleh pemahaman bahwa pendidikan agama adalah upaya manusia untuk mengajarkan masalah-masalah kehidupan akhiratnya saja, sehingga pendidikan agama dihadapkan dengan pendidikan non-keagamaan, pendidikan ke-islam-an dengan non ke-islaman,pendidikan Kristen dengan non Kristen, demikian seterusnya. Model ini biasanya menggunakan cara penekatan yang bersifat keagamaan yang normative, doktriner, dan obsolutis. Peserta didik diarahkan untuk menjadi perilaku agama yang loyal. Memiliki sikap commitment (keperpihakan), dan dedikasi (pengabdian yang tinggi terhadap agama yang dipelajarinya).
c.         Model Mekanik
Penciptaan suasana religius yang didasari oleh pemahaman bahwa kehidupan terdiri dari berbagai aspek dan pendidikan dipandang sebagai penanaman dan pengembangan seperangkat nilai kehidupan yang masing-masing bergerak menurut fungsinya. Model mekanik tersebut berimplikasi terhadap pengembangan pendidikan agama yang lebih menonjolkan fungsi moral dan spiritual atau dimensi afektif daripada kognitif dan psikomotorik. Artinya dimensi kognitif dan psikomotor diarahkan untuk pembinaan afektif (moral dan spiritual), yang berbeda dengan mata pelajaran lainnyan (kegiatan dan kajian-kajian keagamaan hanya untuk pendalaman agama dan kegiatan spiritual).
d.      Model Organik
Penciptaan suasana religius yang disemangati oleh adanya pandangan bahwa pendidikan agama adalah kesatuan atau sebagai sistem yang berusaha mengembangkan pandangan atau semangat hidup agamis, diaktualisasikan sikap hidup dan keterampilan hidup yang religius.
Berbagai model diatas dapat dianggap sesuatu yang benar, tetapi model-model tersebut bersifat kondisional. Karena itu, model-model penciptaan suasana religius tersebut dapat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi. Semua warga madrasah mempunyai tanggung jawab dan peran dalam menciptakan suasana religius di madrasah.
Upaya untuk menciptakan suasana keagamaan itu menurut Modul Pengembangan Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah tahun 2010 dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:[34]
1.        Do’a bersama sebelum memulai dan setelah kegiatan belajar mengajar
2.        Tadarus Alqur’an (secara bersama-sama atau bergantian) selama 15-20 menit sebelum waktu belajar jam pertama di mulai. Tadarus Alqur’an di pimpin oleh guru yang mengajar jam pertama.
3.        Sholat dhuhur berjamaah dan kultum (kuliah tujuh menit), atau pengajian secara berkala.
4.        Mengisi peringatan hari-hari besar keagamaan dengan kegiatan menunjang internalisasi nilai agama,dan menambah kegiatan beribadah.
5.        Mengintensifkan kegiatan ibadah, baik ibadah mahdah maupun ibadah sosial.
6.        Melengkapi bahan kajian mata pelajaran umum dengan nuansa keislaman yang relevan dengan nilai-nilai agama/dalil nash Alqur’an atau Hadits Rosulullah Saw.
7.        Mengadakan pengajian kitab di luar waktu terjadwal
8.        Menciptakan hubungan ukhuwah islamiyah dan kekeluargaan antara guru,pegawai,peserta didik dan masyarakat sekitar.
9.        Mengembangkan semangat belajar, cinta tanah air dan mengagungkan kemuliaan agamanya.
10.    Menjaga ketertiban, kebersihan dan terlaksananya amal sholeh dalam kehidupan yang bernafaskan ibadah dikalangan peserta didik, guru dan masyarakat sekitar sekolah.




Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif adalah penelitian yang data-datanya berupa kata-kata, gambar dan bukan angka-angka yang berasal dari wawancara, catatan laporan, dokumen, dan lain-lain, atau penelitian yang didalamnya mengutamakan untuk mendeskripsikan secara analisis suatu peristiwa atau proses sebagaimana adanya dalam lingkungan yang alami untuk memperoleh makna yang mendalam dari proses tersebut.
Dalam hal ini, Nana Syaodih Sukmadinata menjelaskan penelitian kualitatif (qualitative research) sebagai suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok. Beberapa deskripsi tersebut digunakan untuk menemukan prinsip-prinsip dan penjelasan yang menuju pada kesimpulan.[35]
Penelitian Kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang perilaku yang dapat diamati.[36]Peneliti menggunakan metode kualitatif karena metode kualitatif lebih mudah apabila berhadapan dengan kenyataan-kenyataan ganda, metode ini menyajikan secara langsung hakikat hubungan antara peneliti dan informan dan metode ini lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri dengan banyak penajaman pengaruh bersama dan terhadap pola-pola nilai yang dihadapi.[37]
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Dalam hal ini, Nana Syaodih sukmadinata menjelaskan bahwa studi kasus (case study) merupakan suatu penelitian yang dilakukan terhadap suatu kesatuan sistem. Kesatuan ini dapat berupa program, kegiatan, peristiwa, atau sekelompok individu yang terikat oleh tempat, waktu atau ikatan tertentu. Secara singkatnya, studi kasus adalah suatu penelitian yang diarahkan untuk menghimpun data, mengambil makna, memperoleh pemahaman dan kasus tersebut.[38]
Jenis penelitian yang digunakan adalah field research, yaitu penelitian langsung dilakukan dilapangan.[39] Jadi, penelitian ini langsung dilakukan dan dilaksanakan sendiri oleh peneliti, sehingga peneliti bisa mengetahui secara langsung kondisi yang ada dilapangan. Dengan partisipasi dari informan akan dapat memberikan tambahan informasi bagi peneliti. Dalam hal ini peneliti langsung mengadakan pengamatan tentang suatu fenomena dalam suatu keadaan alamiah.[40]
Penelitian kualitatif memiliki karakteristik antara lain: latar alamiah, manusia sebagai alat atau instrument, menggunakan metode kualitatif, analisis data secara induktif, teori dari dasar, deskriptif, lebih mementingkan proses dari pada hasil, adanya batas yang ditentukan oleh fokus, adanya kriteria khusus untuk keabsahan data, desain penelitian bersifat sementara, dan hasil penelitian dirundingkan dan disepakati bersama.[41]
Kehadiran peneliti dalam penelitian kualitatif mutlak diperlukan, karena peneliti sendiri merupakan alat (instrumen) pengumpul data yang utama sehingga kehadiran peneliti mutlak diperlukan dalam menguraikan data nantinya. Peneliti dalam penelitian kualitatif menonjolkan kapasitas jiwa raga dalam mengamati, bertanya, melacak dan mengabstraksikan hal ini.[42] S. Nasution dalam bukunya juga menjelaskan bahwa pada penelitian kualitatif peneliti merupakan alat penelitian utama.[43]
Kedudukan peneliti dalam penelitian kualitatif cukup rumit, peneliti sekaligus merupakan perencana, pelaksana pengumpulan data, analis, penafsir data, dan pada akhirnya peneliti menjadi pelapor hasil penelitiannya. Kedudukan peneliti sebagai instrumen atau alat penelitian ini sangat tepat, karena ia berperan segalanya dalam proses penelitian.[44] Secara umum kehadiran peneliti dilapangan dilakukan dalam 3 tahap yaitu, penelitian pendahuluan yang bertujuan mengenal lapangan penelitian, pengumpulan data, dalam bagian ini peneliti secara khusus menyimpulkan data, dan terakhir evaluasi data yang bertujuan menilai data yang diperoleh di lapangan penelitian dengan kenyataan yang ada.
Maka dari itu, peneliti sendiri yang terjun langsung ke lapangan dan terlibat langsung untuk mengadakan observasi dan wawancara mengenai Upaya UKM Seni Religius dalam Mewujudkan Suasana Religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung Saradan Madiun.
Penelitian ini dilakukan di sebuah organisasi ekstrakurikuler Madrasah, tepatnya di UKM Seni Religius Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung yang berlokasi di jalan Jeruk No 12 Desa Tulung Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.
Sumber data adalah subyek dari mana data itu diperoleh.[45] Sedangkan menurut Lofland (1984) bahwa sumber data utama dalam penelitian kualitatif ialah kata-kata dan tindakan selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain. Adapun sumber data dalam hal ini adalah:



a.       Sumber Data Primer
Sumber data primer merupakan data yang dikumpulkan, diolah dan disajikan oleh peneliti dari sumber utama. Dalam penelitian ini yang menjadi sumber data utama yaitu Kepala Madrasah, Pembina UKM Seni Religius, Ketua UKM Seni Religius, dan ketua kelas.
b.      Sumber Data Sekunder
Sumber data sekunder merupakan sumber data pelengkap yang berfungsi melengkapi data yang di perlukan oleh data primer. Adapun sumber data sekunder yang diperlukan antara lain: buku-buku, foto dan dokumen-dokumen resmi tentang UKM Seni Religius, dan data-data Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung.
Salah satu langkah pokok dari metode ilmiah adalah pengumpulan data sebagai bahan dalam kegiatan penelitian. Pengumpulan data dalam penelitian ini melalui tiga metode yaitu: (1) metode Observasi, (2) metode wawancara, dan (3) metode dokumentasi.


a.         Metode Observasi
Observasi adalah pengamatan dan catatan sesuatu obyek dengan sistematika fenomena yang di selidiki.[46] Oleh karena itu observasi harus dilakukan secara sengaja, sistematis mengenai fenomena sosial dengan gejala-gejala psikis untuk kemudian dilakukan pencatatan. Adapun jenis observasi dalam penelitian ini adalah observasi partisipan, yaitu peneliti ikut serta dan menjadi anggota kelompok yang ingin diamati.
       Observasi adalah pengumpulan data dengan melakukan pengamatan langsung terhadap obyek yang diteliti.[47]Metode ini digunakan untuk memperoleh data tentang letak dan keadaan geografis, sarana dan prasarana pendidikan yang ada di UKM Seni Religius, keadaan guru dan peserta didik, dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM Seni Religius Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung.
b.        Metode Wawancara
Interview yang sering juga disebut dengan wawancara atau kuesioner lisan adalah sebuah dialog yang dilakukan oleh pewawancara (interviewer) untuk memperoleh informasi dari terwawancara.[48] Sedang jenis wawancara yang dilakukan adalah wawancara tidak teratur, yaitu pedoman wawancara hanya memuat secara garis besar apa yang akan ditanyakan. Dalam penelitian ini interview digunakan untuk mengetahui data tentang tujuan adanya suasana religius di sekolah dengan peran serta guru dan sejarah berdirinya lembaga yang dijadikan objek penelitian.
Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu.[49] Wawancara secara terbuka dengan maksud mandapatkan data yang valid dan dilakukan berkali-kali sesuai dengan keperluan.Wawancara harus dilakukan dengan efektif, yakni dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dapat diperoleh data yang sebanyak-banyaknya, disamping itu harus jelas, suasana harus tetap santai agar data yang diperoleh adalah data yang obyektif dan dapat dipercaya.
Metode wawancara ini juga dipergunakan kalau seseorang untuk mendapatkan tujuan suatu tugas tertentu, mencoba mendapatkan keterangan atau pendirian secara lisan dari seseorang informen dengan bercakap-cakap, berhadapan muka dengan orang itu. Metode ini digunakan untuk memperoleh data tentang upaya UKM Seni Religius dalam mewujudkan suasana religius di Madrasah. Adapun sumber informasi adalah kepala Madrasah, Guru Kesiswaan, Pembina Seni Religius, Ketua Seni Religius beserta Pengurusnya dan ketua kelas.
c.       Metode Dokumentasi
Dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variable yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, notulen, agenda rapat dan data lain dalam lembaga pendidikan.[50]Dalam hal ini peneliti akan mengambil kumpulan data-data yang ada di UKM Seni Religius Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung Saradan Madiun.
Analisis data kualitatif adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, memilah-milah menjadi satuan yang dapat dikelola, mensistensikannya, mencari dan menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari dan menemukan apa yang dapat diceritakan pada orang lain.[51]
Adapun pada penelitian ini, metode analisis data yang digunakan oleh peneliti adalah kualitatif deskriptif. Yang dimaksud dengan analisis deskriptif yaitu analisis data yang dilakukan dengan cara non statistik, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan data yang diperoleh dengan kata-kata atau kalimat yang dipisahkan dalam kategori-kategori untuk memperolah kesimpulan atau bermaksud mengetahui keadaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana, berapa banyak, sejauh mana dan sebagainya.
Setelah semua data terkumpul maka selanjutnya data tersebut diolah dan disajikan dengan menggunakan teknis analisis data deskriptif dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif dengan beberapa tahapan yang telah ditentukan yaitu identifikasi, klasifikasi dan langkah selanjutnya diinterpretasikan dengan cara menjelaskan secara deskriptif.
Menurut Bogdan & Biklen (1982) Analisis data kualitatif merupakan upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa yang dapat diceriterakan kepada orang lain.[52] Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yang membutuhkan penafsiran yang begitu mendalam.
Menurut Miles dan Huberman, bahwa dalam menganalisis data yang bersifat kualitatif akan dilakukan melalui tiga tahap: reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan/verifikasi.[53]
Pengecekan keabsahan data sangat perlu dilakukan dalam penelitian agar data yang dihasilkan dapat dipercaya dan dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Pengecekan keabsahan data merupakan suatu langkah untuk mengurangi kesalahan dalam proses perolehan data penelitian yang tentunya akan berimbas terhadap hasil akhir dari suatu penelitian. Oleh karena itu, dalam proses pengecekan keabsahan data pada penelitian harus melalui beberapa teknik pengujian data. Teknik yang dugunakan untuk menentukan keabsahan data dalam penelitian ini adalah:
a.         Perpanjangan Keikutsertaan
       Perpanjangan keikutsertaan berarti peneliti tinggal di lapangan penelitian sampai kejenuhan pengumpulan data tercapai. Perpanjangan keikutsertaan peneliti akan memungkinkan peningkatan derajat kepercayaan data yang dikumpulkan.[54]Dalam hal ini, peneliti langsung terjun ke lokasi penelitian dan mengikuti berbagai kegiatan dalam waktu yang cukup panjang, adapun maksudnya adalah untuk menguji ketidakbenaran informasi atau prediksi yang diperkenalkan oleh peneliti atau informen serta sebagai upaya membangun kepercayaan terhadap subjek.
       Keikutsertaan peneliti sangat menentukan dalam pengumpulan data. Keikutsertaan dalam penelitian tidak hanya dilakukan dalam waktu singkat, tetapi memerlukan perpanjangan keikutsertaan pada latar penelitian.


b.        Ketekunan Pengamatan
Ketekunan pengamatan berarti mencari secara konsisten interpretasi dengan berbagai cara dalam kaitan dengan proses analisis yang konstan atau tentatif. Ketekunan pengamatan bermaksud menemukan ciri-ciri dan unsur-unsur dalam situasi yang sangat relevan dengan persoalan atau isu yang sedang dicari dan kemudian memusatkan diri pada hal-hal tersebut secara rinci. Dengan kata lain, ketekunan pengamatan menyediakan kedalaman.[55]Adapun ketekunan pengamatan dimaksudkan untuk menetukan data dan informasi yang relevan dengan persoalan yang sedang dicari oleh peneliti.
Tahap-tahap penelitian yang dimaksud dalam penelitian ini adalah berkenaan dengan proses pelaksanaan penelitian, menurut Moleong tahap penelitian tersebut meliputi antara lain tahap pra-lapangan, tahap pekerjaan lapangan,dan  tahapanalisis data.[56]
a.       Tahap Pra-Lapangan
Pra-penelitian adalah tahap sebelum berada di lapangan, pada tahap sebelum pra-penelitian ini dilakukan kegiatan-kegiatan antara lain: menyusun rancangan penelitian, mengurus perizinan, menjajaki dan menilai lapangan, memilih dan memanfaatkan informan, menyiapkan perlengkapan penelitian, dan persoalan etika penelitian.[57]
b.      Tahap Pekerjaan lapangan
Penelitian adalah tahap yang sesungguhnya, selama berada dilapangan, pada tahap penelitian ini dilakukan kegiatan antara lain menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan, seperti surat izin penelitian, perlengkapan alat tulis, dan alat perekam lainnya, berkonsultasi dengan pihak yang berwenang dan yang berkepentingan dengan latar penelitian untuk mendapatkan rekomendasi penelitian, mengumpulkan data atau informasi yang terkait dengan fokus penelitian, berkonsultasi dengan dosen pembimbing, menganalisis data, pembuatan draf awal konsep hasil penelitian.[58]
c.       Tahap Analisa Data
Pada bagian ini dibahas prinsip pokok, karena penelitian ini menggunakan langkah-langkah penelitian naturalistik dikemukakan oleh Spradley maka analisis data dilaksanakan langsung di lapangan bersama-sama dengan pengumpulan data.[59]
d.      Tahap Penulisan Laporan
Langkah terakhir dalam setiap kegiatan penelitian adalah pelaporan penelitian. Dalam tahap ini peneliti menulis laporan penelitian, dengan menggunakan rancangan penyusunan laporan penelitian yang telah tertera dalam sistematika penulisan laporan peneliti. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pentahapan dalam penelitian ini adalah berbentuk urutan atau berjenjang yakni dimulai pada tahap pra-penelitian, tahap penelitian, tahap pasca-penelitian.Namun walaupun demikian sifat dari kegiatan yang dilakukan pada masing-masing tahapan tersebut tidaklah bersifat ketat, melainkan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.







Berdasarkan dokumen[60] yang peneliti peroleh dari lapangan, Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung berdiri ini pada tanggal 29 September 1988 jadi sudah 25 tahun berdiri. Madrasah ini terletak di tengah-tengah desa, tepatnya di Dusun Sumberagung RT 16/RW 02 Desa Tulung Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. Madrasah Aliyah Fatwa Alim berdiri di bawah naungan Yayasan Fatwa Alim yang juga menaungi Lembaga Pendidikan Islam lainnya yaitu tingkat Roudlotul Atfal dan Madrasah Ibtidaiyah Fatwa Alim
Menurut Drs. Sucipto, kepala Madrasah Tahun 2013 bahwa :
“Madrasah ini sudah berdiri sejak tahun 1988 dibawah naungan yayasan Fatwa Alim. Tanah yang digunakan ini tanah wakaf dari ulama’ terkenal di desa ini, Beliau adalah Kyai Muhammad Fatawi.  Alhamdulillah sudah 25 tahun Madrasah ini berdiri dan bisa bertahan sampai sekarang.”[61]

Sejak berdiri pada tahun 1988, Madrasah ini telah mengalami 3 masa kepemimpinan, yaitu:
1)      Prof. Dr.H.Mohammad Sholeh, Mpd.PNI tahun 1988 sampai dengan 1996
2)      H. Kusnindar, SH.M.Hum tahun 1996 sampai dengan 2003
3)      Drs. Sucipto tahun 2003 sampai dengan sekarang
Dibawah kepemimpinan ketiga orang di atas, Madrasah ini menunjukan peningkatan kualitasnya.
Berdasarkan observasi[62], pada tahun ajaran 2012/2013 ini peserta didiknya berjumlah 125, kelas X berjumlah 41, kelas XI berjumlah 42 dan kelas XII berjumlah 42. Untuk jumlah guru yang ada adalah 26 guru dengan kualifikasi pendidikan S1 berjumlah 24 guru dan S2 2 guru.
Berikut susunan dan nama-nama pimpinan dan staf pimpinan Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung :
Kepala Madrasah                  : Drs. Sucipto
Waka Bidang Kurikulim       : Hamam Saeroji, S.Pd
Waka Bidang Kesiswaan      : Eko Andhi Setiawan, S.Pd
Waka Bidang Humas                        : Suntung S.Ag
Waka Bidang SarPras           : Heri Kurniawan S.S
Kepala Tata Usaha                : Siti Maksita, S.Pd
Menurut Drs. Sucipto, kepala Madrasah Tahun 2013 bahwa :
“rata-rata guru disini sudah S1 walaupun juga ada yang S2. Secara kualitas, Insya Allah guru disini mempunyai kualitas dan mutu. Buktinya sejak berdiri sampai sekarang tingkat kelulusan siswa ketika ujian nasional selalu 100%”.[63]

Berdasarkan observasi[64] peneliti, Madrasah ini mempunyai gedung yang sederhana dan dapat dikatakan layak untuk belajar. Secara umum fasilitas yang tersedia disini diantaranya:
1.      Kantor guru
2.      Gedung untuk belajar
3.      Ruang kesehatan
4.      Laboratorium computer
5.      Laboratorium las
6.      Ruang menjahit
7.      Koperasi
8.      Kantin
9.      Perpustakaan
10.  Hospot area
11.  Masjid Fatawiyah
12.  Studio musik
13.  Ruang Tata Usaha
14.  Lapangan voly dan basket

Menurut Drs. Sucipto, kepala Madrasah Tahun 2013 bahwa :
“Dengan fasilitas yang ada kami berusaha memaksimalkan segala potensi anak-anak baik dibidang akademik maupun non akademik untuk bekal mereka ke depan agar mereka bisa menjadi orang yang berguna dan kompetitif”[65]

Secara geografis memang letak Madrasah ini memang di desa namun itu bukan kendala buat lulusan disini untuk maju dan berkarya. Lulusan disini ada yang sudah kerja dengan keterampilan yang diberikan seperti menjahit, las, guru musik, dan juga ada yang melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.
Menurut Eko Andhi Setiawan, guru kesiswaan bahwa :
“alumni sini Alhamdulillah sudah mapan semua mas karena disini dibekali keterampilan yang berguna di masyarakat seperti las, menjahit dan keterampilan musik. Selain sudah bekerja juga banyak yang melanjutkan kuliah di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Misalnya di IKIP Madiun, UII Madiun, Insuri Ponorogo, UIN Malang, IAIN Surabaya dan UNIPDU Jombang.”[66]

Pentingnya pendidikan menjadi landasan Yayasan Fatwa Alim untuk mendirikannya beberapa Lembaga Pendidikan yang berbabasis Islam dalam rangka merealisasikan salah satu tujuan pendidikan yaitu untuk mencerdaskan anak bangsa khususnya masyarakat desa Tulung dan sekitarnya.
Madrasah ini memiliki visi dan misi sebagai berikut :
Visi
Terwujudnya Lulusan Madrasah yang Kompetitif, Kreatif dan Islami
Misi
1.      Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara intensif sehingga mampu berkompetisi baik bidang akademik maupun non akademik sampai jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
2.      Memotivasi setiap siswa untuk mengenal dan menggali potensi dirinya, sehingga dapat dikembangkan secara optimal.
3.      Menumbuhkan semangat untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta pek terhadap perubahan zaman.
4.      Menumbuhkembangkan sikap untuk menghayati dan mengamalkan ajaran Islam.

a.        Profil UKM Seni Religius
Berdasarkan wawancara peneliti dengan Drs. Sucipto, Kepala Madrasah periode 2013 bahwa :
Seni Religius didirikan atas inisiatif dalam rangka mewadahi minat dan bakat seni Islami seperti Sholawat, Gambus, Qasidah, Kaligrafi, dan Qiro’ah dalam organisasi di bawah naungan Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung yang tergabung dalam Unit Kegiatan Madrasah yang bersifat semi otonom”.[67]

Terkait kronologis pendiriannya, menurut wawancara peneliti dengan Drs. Sucipto, Kepala Madrasah periode 2013 bahwa:
“Dulu ceritanya seperti ini, pada saat itu ada konsolidasi antara perwakilan yayasan, kepala sekolah, dan pembina pada tahun 2004, yang menghasilkan kesepakatan mengenai pendirian grup gambus Ibnu Sabil. Tanggal 16 Februari 2004, terjadi kesepakatan berdirinya organisasi dengan nama “Syiar Religius” dan rapat pemilihan pengurus.[68]

 Adanya perubahan nama organisasi ini menurut wawancara dengan Nur Habib Mustofa S.Pd.I, Pembina UKM Seni Religius bahwa :
“memang pada awalnya organisasi ini bernama “Syiar Religius”. Akhirnya tanggal 14 April 2004 karena keinginan dari saya untuk menyamakan dengan nama Seni Religius yang ada di UIN Malang yang jadi acuan organisasi ini maka namanya dirubah dengan nama “Seni Religius”.[69]

Beliau juga menambahkan bahwasannya dinamakan Unit Kegiatan Madrasah (UKM) Seni Religius dikarenakan untuk mengenalkan peserta didik akan perguruan tinggi.
“kenapa dinamakan UKM Seni Religius dikarenakan untuk mengenalkan kepada anak-anak tentang dunia kampus khususnya UIN Malang karena kita mendirikan organisasi ini terinspirasi dari UKM Seni Religius yang ada disana. Kalau di UIN ada namanya Unit Kegiatan Mahasiswa maka disini ada Unit Kegiatan Madrasah. Intinya agar anak-anak memiliki wawasan tentang dunia kampus sehingga mereka termotivasi untuk melanjutkan pendidikannya sampai sarjana”.[70]

b.        Visi dan Misi UKM Seni Religius
Berdasarkan arsip-arsip UKM Seni Religius[71] yang peneliti dapatkan. UKM Seni Religius mempunyai visi dan misi sebagai berikut:
Visi :
a.       Menjadi UKM yang kompetitif dan  kreatif di dunia seni yang bersifat Islami dalam melakukan pendidikan, pengajaran, pelatihan, dan pengabdian di masyarakat.
b.      Menjadi pelopor perubahan dalam pengembangan organisasi dan seni.
c.       Menjadi pusat pengembangan Seni Religius yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
          Misi :
a.        Mengantarkan siswa-siswi agar memiliki keahlian,  kemampuan, keluasan pengetahuan tentang seni serta profesional dalam melaksanakan tugas.
b.        Mengembangkan  ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang keagamaan, organisasi dan seni religi.
c.         Memberikan teladan dalam kehidupan atas dasar nilai-nilai Islami dan budaya luhur.
d.        Membina dan mengembangkan siswa-siswi dalam upaya pemantapan pengembangan yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan, kesenian Islami dan  kegiatan sosial.
e.         Menampung dan menyalurkan aspirasi, kreasi dan aktivitas siswa-siswi.
f.          Menjadikan siswa-siswi sebagai individu yang tangguh, kreatif, dedikatif, disiplin serta tanggungjawab.
c.         Dasar, Azas, Sifat, Tujuan dan Usaha UKM Seni Religius
Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) UKM Seni Religius.[72] Dasar, Azas, Sifat,Tujuan dan Usaha UKM Seni Religius[73] sebagai berikut:
1)        Dasar dan Azas :
Dasar : AD/ART Seni Religius MA Fatwa Alim Tulung   Saradan  Madiun.
Azas : Kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan dan  rela berkorban.
2)        Tujuan dan Usaha
Tujuan:
a)      Berdakwah melalui media seni dengan senantiasa memohon ridlo Allah SWT
b)      Membentuk kader-kader yang berwawasan kegamaan, kreatif, inovatif, dan mempunyai loyalitas yang tinggi.
c)      Melaksanakan visi dan misi Madrasah Aliyah Fatwa Alim  Tulung
d)     Meningkatkan kualitas intelektualitas serta mewadahi dan membentuk minat bakat siswa-siswi.
Usaha :
a)      Membina pribadi siswa-siswi untuk mencapai akhlakul karimah.
b)      Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan-kegiatan keagamaan di Madrasah untuk menanamkan kebiasaan-kebiasaan yang Islami
c)      Menggali dan mengembangkan potensi kreatifitas seni yang religius.
d)      Memberi pembelajaran dan pengembangan seni religi yang berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e)      Memajukan dan mengangkat keunggulan seni Islam.
f)        Membentuk komunitas seni dan usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.

d.        Prestasi UKM Seni Religius
Berdasarkan data yang peneliti dapatkan tentang prestasi UKM Seni Religius.[74] UKM ini memiliki beberapa prestasi yaitu :
1)        Kaligrafi
a)    Anggota/pengurus Jam’iyah khottot Jawa Timur
b)   Tampil LIVE di SCTV tiap tahun di acara Ramadhan 2006
c)    Memiliki Khottot-Khottot terbaik Madiun Raya.
d)   Kandidat Pelopor Seni Tulis Arab Madiun Raya.
e)    Anggota/pengurus Jam’iyah khottot Kabupaten Madiun.
2)        Gambus
a)   Rekaman VCD.
b)   Memiliki vokalis-vokalis terbaik Madiun Raya.
c)    Dalam Proses Meluncurkan Album.
d)   Popularitas musik tingkat Propinsi.
e)    Road Show ke berbagai daerah.
f)     Tampil LIVE di SCTV tiap tahun di acara Ramadhan 2006.
g)   Mewakili Kab. Madiun dalam acara Pawai Ta’aruf MTQ Jatim di Jember 2009 dan Madiun 2011.
h)   Tampil di TVone, RCTI, ANTV, SCTV, TVRI, di acara Rubrik Ramadhan 2010.
i)     Pengisi musik Islami pada acara rutin PHBI PEMDA Madiun.
3)        Sholawat
a)   Juara II Shalawat Kontemporer Se-Eks Karesidenan Madiun, Masjid Al Arifiyah Caruban Madiun.
b)   Juara I Shalawat Kontemporer Se-Eks Karesidenan Madiun, Universitas Islam Indonesia Madiun tahun 2008
c)    Memiliki vokalis terbaik Madiun Raya.
d)   Tampil di acara Tour 5 Kota bersama Djarum 76, lapangan POLRES Madiun.
e)    Juara I Shalawat Kontemporer Se-Eks Karesidenan Madiun, Universitas Islam Indonesia Madiun tahun 2009.
f)     Road Show ke berbagai daerah.
g)   Pengisi musik Islami pada acara rutin PHBI PEMDA Madiun.
h)   Popularitas musik tingkat Propinsi.
i)     Mewakili Kab. Madiun dalam acara Pawai Ta’aruf MTQ Jatim di Jember 2009 dan Madiun 2011
4)        Qiro’ah
a)   Juara I tingkat Remaja Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.
b)   Juara I tingkat Remaja Se-Eks Karesidenan Madiun di Kampus Universitas Islam Indonesia Madiun.
c)    Juara II tingkat Remaja di Kantor Departemen Agama Kabupaten Madiun.
d)   Juara Harapan MTQ Se-kabupaten Madiun.
e)    Tampil di Tvone, RCTI, ANTV, SCTV, TVRI, di acara Rubrik Ramadhan 2010.
f)     Kandidat Pelopor Seni Baca Al-Quran Madiun Raya.
5)        Qosidah
a)   Proses Meluncurkan Album Perdana.
b)   Memiliki vokalis terbaik Madiun Raya.
c)    Tampil di TVone, RCTI, ANTV, SCTV, TVRI, di acara Rubrik Ramadhan  2010.
d)   Kandidat Pelopor Musik Islami Madiun Raya.
e)    Tampil LIVE di SCTV acara Ramadhan 2006.
f)     Rekaman berupa MP3.
g)   Pengisi musik Islami pada acara rutin PHBI PEMDA Madiun.
h)   Popularitas musik tingkat Propinsi.
i)     Road Show ke berbagai daerah
e.         Struktur Organisasi (lampiran 1)
f.          Susunan Pengurus (lampiran 2)
g.        Program Kerja dan Job Description (lampiran 3)
1.        Kegiatan UKM Seni Religius Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung.
Kegiatan yang dilakukan UKM Seni Religius sebagai ekstrakurikuler keagamaan sangat banyak yaitu :
a.         Pembacaan Maulid Diba’
Yaitu membaca silsilah keluarga Nabi, pujian, dan nilai-nilai perjuangan Nabi Muhammad Saw untuk mendapat syafaat di akhirat kelak. Pembacaan Maulid Diba’ ini dilakukan satu kali dalam satu minggu yakni tiap hari kamis setelah jamaah sholat maghrib yang dilakukan secara bergantian tiap kelas.
Berdasarkan observasi peneliti[75] pada tanggal 28 Maret 2013, pada saat itu peniliti juga melihat dan mengikuti pelaksanaan pembacaan maulid diba’ yang dilaksanakan setelah sholat maghrib di masjid yayasan.

Menurut Tri Novita Sari, ketua kelas XI bahwa :
“Kegiatan Maulid Diba’ ini dilaksanakan tiap hari kamis habis sholat maghrib oleh kelas yang telah terjadwal. Contohnya minggu ini jadwalnya kelas X,jadi untuk minggu depan jadwalnya kelas XI dan begitu seterusnya. Denga kegiatan ini siswa-siswi diajak untuk bersholawat bersama agar mendapatkan ketenangan hati dan khusus untuk yang bandel bisa mengurangi sifat bandelnya itu”[76]

b.        Pembacaan Istighosah
Yaitu pembacaan dzikir untuk mengingat Allah dan bermunajat pada-Nya. Kegiatan ini dilakukan oleh semua siswa-siswi kelas XII tiap hari jumat setelah sholat jumat.
Menurut Imam Mustofa, siswa kelas XII bahwa:
“Setiap hari jumat setelah jumatan sluruh kelas XII diwajibkan ikut istigotsah bersama masyarakat setelah sholat jumat agar dalam ujian nanti lulus 100%”[77]

Pada saat peneliti melaksanakan observasi[78] pada tanggal 29 Maret 2013, peneliti melihat dan juga mengikuti pelaksanaan Istogotsah yang dilaksanakan oleh semua kelas XII bersama masyarakat sekitar setelah sholat jumat.

c.        Pembacaan surat Yasin dan Tahlil.
Pembacaan surat Yasin dn Tahlil ini dilaksanakan setiap hari kamis malam atau dalam kalender jawa biasa disebut malam jumat legi yang dilaksanakan di Masjid yayasan setiap satu bulan satu kali setelah sholat maghrib. Kegiatan ini bertujuan untuk mendoakan keluarga, guru, dan saudara yang telah meninggal dunia.
Menurut Intan Elfita,siswi kelas XI dan juga sebagai pengurus divisi sholawat UKM Seni Religius periode 2013 bahwa:
“Pembacaan surat yasin dan tahlil ini selain mempunyai nilai ibadah juga sebagi usaha menjalin silatuhrami dan kebersamaan antar siswa”.[79]



d.        Peringatan Hari-hari Besar Islam (PHBI).
Setiap ada hari besar agama Islam pasti diadakan peringatan dengan kegiatan-kegiatan keagamaan seperti maulid diba’, tasyakuran dan kegiatan keagamaan yang lainnya.
Menurut Ismail Basaruddin, ketua umum UKM Seni Religius periode 2013 bahwa:
“Ketika ada hari besar Islam pasti kami adakan peringatan walaupun sederhana dengan melibatkan semua lapisan baik guru maupun siswa dengan harapan bisa memupuk kebersamaan dan juga keimanan siswa-siswi disini”[80]
Dengan diadakannya peringatan hari besar Islam siswa-siswi bisa memahami dan mengetahui hari besar dalam Islam.
Menurut Drs. Sucipto, Kepala Madrasah Fatwa Alim tahun 2013 bahwa:
“Peringatan hari besar Islam ini bertujuan untuk memahamkan kepada siswa akan adanya hari besar Islam yang perlu di pelajari dan di ambil hikmahnya”[81]

e.         Khotmil Qur’an
Kegiatan ini dilakukan ketika Dies Maulidiyah Madrasah Aliyah Fatwa Alim dan juga pada saat peringatan hari besar Islam. Selain itu Khotmil Qur’an adalah sebuah kegiatan wajib di madrasah untuk mengawali acara-acara penting.
Menurut Nur Habib Musthofa, Pembina UKM Seni Religius bahwa :
“setiap ada pelaksanaan PHBI pasti pihak lembaga mengadakan khotmil quran yang dikoordinir oleh UKM Seni Religius yang biasanya dilaksanakan pada pagi hari secara bersama-sama setiap kelas. Selain pada pelaksanaan PHBI,kami juga mengadakan khotmil quran setiap ada acara besar seperti dies maulidiyah Madrasah”.[82]

f.         Pengembangan Musik Islami
Musik yang dikembangkan di UKM Seni Religius berisi syair-syair yang mengajak kepada kebaikan. Musik yang dipakai cenderung mengikuti genre arabic. Walau demikian, terkadang mengikuti aliran musik yang sudah dikenal banyak orang seperti dangdut koplo, langgam, campursari dan juga pop akan tetapi tetap menjaga dan memastikan bahwa yang mengiringinya bukan goyangan-goyangan erotis dan lirik lagunya tetap bermuatan dakwah.
Dalam mengembangkan musik Islami, Seni Religius berusaha dengan membuat gebrakan langsung pada masyarakat, sehingga musik-musik islami karya Seni Religius tersebut dapat dinikmati banyak orang. Dengan semangat yang luar biasa, publikasi pun gencar dilakukan. Tidak jarang kemudian banyak yang ingin menghadirkan penampilan Seni Religius dalam acara pernikahan sampai acara-acara resmi lainnya. Pada tingkat Jawa Timur  tahun 2009 dalam acara Pawai Ta’aruf  Musabaqoh Tilawatil Quran Jawa Timur di Jember. Seni Religius saat itu sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Madiun. Semua itu sejalan dengan cita-cita yang luhur untuk mengembangkan musik Islami hingga level nasional bahkan ke penjuru dunia.
Menurut Drs. Sucipto, Kepala Madrasah tahun 2013 bahwa:
“Seni Religius sering diundang untuk hiburan dalam acara pernikahan sampai acara-acara resmi lainnya. Pada tingkat Jawa Timur, pada tahun 2009 kami ikut acara Pawai Ta’aruf Musabaqoh Tilawatil Quran Jawa Timur di Jember. Seni Religius saat itu sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Madiun. Semua itu sejalan dengan cita-cita yang luhur untuk mengembangkan musik Islami hingga level nasional bahkan ke penjuru dunia. Amien.”[83]

Secara umum, musik Islami yang dikembangkan di Seni Religius yaitu:
1)   Sholawat
             Sholawat adalah musik yang berisi syair-syair pujian terhadap Rasulullah Saw. Aliran musik ini seperti yang kita ketahui dipakai grup-grup dari pesantren Langitan, Nurul Huda, juga Kyai Kanjeng yang di pelopori oleh Emha Ainun Najib, hanya saja Seni Religius memiliki ciri khas tersendiri yakni diiringi dengan musik kontemporer dan pukulan marawis. Itulah yang menyebabkan tidak jarang prestasi karesidenan didapatkan karena Seni Religius membawa aliran musik yang memiliki ciri khas tersendiri.
             Menurut Ismail Basaruddin, Ketua Umum Seni Religius periode 2013 bahwa:
“musik sholawat di Seni Religius mempunyai ciri tersendiri karena bukan hanya menggunakan alat musik klasik al-banjari melainkan menggunakan alat musik kontemporer dan tidak meninggalkan fungsi nilai yang terkandung di dalamnya yaitu bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW yang meliputi pujian terhadap perjuangan Beliau serta upaya mengajak manusia untuk meneladani sikap Beliau untuk diterapkan dalam kehidupan umat manusia. Terkait dengan hal itu, syair-syair lagunya harus sesuai dengan fungsi sholawat itu sendiri. Busana pun sangat penting karena menunjukkan identitas ke-Islaman”[84]

Untuk pelaksanaan latihan Sholawat langsung di koordinir oleh pengurus divisi Sholawat yang dilaksanakan satu kali dalam satu minggu di studio.
2)      Qasidah
Qasidah adalah musik yang berisi ajakan untuk berbuat baik atau lumrah kita sebut dengan musik dakwah. Aliran musik ini seperti yang kita ketahui pernah dipopulerkan grup Nasida Ria di era 80-an. Selain itu, juga lagu-lagu dangdut karya Rhoma Irama. Musik-musik itulah yang menjadi rujukan Seni Religius dalam membawakan musik-musik Qasidahnya. Untuk musik ini, Seni Religius tidak memiliki ciri khas. Dalam beberapa penampilan, biasanya musik dangdut pun dibawakan, tentunya dangdut yang syairnya bermuatan dakwah sebagai selingan untuk memeriahkan acara.
Menurut Eko Andhi Setiawan,guru kesiswaan bahwa:
Qasidah itu musik dangdut Islami yang berisi dakwah, arti, dan makna kehidupan Islam. Walaupun iramanya mirip dangdut tetapi syairnya berisi dakwah[85]

Pengembangan musik qosidah ini sama seperti musik lainnya yang dikembangkan oleh UKM Seni Religius yakni satu kali dalam satu minggu.
3)      Gambus
Gambus adalah musik khas Asia Barat atau lumrah kita sebut musik padang Pasir dengan ciri khas Oud yang selalu dipakai di tiap penampilannya. Musik ini biasa diiringi dengan tari Samar. Dalam membawakan musik ini, sering juga diselingi dengan musik-musik Melayu yang syahdu. Seringkali musik ini dihadirkan dalam acara pernikahan hingga acara resmi seperti pembukaan Konferensi Nasional, pembukaan Seminar, dsb. Dalam hal ini, Gambus Ibnu Sabil (sebutan grup gambus Seni Religius) mengacu pada referensi lagu-lagu Arab dan Melayu.
Menurut Bambang Setiya Budi, mantan Ketua Umum Seni Religius periode 2012 bahwa:
“Musik gambus adalah musik yang unik karena banyak ragam nada dan iramanya, alat musiknya, dan tariannya yang disebut tari samar. Setiap irama pukulan alat musiknya memiliki tarian samar yang berbeda pula”[86]


g.        Pelatihan Qiro’ah
Dalam mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik akan suara bagusnya maka UKM Seni Religius memberikan wadah untuk mereka yang ingin belajar Qiro’ah. Sehingga peserta didik yang memiliki suara yang bagus bisa memanfaatkannya untuk melantunkan Al Quran dengan fasih dan indah. Pelatihan ini pun dikoordinir oleh pengurus divisi Qiroah setiap minggunya satu kali.
Menurut Nur hasan asy’ari, pengurus divisi qiroah UKM Seni Religius periode 2013 bahwa :
“pelatihan qiroah ini dimaksudkan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh siswa-siswi akan suara bagusnya maka UKM Seni Religius memberikan wadah untuk mereka yang ingin belajar Qiro’ah. Sehingga yang memiliki suara yang bagus bisa memanfaatkannya untuk melantunkan Al Quran dengan fasih dan indah. Syukur bisa ikut lomba MTQ di tingkat kabupaten atau mungkin tingkat provinsi dan nasional”.[87]

h.        Pelatihan Kaligrafi
Bakat yang dimiliki oleh peserta didik terkait tulis-menulis arab juga dimaksimalkan untuk dikembangkan oleh UKM Seni Religius yaitu dengan adanya divisi khusus yang mengkoordinirnya yaitu divisi kaligrafi. Seperti divisi yang lain, divisi kaligrafi ini juga ada pelatihannya satu kali dalam satu minggu.
Menurut wahyu ika mujiatin, pengurus divisi sholawat UKM Seni Religius periode 2013 bahwa
“Bakat yang dimiliki oleh siswa-sisiwi terkait tulis-menulis arab juga kami maksimalkan untuk dikembangkan oleh UKM Seni Religius menjadi sebuah keterampilan yang biasa disebut dengan kaligrafi yaitu dengan adanya divisi khusus yang mengkoordinirnya yaitu divisi kaligrafi”.[88]

i.          Tadarus Al Quran
Setiap pagi sebelum pelajaran dimulai diwajibkan untuk semua peserta didik melakukan tadarus Al Quran selama 10 menit secara bersamaan.
Menurut Drs. Sucipto, kepala madrasah bahwa:

“setiap pagi sebelum memulai pelajaran semua siswa disini harus tadarus dulu kurang lebih selama 10 menit agar anak-anak lancar dalam belajar dan ilmu yang diajarkan bisa cepat masuk dan dipahami”[89]

j.          Sholat Dhuha Berjamaah
Pelaksanaan sholat dhuha berjamaah ini dilakukan pada saat istirahat yang dipimpin langsung oleh kepala madrasah.


Menurut Intan Elfita, siswi kelas XI bahwa:
“pada saat istirahat semua siswa diwajibkan ikut sholat dhuha karena di absen oleh pengurus UKM Seni Religius yang langsung dipimpin oleh Bapak kepala walaupun kadang juga Bapak guru lainnya”.[90]

k.      Sholat Dhuhur Berjamaah Dilanjutkan dengan Kultum
Pelaksanaan sholat dhuhur ini dilaksanakan ketika jam pelajaran selesai semua. Dilaksanakan secara berjamaah yang diikuti oleh semua siswa-siswi dan juga guru yang ada. Setelah sholat dhuhur selesai maka dilanjut dengan kuliah tujuh menit/kultum dari siswa-siswi secara bergantian yang dimana petugas kultumnya telah dijadwal oleh pengurus UKM Seni Religius.
Menurut Drs. Sucipto,kepala madrasah tahun 2013 bahwa:
“pelaksanaan sholat dhuhur disini dilaksanakan setelah pelajaran selasai atau sebelum anak-anak pulang kami wajibkan mengikuti sholat dhuhur secara berjamaah yang kemudian dilanjut dengan kultum oleh siswa-siswi yang telah terjadwalkan, kadang juga diisi oleh bapak ibu guru”[91].

Berdasarkan penyajian data diatas maka lebih detail tentang kegiatan UKM Seni Religius dapat dilihat pada table berikut :


Table 1.3
Kegiatan UKM Seni Religius tahun 2013
No
Kegiatan
Pelaksanaan
1
Pembacaan maulid diba’
Satu kali dalam seminggu setiap hari kamis setelah sholat maghrib yang dilakukan secara bergantian tiap kelas
2
Pembacaan istigotsah
Setelah selesai sholat jumat
3
Pembacaan surat yasin dan tahlil
Satu bulan satu kali pada hari kamis yang dalam kalender jawa disebut malam jumat legi setelah sholat maghrib
4
Peringatan Hari-hari Besar Islam (PHBI)
Setiap ada peringatan hari besar Islam
5
Khotmil Quran
Bersamaan dengan peringatan hari besar Islam dan Dies Maulidiyah Madrasah
6
Pengembangan Musik Islami (Gambus, Sholawat dan Qosidah)
Sesuai jadwal yang telah diprogramkan pengurus
7
Pelatihan Qiro’ah
Satu kali dalam seminggu
8
Pelatihan kaligrafi
Satu kali dalam seminggu
9
Tadarus Al Quran
Di pagi hari 10 menit sebelum pelajaran dimulai
10
Sholat dhuha berjamaah
Pada saat istirahat
11
Sholat Dhuhur berjamaah dilanjutkan dengan kultum
Setiap selesai pelajaran sebelum pulang

UKM Seni Religius ini adalah suatu unit kegiatan madrasah yang didalamnya terdapat pengurus yang mempunyai kewajiban untuk mewujudkan dan melaksanakan apa yang telah menjadi tujuan dari UKM tersebut, termasuk semua kegiatan keagamaan yang telah diprogramkan dan direncanakan dalam job deskripsi maupun program kerja.
Menurut Ismail Basarudin, Ketua Umum UKM Seni Religius periode 2013 bahwa :
Pengurus mempunyai tanggung jawab yang besar yaitu: Pertama, Menyusun job deskripsi dan program kerja untuk satu periode. Kedua, Menjadwalkan kegiatan keagamaan secara terprogram dan terencana. Ketiga, Berkoordinasi dengan pihak birokrasi Madrasah agar semua elemen bisa berkerjasama dan mendukung kegiatan keagamaan yang telah diprogramkan. Keempat, Mengkoordinir dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan yang diprogramkan. Kelima, Bekerjasama dengan pengurus yang lain untuk sosialisasi program kerja dan lain-lain supaya disosialisasikan setelah kegiatan keagamaan selesai. Dengan begitu, siswa-siswi yang mengikuti kegiatan keagamaan akan semakin banyak. Keenam, Menciptakan kreatifitas dan inovasi dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan agar siswa-siswi tidak bosan. Ketujuh Memberi konsumsi yang cukup.[92]

Kreatifitas dan inovasi yang dilakukan oleh pengurus menurutnya:
“bentuk kreatifitas dan inovasi yang dilakukan pengurus diantaranya: Pertama, pembacaan maulid diba’ dilaksanakan besama masyarakat sekitar agar siswa-siswi serius. Kedua, pada pelaksanaan PHBI ada pentas musik islami seperti Gambus,Sholawat,dan Qosidah dimana yang tampil anak-anak sendiri. Ketiga, pada saat pelaksanaan pelatihan music Islami pengurus memberikan konsumsi aga mereka merasa dihargai. Keempat, pada saat sholat Dhuha pengurus menjadwalkan siapa yang menjadi imam sholat. Kemudian pada saat sholat dhuhur berjamaah semua siswa mendapatkan giliran untuk menjadi muadzin dan imam. Kultum yang biasanya diisi oleh siswa-siswi mungkin satu bulan dua kali kultum diisi oleh salah satu guru agar tidak monoton dan siswa-siswi pun tidak bosan. Disini pengurs mempunyai presensi kegiatan keagamaan yang ada agar siswa-siswi mau untuk mengikutinya karena siapa yang tidak ikut 3kali dalam satu bulan maka akan mendapatkan hukuman dari kepala madrasah,adanya presensi ini untuk membiasakan mereka mengikuti kegiatan keagamaan. Intinya pengurus selalu berusaha mencari inovasi baru agar siswa-siswi mempunyai semangat untuk melaksanakan semua kegiatan keagamaan yang telah diprogramkan dan Alhamdulillah semua kegiatan keagamaan di ikuti oleh semua siswa-siswi dengan semarak”.[93]
Dengan upaya, kreatifitas dan inovasi yang dilakukan oleh pengurus UKM Seni Religius akhirnya semua kegiatan yang diprogramkan berjalan dengan lancar dan bahkan menjadi suatu tradisi yang sudah melekat di madrasah ini. Adanya partisipasi dari semua pihak baik dari peserta didik maupun guru dan karyawan ini membuktikan bahwasannya kegiatan keagamaan disana sudah menjadi sesuatu yang mengakar menjadi tradisi yang menunjukan terwujudnya suasana religius disana. Peneliti merasakan suasana yang religius di madrasah ini pada saat penelitian mengikuti beberapa kegiatan keagamaan disana, dimana antusias dari semua pihak terlihat jelas dengan semaraknya pelaksanaan kegiatan keagamaan yang telah diprogramkan disana.

Menurut Drs Sucipto, Kepala Madrasah Aliyah Fatwa Alim bahwa:
“Alhamdulillah, tradisi keagamaan itu sudah menjadi sesuatu yang mengakar dan membudaya. Ibarat orang lapar yang dimakan itu nasi, orang lagi panas disiram dengan air. Begitu juga di Madrasah Aliyah Fatwa Alim ini, tradisi keagamaan itu sudah menjadi kebutuhan tersendiri bagi siswa-siswi. Ketika mereka lelah karena berorganisasi, ketika mereka emosi dalam bekerja, ketika otak mereka terkuras karena berfikir, maka yang dibutuhkan adalah siraman rohani yang kami wujudkan dengan itu. Kami meyakini bahwa itu semua dapat memulihkan dan meningkatkan semangat siswa-siswi dan mempunyai nilai yang sangat luar biasa. Dengan tradisi seperti ini saya kira madrasah ini akan terwujud suatu iklim religius dan Islami yang dimana nilai-nilai keagamaan sangat kental disini”.[94]
Sedangkan menurut Nur Habib Mustofa, S.Pd.I, salah satu guru dan juga sebagai pembina UKM Seni Religius bahwa:
“Tradisi keagamaan di Madrasah ini berjalan dengan baik. Akan tetapi untuk selanjutnya wujud silaturahim dan doktrin tersebut harus dikemas dengan lebih menarik lagi oleh pengurus agar kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh siswa-siswi terlaksana karena kesadaran siswa-siswi”.[95]







BAB V
PEMBAHASAN
HASIL PENELITIAN
Ekstrakurikuler sangat penting bagi peserta didik, karena dengan adanya ekstrakurikuler siswa bisa menyalurkan bakatnya dan potensi yang mereka miliki. Sesuai dengan buku Mahdiansyah yang mengatakan kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan pendidikan diluar jam mata pelajaran, untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan bakat, potensi, minat mereka.[96] Kegiatan yang dilakukan UKM Seni Religius selain diluar mata pelajaran juga didalam mata pelajaran.
Kegiatan yang dilaksanakan diluar mata pelajaran seperti :
Pertama, Pembacaan Maulid Diba’
Pembacaan maulid diba’ ini dilakukan satu kali dalam satu minggu yakni tiap hari kamis setelah jamaah sholat maghrib yang dilakukan secara bergantian tiap kelas.
Menurut Tri Novita Sari, ketua kelas XI bahwasannya Kegiatan Maulid Diba’ ini dilaksanakan tiap hari kamis habis sholat maghrib oleh kelas yang telah terjadwal. Contohnya minggu ini jadwalnya kelas X, jadi untuk minggu depan jadwalnya kelas XI dan begitu seterusnya. Dengan kegiatan ini siswa-siswi diajak untuk bersholawat bersama agar mendapatkan ketenangan hati dan khusus untuk yang bandel bisa mengurangi sifat bandelnya itu.
 Kedua, Pembacaan Istighosah
Pembacaan Istigotsah dilakukan oleh semua siswa-siswi kelas XII tiap hari jumat setelah sholat jumat. Menurut Imam Mustofa, siswa kelas XII bahwasannya Setiap hari jumat setelah sholat jumat seluruh kelas XII diwajibkan ikut istigotsah bersama masyarakat agar dalam ujian nanti lulus 100%. Pada tanggal 29 Maret 2013, peneliti juga mengikuti pelaksanaan Istogotsah yang dilaksanakan oleh semua kelas XII bersama masyarakat sekitar setelah sholat jumat.
. Ketiga, Pembacaan surat Yasin dan Tahlil
Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari kamis malam atau dalam kalender jawa biasa disebut malam jumat legi yang dilaksanakan di Masjid yayasan setiap satu bulan satu kali setelah sholat maghrib. Kegiatan ini bertujuan untuk mendoakan keluarga, guru, dan saudara yang telah meninggal dunia.
Menurut Intan Elfita, siswi kelas XI dan juga sebagai pengurus divisi sholawat UKM Seni Religius periode 2013 bahwasannya pembacaan surat yasin dan tahlil ini selain mempunyai nilai ibadah juga sebagai usaha menjalin silatuhrami dan kebersamaan antar siswa.
 Keempat, Peringatan Hari-hari Besar Islam (PHBI)
Setiap ada hari besar agama Islam pasti diadakan peringatan dengan kegiatan-kegiatan keagamaan seperti maulid diba’, tasyakuran, khotmil dan kegiatan keagamaan yang lainnya.
Menurut Ismail Basaruddin, ketua umum UKM Seni Religius periode 2013 bahwasannya ketika ada hari besar Islam pasti diadakan peringatan walaupun sederhana dengan melibatkan semua lapisan baik guru maupun siswa dengan harapan bisa memupuk kebersamaan dan juga keimanan siswa-siswi.
Sedangkan menurut Drs. Sucipto, Kepala Madrasah Fatwa Alim tahun 2013 bahwasannya Peringatan hari besar Islam bertujuan untuk memahamkan kepada siswa akan adanya hari besar Islam yang perlu di pelajari dan di ambil hikmahnya.
Kelima, Khotmil Qur’an
Pelaksanaan Khotmil Qur’an ini ketika Dies Maulidiyah Madrasah Aliyah Fatwa Alim dan juga pada saat peringatan hari besar Islam. Selain itu Khotmil Qur’an adalah sebuah kegiatan wajib di madrasah untuk mengawali acara-acara penting.
Menurut Nur Habib Musthofa, Pembina UKM Seni Religius bahwasannya setiap ada pelaksanaan PHBI pasti pihak lembaga mengadakan khotmil Quran yang dikoordinir oleh UKM Seni Religius yang biasanya dilaksanakan pada pagi hari secara bersama-sama setiap kelas. Selain pada pelaksanaan PHBI,khotmil Quran juga diadakan setiap ada acara besar seperti dies maulidiyah Madrasah.
Keenam, Pengembangan Musik Islami.
Musik yang dikembangkan di UKM Seni Religius berisi syair-syair yang mengajak kepada kebaikan. Musik yang dipakai cenderung mengikuti genre arabic. Walau demikian, terkadang mengikuti aliran musik yang sudah dikenal banyak orang seperti dangdut koplo, langgam, campursari dan juga pop akan tetapi tetap menjaga dan memastikan bahwa yang mengiringinya bukan goyangan-goyangan erotis dan lirik lagunya tetap bermuatan dakwah.
Menurut Drs. Sucipto, Kepala Madrasah tahun 2013 bahwasannya Seni Religius sering diundang untuk hiburan dalam acara pernikahan sampai acara-acara resmi lainnya. Pada tingkat Jawa Timur, pada tahun 2009 kami ikut acara Pawai Ta’aruf Musabaqoh Tilawatil Quran Jawa Timur di Jember. Seni Religius saat itu sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Madiun. Semua itu sejalan dengan cita-cita yang luhur untuk mengembangkan musik Islami hingga level nasional bahkan ke penjuru dunia. Amien.


Secara umum, musik Islami yang dikembangkan di Seni Religius yaitu:
1.        Sholawat
        Sholawat adalah musik yang berisi syair-syair pujian terhadap Rasulullah Saw. Aliran musik ini seperti yang kita ketahui dipakai grup-grup dari pesantren Langitan, Nurul Huda, juga Kyai Kanjeng yang di pelopori oleh Emha Ainun Najib, hanya saja Seni Religius memiliki ciri khas tersendiri yakni diiringi dengan musik kontemporer dan pukulan marawis. Itulah yang menyebabkan tidak jarang prestasi karesidenan didapatkan karena Seni Religius membawa aliran musik yang memiliki ciri khas tersendiri.
        Menurut Ismail Basaruddin, Ketua Umum Seni Religius periode 2013 bahwasannya musik sholawat di Seni Religius mempunyai ciri tersendiri karena bukan hanya menggunakan alat musik klasik al-banjari melainkan menggunakan alat musik kontemporer dan tidak meninggalkan fungsi nilai yang terkandung di dalamnya yaitu bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW yang meliputi pujian terhadap perjuangan Beliau serta upaya mengajak manusia untuk meneladani sikap Beliau untuk diterapkan dalam kehidupan umat manusia. Terkait dengan hal itu, syair-syair lagunya harus sesuai dengan fungsi sholawat itu sendiri. Busana pun sangat penting karena menunjukkan identitas ke-Islaman.
        Untuk pelaksanaan latihan Sholawat langsung di koordinir oleh pengurus divisi Sholawat yang dilaksanakan satu kali dalam satu minggu di studio.
2.        Qasidah
Qasidah adalah musik yang berisi ajakan untuk berbuat baik atau lumrah kita sebut dengan musik dakwah. Aliran musik ini seperti yang kita ketahui pernah dipopulerkan grup Nasida Ria di era 80-an. Selain itu, juga lagu-lagu dangdut karya Rhoma Irama. Musik-musik itulah yang menjadi rujukan Seni Religius dalam membawakan musik-musik Qasidahnya. Untuk musik ini, Seni Religius tidak memiliki ciri khas. Dalam beberapa penampilan, biasanya musik dangdut pun dibawakan, tentunya dangdut yang syairnya bermuatan dakwah sebagai selingan untuk memeriahkan acara.
Menurut Eko Andhi Setiawan,guru kesiswaan bahwasannya Qasidah itu musik dangdut Islami yang berisi dakwah, arti, dan makna kehidupan Islam. Walaupun iramanya mirip dangdut tetapi syairnya berisi dakwah.
Pengembangan musik qosidah ini sama seperti musik lainnya yang dikembangkan oleh UKM Seni Religius yakni satu kali dalam satu minggu.
3.        Gambus
Gambus adalah musik khas Asia Barat atau lumrah kita sebut musik padang Pasir dengan ciri khas Oud yang selalu dipakai di tiap penampilannya. Musik ini biasa diiringi dengan tari Samar. Dalam membawakan musik ini, sering juga diselingi dengan musik-musik Melayu yang syahdu. Seringkali musik ini dihadirkan dalam acara pernikahan hingga acara resmi seperti pembukaan Konferensi Nasional, pembukaan Seminar, dsb. Dalam hal ini, Gambus Ibnu Sabil (sebutan grup gambus Seni Religius) mengacu pada referensi lagu-lagu Arab dan Melayu.
Menurut Bambang Setiya Budi, mantan Ketua Umum Seni Religius periode 2012 bahwasannya Musik gambus adalah musik yang unik karena banyak ragam nada dan iramanya, alat musiknya, dan tariannya yang disebut tari samar. Setiap irama pukulan alat musiknya memiliki tarian samar yang berbeda pula.
Ketujuh,Pelatihan Qiro’ah.
Dalam mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik akan suara bagusnya maka UKM Seni Religius memberikan wadah untuk mereka yang ingin belajar Qiro’ah. Sehingga peserta didik yang memiliki suara yang bagus bisa memanfaatkannya untuk melantunkan Al Quran dengan fasih dan indah. Pelatihan ini pun dikoordinir oleh pengurus divisi Qiroah setiap minggunya satu kali.
Menurut Nur hasan asy’ari, pengurus divisi qiroah UKM Seni Religius periode 2013 bahwasannya pelatihan qiroah ini dimaksudkan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh siswa-siswi akan suara bagusnya maka UKM Seni Religius memberikan wadah untuk mereka yang ingin belajar Qiro’ah. Sehingga yang memiliki suara yang bagus bisa memanfaatkannya untuk melantunkan Al Quran dengan fasih dan indah, Lebih-lebih bisa ikut lomba MTQ di tingkat kabupaten atau mungkin tingkat provinsi dan nasional seperti dulu.
Kedelapan,Pelatihan Kaligrafi.
Bakat yang dimiliki oleh peserta didik terkait tulis-menulis arab juga dimaksimalkan untuk dikembangkan oleh UKM Seni Religius yaitu dengan adanya divisi khusus yang mengkoordinirnya yaitu divisi kaligrafi. Seperti divisi yang lain, divisi kaligrafi ini juga ada pelatihannya satu kali dalam satu minggu.
Menurut wahyu ika mujiatin, pengurus divisi sholawat UKM Seni Religius periode 2013 bahwasannya Bakat yang dimiliki oleh siswa-sisiwi terkait tulis-menulis arab dimaksimalkan untuk dikembangkan oleh UKM Seni Religius menjadi sebuah keterampilan yang biasa disebut dengan kaligrafi yaitu dengan adanya divisi khusus yang mengkoordinirnya yaitu divisi kaligrafi.

Kegiatan yang dilaksanakan diluar mata pelajaran seperti :
Pertama, Tadarus Al Quran
Setiap pagi sebelum pelajaran dimulai diwajibkan untuk semua peserta didik melakukan tadarus Al Quran selama 10 menit secara bersamaan. Menurut Drs. Sucipto, kepala madrasah bahwasannya setiap pagi sebelum memulai pelajaran semua siswa harus tadarus dulu kurang lebih selama 10 menit agar anak-anak lancar dalam belajar dan ilmu yang diajarkan bisa cepat masuk dan dipahami.
Kedua, Sholat Dhuha Berjamaah
Pelaksanaan sholat dhuha berjamaah ini dilakukan pada saat istirahat yang dipimpin langsung oleh kepala madrasah. Menurut Intan Elfita, siswi kelas XI bahwasannya pada saat istirahat semua siswa diwajibkan ikut sholat dhuha yang langsung dipimpin oleh Bapak kepala walaupun kadang juga Bapak guru lainnya karena di absen oleh pengurus UKM Seni Religius.


Ketiga,Sholat Dhuhur Berjamaah Dilanjutkan dengan Kultum
Pelaksanaan sholat dhuhur ini dilaksanakan ketika jam pelajaran selesai semua. Dilaksanakan secara berjamaah yang diikuti oleh semua siswa-siswi dan juga guru yang ada. Setelah sholat dhuhur selesai maka dilanjut dengan kuliah tujuh menit/kultum dari siswa-siswi secara bergantian yang dimana petugas kultumnya telah dijadwal oleh pengurus UKM Seni Religius.
Menurut Drs. Sucipto,kepala madrasah tahun 2013 bahwasannya pelaksanaan sholat dhuhur dilaksanakan setelah pelajaran selasai atau sebelum peserta didik pulang diwajibkan mengikuti sholat dhuhur secara berjamaah yang kemudian dilanjut dengan kultum oleh peserta didik yang telah terjadwalkan, kadang juga diisi oleh bapak ibu guru.
UKM Seni Religius ini adalah suatu unit kegiatan madrasah yang didalamnya terdapat pengurus yang mempunyai kewajiban untuk mewujudkan dan melaksanakan apa yang telah menjadi tujuan dari UKM tersebut,termasuk semua kegiatan keagamaan yang telah diprogramkan dan direncanakan dalam job deskripsi maupun program kerja.
Menurut Ismail Basarudin, Ketua Umum UKM Seni Religius periode 2013 bahwasannya pengurus mempunyai tanggung jawab yang besar yaitu: Pertama, Menyusun job deskripsi dan program kerja untuk satu periode. Kedua, Menjadwalkan kegiatan keagamaan secara terprogram dan terencana. Ketiga, Berkoordinasi dengan pihak birokrasi Madrasah agar semua elemen bisa berkerjasama dan mendukung kegiatan keagamaan yang telah diprogramkan. Keempat, Mengkoordinir dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan yang diprogramkan. Kelima, Bekerjasama dengan pengurus yang lain untuk sosialisasi program kerja dan lain-lain supaya disosialisasikan setelah kegiatan keagamaan selesai. Dengan begitu, siswa-siswi yang mengikuti kegiatan keagamaan akan semakin banyak. Keenam, Menciptakan kreatifitas dan inovasi dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan agar siswa-siswi tidak bosan. Ketujuh, Memberi konsumsi yang cukup.
Menurutnya bentuk kreatifitas dan inovasi yang dilakukan pengurus agar siswa-siswi tidak bosan untuk mengikuti kegiatan keagamaan diantaranya: Pertama, pembacaan maulid diba’ dilaksanakan besama masyarakat sekitar agar siswa-siswi serius. Kedua, pada pelaksanaan PHBI ada pentas musik islami seperti Gambus, Sholawat, dan Qosidah dimana yang tampil siswa-siswi sendiri. Ketiga, pada saat pelaksanaan pelatihan musik Islami pengurus memberikan konsumsi agar mereka merasa dihargai. Keempat, pada saat sholat Dhuha pengurus menjadwalkan siapa yang menjadi imam sholat. Kelima, pada saat sholat dhuhur berjamaah semua siswa mendapatkan giliran untuk menjadi muadzin dan imam. Kultum yang biasanya diisi oleh siswa-siswi mungkin satu bulan dua kali kultum diisi oleh salah satu guru agar tidak monoton dan siswa-siswi pun tidak bosan. Keenam, Disini pengurus mempunyai presensi kegiatan keagamaan yang ada agar siswa-siswi mau untuk mengikutinya karena siapa yang tidak ikut 3 kali dalam satu bulan maka akan mendapatkan hukuman dari kepala madrasah, adanya presensi ini untuk membiasakan mereka mengikuti kegiatan keagamaan. Intinya pengurus selalu berusaha mencari inovasi baru agar siswa-siswi mempunyai semangat untuk melaksanakan semua kegiatan keagamaan yang telah diprogramkan dengan semarak dan penuh kesadaran dari masing-masing siswa.
Suasana religius adalah suatu keadaan dimana  tercermin nilai-nilai kehidupan keagamaan. Suasana atau iklim kehidupan keagamaan yang berdampak pada berkembangnya suatu pandangan hidup yang bernafaskan atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai agama, yang diwujudkan dengan sikap hidup serta keterampilan hidup.[97] Dalam konteks pendidikan di madrasah berarti penciptaan suasana atau iklim kehidupan keagamaan yang dampaknya ialah berkembangnya suatu pandangan hidup yang bernafaskan atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai agama, yang diwujudkan dengan sikap hidup serta keterampilan hidup oleh para warga sekolah dalam kehidupan mereka sehari-hari.[98] Suasana religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung sangat terasa sekali ketika peneliti berada disana karena disana terdapat beberapa kegiatan keagamaan yang di laksanakan oleh semua elemen yang ada baik guru maupun peserta didik.
 Menurut Clock dan Stark dalam Muhaimin, macam-macam dimensi religiusitas atau keberagamaan seseorang ada lima, yaitu:
a.       Dimensi keyakinan.
b.      Dimensi praktek agama.
c.       Dimensi pengalaman.
d.      Dimensi pengetahuan agama.
e.       Dimensi pengalaman.[99]
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan dua parameter untuk menjelaskan suasana religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim yakni dimensi praktek agama dan dimensi pengetahuan agama. Dilihat dari dimensi praktik agama yang dimana mencakup perilaku yang menunjukan komitmen terhadap agama yang dianut maka di Madrasah ini sudah memenuhi dimensi tersebut karena disana terdapat beberapa kegiatan keagamaan yang telah doprogramkan oleh UKM Seni Religius seperti:
1)      Pembacaan maulid diba’
2)      Pembacaan Istighosah
3)      Pembacaan surat Yasin dan Tahlil
4)      Peringatan Hari-hari Besar Islam (PHBI).
5)      Khotmil Qur’an
6)      Pengembangan Musik Islami seperti Gambus, Sholawat dan Qosidah
7)      Pelatihan Qiro’ah
8)      Pelatihan Kaligrafi
9)      Tadarus Al Quran
10)  Sholat Dhuha Berjamaah
11)  Sholat Dhuhur Berjamaah Dilanjutkan dengan Kultum
Dari beberapa kegiatan diatas dapat dikatakan bahwasannya adanya upaya UKM Seni Religius dalam mewujudkan suasana religius di madrasah Aliyah Fatwa Alim jika dilihat dari dimensi praktik agama.
Parameter pertama yakni dimensi praktik agama sudah menunjukan adanya suasana religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim. Selanjutnya, parameter kedua yakni dimensi pengetahuan agama. Menurut Clock dan Stark dalam Muahaimin[100], yang dimaksud dengan dimensi pengetahuan agama adalah yang mengacu kepada harapan bahwa orang-orang yang beragama paling tidak memiliki sejumlah pengetahuan mengenai dasar-dasar keyakinan, ritus-ritus, kitab suci dan tradisi. Dari pengertian tersebut maka upaya yang dilakukan oleh UKM Seni Religius dalam mewujudkan suasana religius dari dimensi pengetahuan agama nampak pada kegiatan keagamaan yang di laksanakan di Madrasah tersebut. Di Madrasah Fatwa Alim ini semua elemen yang ada telah memiliki pengetahuan agama yang mumpuni karena setiap selesai sholat duhur ada kuliah tujuh menit/kultum yang di isi oleh peserta didik dan juga guru yang telah terjadwal oleh pengurus UKM Seni Religius. Selain itu adanya kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di madrasah tersebut menunjukan adanya sebuah keyakinan dan pengetahuan tentang agama termasuk ritus-ritus, kitab suci dan tradisi agama Islam.
Menurut Drs Sucipto, Kepala Madrasah Aliyah Fatwa Alim bahwasannya tradisi keagamaan yang dilaksanakan sudah menjadi sesuatu yang mengakar dan membudaya. Ibarat orang lapar yang dimakan itu nasi, orang lagi panas disiram dengan air. Begitu juga di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung, tradisi keagamaan itu sudah menjadi kebutuhan tersendiri bagi siswa-siswi. Ketika mereka lelah karena berorganisasi, ketika mereka emosi dalam bekerja, ketika otak mereka terkuras karena berfikir, maka yang dibutuhkan adalah siraman rohani yang kami wujudkan dengan itu. Kami meyakini bahwa itu semua dapat memulihkan dan meningkatkan semangat siswa-siswi dan mempunyai nilai yang sangat luar biasa. Dengan tradisi seperti ini saya kira madrasah ini akan terwujud suatu iklim religius dan Islami yang dimana nilai-nilai keagamaan sangat kental disini.
Sedangkan menurut Nur Habib Mustofa, S.Pd.I, salah satu guru dan juga sebagai pembina UKM Seni Religius bahwasannya Tradisi keagamaan di UKM Seni Religius berjalan dengan baik. Akan tetapi untuk selanjutnya wujud silaturahim dan doktrin tersebut harus dikemas dengan lebih menarik lagi oleh pengurus agar kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh siswa-siswi terlaksana karena kesadaran siswa-siswi.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa adanya upaya dari UKM Seni Religius dalam mewujudkan suasana religius di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung baik dari dimensi praktik agama maupun dimensi pengetahuan agama. 










[1]Wahjo Sumidjo, Kepemimpinan Kepala Sekolah: Tujuan Teoritik dan Permasalahannya (Jakarta: PT. Raja Grafindo Pesada, 2002), hlm. 81
[2]A. Malik Fajar, Madrasah dan Tantangan Moderenitas, (Bandung: Mizan, 1998), hlm.18-19.
[3] Sunhaji,Manajemen Madrasah, (Yogyakarta, Grafindo Litera Media,2008), hlm 75
[4] Departemen Agama, Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam, (Jakarta:2005) hlm. 4
[5]Pius A Partanto, Dahalan AlBarry,Kamus Ilmiah Populer, (Yogyakarta: Arkola, 1994), hlm 138
[6]Abdurrahma AnNahlawi,Pendidikan Islam dirumah, Sekolah, dan Masyarakat, (Jakarta:Gema Insani Pres, 1995), hlm 187
[7] Hasil wawancara dengan Nur Habib Mustofa, S.Pd.I, guru pembina UKM Seni Religius pada tanggal 13 Maret 2013.
[8]Wjs. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia,  (Jakarta: balai Pustaka, 1985), hlm. 1132
[9] Muhaimin, Nuansa Baru Pendidikan Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006),
hlm. 106
[10] Muhaimin, dkk.Paradigma Pendidikan Islam.(Bandung: PT Remaja RosdaKarya. 2002) hlm. 293-294
[11] Helen herawati,peran guru dalam menciptakan suasana religius di SMA Tunas Luhur Probolinggo,(skripsi,2010,UIN Maliki Malang,tidak dipublikasikan).
[12] Moh Gufronul uzka abas,upaya kepala madrasah dalam mencuptakan suasana religius di MTsN Pulosari Ponorogo,(skripsi,2010,UIN Maliki Malang,tidak dipublikasikan).
[13] Dwinda Febri Lestari,Upaya Guru PAI dalam mewujudkan Suasana Religius pada Siswa Kelas XII SMA Negeri 9 Malang,(skripsi,2011,UIN Maliki Malang,tidak dipublikasikan).
[14]A. Malik Fajar, Madrasah dan Tantangan Moderenitas, (Bandung: Mizan, 1998), hlm.18-19.
[15] Mastuki. 2001. Seri Informasi Pendidikan Islam Indonesia.no. 6; Menelurusi Pertumbuhan Madrasah di Indonesia. Jakarta; Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam. Depag RI
[16] Samsul Nizar, h. 291
[17] Djumhur, Sejarah Pendidikan, CV Ilmu, Bandung, h.159
[18] Daulay, 2004: 47-48
[19] Ibid. hlm 31
[20] Sunhaji,Manajemen Madrasah, (Yogyakarta: Grafindo Literia Media,2008) hlm. 75
[21] Penyusun kamus pusat pembinaan dan pengembangan bahasa,Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jakarta,Balai Pustaka,1989),hlm 223
[22] Ibid.,,hlm.479
[23] Mahdiansyah, pendidikan membangun karakter Bangsa (Peran Sekolah dan Daerah dalam Membangun Karakter Bangsa pada Peserta Didik). (Jakarta Timur: Penerbit Bestari Buana Murni.2011). hlm. 61
[24]Pius A Partanto, Dahalan AlBarry,Kamus Ilmiah Populer, (Yogyakarta: Arkola, 1994), hlm 138
[25]Abdurrahma AnNahlawi,Pendidikan Islam dirumah, Sekolah, dan Masyarakat, (Jakarta:Gema Insani Pres, 1995), hlm 187
[26] Departemen Agama, Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam, (Jakarta:2005) hlm. 9-10
[27]Muhaimin, Nuansa Baru Pendidikan Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006),
hlm. 106
[28] ibid,
[29]Mahmud Yunus, Pendidikan dan Pengajaran, (Jakarta: Hida Karya Agung, 1978), hlm. 108
[30]Muhaimin, dkk.Paradigma Pendidikan Islam.(Bandung: PT Remaja RosdaKarya. 2002) hlm. 293-294
[31] Ibid hlm. 298
[32]DEPAG, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: CV Penerbit J-ART, 2004), hlm. 177
[33]  Muhaimin, Op.cit, hlm. 2s82
[34]  Kememterian Agama RI,Modul Pengembangan Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah,(Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam,2010), hlm 32-35
[35] Nana Syaoudih Sukmadinata, Metodologi Penelitian Pendidikan (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 60

[36] Lexy Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004), hlm. 4
[37] Lexy Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000), Hlm. 5
[38] Nana Syaoudih Sukmadinata, Metodologi Penelitian Pendidikan (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 64
[39]Lexy Moleong, Op Cit, hlm. 4
[40] Nana Syaodih Sukmadinata, Metodologi Penelitian Pendidikan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 60
[41]Lexy Moleong, Op Cit, hlm. 4-8
[42]Nana Syaodih Sukmadinata, Op Cit, hlm. 26
[43]S. Nasution, Metode Research, (Bandung: JEMMARS, 1998), Hlm. 56
[44]Lexy Moleong, Op Cit, hlm. 121
[45] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), hlm. 106
[46] Sukandar Arrumidi,Metodologi Penelitian Petunjuk Praktis Untuk Peneliti Pemula (Yogyakarta: Gadja Mada University), hlm. 69
[47] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, (Jakarta: Rineka Cipta, 1998), hlm. 234
[48] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006), hlm. 132
[49]Lexy Moleong, Op Cit, hlm. 186
[50]Suharsimi Arikunto, Op Cit, hlm. 236
[51]Lexy J Moleong, Op Cit, hlm. 248 
[52] Lexy Moeleong, op.cit, hlm. 248.
[53] MB. Miles & AM. Huberman, Analisis Data Kualitatif , terj., Tjetjep Rohendi Rohidi (Jakarta: UI Press, 1992), hlm. 16
[54]Lexy J Moleong, Op Cit, hlm. 327
[55]Ibid, hlm. 329-330
[56]Ibid, hlm. 126
[57]Ibid, hlm. 127
[58]Ibid, hlm. 137
[59]Ibid, hlm. 148-149
[60] Arsip-arsip Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung
[61] Hasil wawancara dengan Drs. Sucipto, Kepala Madrasah tahun 2013 pada tanggal 27 Mei 2013
[62] Hasil observasi di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung pada tanggal 15 April 2013
[63] Hasil wawancara dengan Drs. Sucipto, Kepala Madrasah tahun 2013 pada tanggal 27 Mei 2013
[64] Hasil observasi di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung tanggal 15 April 2013
[65] Hasil wawancara dengan Drs. Sucipto, Kepala Madrasah tahun 2013 pada tanggal 15 April 2013
[66] Hasil wawancara dengan Eko Andhi Setiawan, guru kesiswaan pada tanggal 17 Mei 2013
[67] Hasil wawancara dengan Drs. Sucipto, Kepala Madrasah periode 2013 pada tanggal 15 April 2013
[68] Hasil wawancara dengan Drs. Sucipto,Kepala Madrasah periode 2013 pada tanggal 16 April 2013
[69] Hasil wawancara dengan Nur Habib Mustofa, Pembina UKM Seni Religius pada tanggal 15 April 2013.
[70] Ibid,
[71] Arsip-arsip UKM Seni Religius
[72] AD/ART UKM Seni Religius
[73] Ibid,
[74] Data prestasi UKM Seni Religius
[75] Hasil observasi di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung pada tanggal 28 maret 2013
[76] Hasil wawancara dengan Intan Elfita ketua kelas XI pada tanggal 13 April 2013
[77] Hasil wawancara dengan Imam Mustofa siswa kelas XII pada tanggal 13 april 2013
[78] Hasil observasi di Madrasah Aliyah Fatwa Alim Tulung pada tanggal 29 maret 2013
[79] Hasil wawancara dengan Intan Elfita,siswi kelas XI dan juga pengurus divisi sholawat UKM Seni Religius periode 2013 pada tanggal 13 April 2013
[80] Hasil wawancara dengan Ismail Basarudin ketua umum UKM Seni Religius periode 2013 pada tanggal 13 februari 2013
[81] Hasil wawancara dengan Drs Sucipto kepala madrasah Fatwa Alim pada tanggal 13 Februari 2013
[82] Hasil wawancara dengan Nur Habib Musthofa, Pembina UKM Seni Religius  pada tanggal 15 April 2013
[83][83] Hasil wawancara dengan Drs. Sucipto, kepala madrasah tahun 2013 pada tanggal 16 April 2013
[84] Hasil wawancara dengan Ismail Basarudin keyua umum 2013 pada tanggal 21 Februari 2013
[85] Hasil wawancara dengan Eko Andhi Setiawan, guru kesiswaan pada tanggal 17 Mei 2013
[86] Hasil wawancara dengan Bambang Setiya Budi mantan ketua umum periode 2012 pada tanggal 21 februari 2013
[87] Hasil wawancara dengan Nur Hasan Asy’ari, pengurus divisi qiroah UKM Seni Religius periode 2013 pada tanggal 16 April 2013.
[88] Has53 wawancara dengan wahyu ika mujiatin, pengurus divisi sholawat UKM Seni Religius periode 2013 pada tanggal 16 april 2013
[89] Hasil wawancara dengan Drs Sucipto, kepala madrasah pada tanggal 16 April 2013
[90] Hasil wawancara dengan intan Elfita,siswi kelas XI pada tanggal 13 april 2013
[91] Hasil wawancara dengan Drs. Sucipto, kepala madrasah tahun 2013 pada tanggal 16 april 2013
[92] Hasil awancara dengan Ismail Basarudin, Ketua Umum UKM Seni Religius periode 2013 pada tanggal 16 April 2013
[93] Ibid,
[94] Hasil wawancara dengan Drs Sucipto, Kepala madrasah pada tanggal 16 April  2013
[95] Hasil wawancara dengan Nur Habib Mustofa, pembina UKM Seni Religius pada tanggal 16 April 2013
[96] Mahdiansyah, pendidikan membangun karakter Bangsa (Peran Sekolah dan Daerah dalam Membangun Karakter Bangsa pada Peserta Didik). (Jakarta Timur: Penerbit Bestari Buana Murni.2011). hlm. 61
[97]Muhaimin, Nuansa Baru Pendidikan Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006),
hlm. 106
[98] Ibid, ,
hlm. 106
[99] Muhaimin, dkk.Paradigma Pendidikan Islam.(Bandung: PT Remaja RosdaKarya. 2002) hlm. 293-294
[100] Ibid,